Specific Services in Jawa Barat

Integrated POS System in Cikarang

Point of Sales solutions for retail and F&B directly connected to inventory and accounting systems. Perfect solution for Otomotif business and other sectors in Cikarang.

Understand Cikarang Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 5.558.515 to regional regulations.

Professional Standards

Our Integrated POS System services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Otomotif, Elektronik, Manufaktur Berat, Industrial Estates, FMCG, Logistik clients in Jawa Barat region.

Analysis of Integrated POS System in Cikarang

Integrated POS System

Point of Sales solutions for retail and F&B directly connected to inventory and accounting systems.

Real-time Inventory Management

Direct monitoring of stock levels as transactions occur.

Shift & Turnover Reports

Recap of sales per shift for tighter cash control.

FAQ Integrated POS System Cikarang

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana ketentuan pajak untuk Kawasan Berikat di Cikarang?

Perusahaan di Kawasan Berikat (seperti di MM2100 atau Jababeka) mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan PDRI. Syarat utamanya adalah implementasi IT Inventory yang terintegrasi dengan Bea Cukai (CEISA) dan CCTV online 24 jam.

Bagaimana aspek perpajakan untuk ekspatriat Jepang/Korea?

Ekspatriat yang bekerja >183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Penghasilan worldwide income wajib dilaporkan. Untuk ekspatriat Jepang/Korea, Tax Treaty (P3B) dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak berganda atas dividen atau bunga dari negara asal.

Apakah scrap atau limbah produksi dikenakan PPN?

Ya, penjualan limbah produksi (scrap) terutang PPN 11%. Ini sering menjadi temuan audit bagi perusahaan manufaktur otomotif dan elektronik jika tidak dipungut dengan benar.