Specific Services in Daerah Istimewa Yogyakarta

Tax Planning in Yogyakarta

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions. Perfect solution for Ekonomi Kreatif & Seni Budaya business and other sectors in Yogyakarta.

Understand Yogyakarta Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 2.492.997 to regional regulations.

Professional Standards

Our Tax Planning services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Ekonomi Kreatif & Seni Budaya, Pariwisata & Perhotelan (Homestay), Pendidikan & Lembaga Kursus, Startup Digital & Software House, Kerajinan & Batik, Kuliner Tradisional & Kafe clients in Daerah Istimewa Yogyakarta region.

Analysis of Tax Planning in Yogyakarta

Tax Planning

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions.

Transaction Structuring

Designing the most efficient transaction schemes from a tax perspective.

Contract Review

Analysis of tax implications in business contract drafts before signing.

FAQ Tax Planning Yogyakarta

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana perhitungan pajak bagi seniman atau pekerja seni di Yogyakarta?

Seniman dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan tarif norma 50% (untuk ibukota provinsi/daerah tertentu) dari penghasilan bruto jika omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar. Pajak dihitung dari penghasilan neto dikurangi PTKP, lalu dikalikan tarif progresif PPh Pasal 17.

Apakah usaha homestay atau kos-kosan di Jogja kena pajak?

Usaha persewaan tanah dan/atau bangunan seperti kos-kosan atau homestay dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jika omzet sudah PKP, wajib memungut PPN 11%.

Apa kewajiban pajak untuk Digital Nomad yang tinggal di Yogyakarta?

Jika tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, Digital Nomad menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan wajib lapor SPT Tahunan. Penghasilan dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya di Indonesia (worldwide income), dengan kredit pajak luar negeri (PPh 24) jika ada.