Integrated POS System
in Cikarang
Point of Sales solutions for retail and F&B directly connected to inventory and accounting systems. Perfect solution for Otomotif business and other sectors in Cikarang.
Understand Cikarang Context
We understand local business challenges, from UMK Rp 5.558.515 to regional regulations.
Professional Standards
Our Integrated POS System services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.
Industry Specialist
Experienced in handling Otomotif, Elektronik, Manufaktur Berat, Industrial Estates, FMCG, Logistik clients in Jawa Barat region.
Integrated POS System
Point of Sales solutions for retail and F&B directly connected to inventory and accounting systems.
Real-time Inventory Management
Direct monitoring of stock levels as transactions occur.
Shift & Turnover Reports
Recap of sales per shift for tighter cash control.
Other teknologi Services in Cikarang
FAQ Integrated POS System Cikarang
Pertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana ketentuan pajak untuk Kawasan Berikat di Cikarang?
Perusahaan di Kawasan Berikat (seperti di MM2100 atau Jababeka) mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan PDRI. Syarat utamanya adalah implementasi IT Inventory yang terintegrasi dengan Bea Cukai (CEISA) dan CCTV online 24 jam.
Bagaimana aspek perpajakan untuk ekspatriat Jepang/Korea?
Ekspatriat yang bekerja >183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Penghasilan worldwide income wajib dilaporkan. Untuk ekspatriat Jepang/Korea, Tax Treaty (P3B) dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak berganda atas dividen atau bunga dari negara asal.
Apakah scrap atau limbah produksi dikenakan PPN?
Ya, penjualan limbah produksi (scrap) terutang PPN 11%. Ini sering menjadi temuan audit bagi perusahaan manufaktur otomotif dan elektronik jika tidak dipungut dengan benar.