Specific Services in Kalimantan Timur

Tax Planning in Balikpapan

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions. Perfect solution for Minyak & Gas business and other sectors in Balikpapan.

Understand Balikpapan Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 3.699.000 to regional regulations.

Professional Standards

Our Tax Planning services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Minyak & Gas, Pertambangan (Support), Logistik IKN, Perhotelan, Konstruksi clients in Kalimantan Timur region.

Analysis of Tax Planning in Balikpapan

Tax Planning

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions.

Transaction Structuring

Designing the most efficient transaction schemes from a tax perspective.

Contract Review

Analysis of tax implications in business contract drafts before signing.

FAQ Tax Planning Balikpapan

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah perusahaan di Balikpapan mendapat fasilitas pajak IKN?

Secara umum, fasilitas pajak IKN (PP 12/2023) berlaku untuk bisnis yang berdomisili atau beroperasi di wilayah IKN (KPP Pratama Penajam). Namun, perusahaan Balikpapan yang memiliki proyek di IKN bisa memanfaatkan fasilitas tertentu dengan mendaftarkan lokasi usaha di sana.

Bagaimana aspek pajak untuk kontraktor migas di Balikpapan?

Kontraktor migas (K3S dan penunjang) memiliki aturan khusus terkait PPN dan PPh final/tidak final. Kami membantu kepatuhan cost recovery dan withholding tax vendor migas.

Berapa UMR Balikpapan 2025 untuk perhitungan PPh 21?

UMK Balikpapan 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.699.000. Angka ini menjadi dasar perhitungan BPJS dan PPh 21 karyawan tetap.