Specific Services in Kalimantan Timur

Tax Planning in Samarinda

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions. Perfect solution for Pertambangan Batubara business and other sectors in Samarinda.

Understand Samarinda Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 3.536.506 to regional regulations.

Professional Standards

Our Tax Planning services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Pertambangan Batubara, Perkayuan, Perdagangan, Jasa clients in Kalimantan Timur region.

Analysis of Tax Planning in Samarinda

Tax Planning

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions.

Transaction Structuring

Designing the most efficient transaction schemes from a tax perspective.

Contract Review

Analysis of tax implications in business contract drafts before signing.

FAQ Tax Planning Samarinda

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana perhitungan Royalti Batubara di Samarinda?

Royalti batubara dihitung secara progresif berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) and tingkat kalori, dengan tarif berkisar antara 5% hingga 13,5% sesuai PP No. 26 Tahun 2022. Ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dibebankan sebagai biaya.

Apakah alat berat dikenakan pajak daerah di Kaltim?

Ya, sesuai Perda Kaltim No. 1 Tahun 2024, kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

Dimana lokasi kantor pajak di Samarinda?

KPP Pratama Samarinda Ilir and Ulu keduanya berlokasi di Gedung Keuangan Negara (GKN), Jl. M.T. Haryono No. 17, Air Putih, Samarinda Ulu.