Pendampingan SPT Tahunan tersedia sepanjang tahun
Konsultasi Gratis
Spesialis Industri di DKI Jakarta

Konsultan Pajak
Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat di Jakarta Selatan

KBLI 52230: Aktivitas Penunjang Angkutan Udara (Ground Handling, Catering Pesawat, Maintenance)

Industri penunjang angkutan udara (ground handling, catering pesawat, maintenance, fueling) Indonesia berkembang dengan operator besar (PT Gapura Angkasa, PT Aerofood Indonesia) melayani aktivitas bandara. Regulasi pajaknya khas: PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha kecil, PPN 11% untuk PKP (0% untuk ekspor jasa), izin Hubud, PPh Pasal 26 untuk maskapai asing, dan pajak daerah. Banyak usaha penunjang belum mengoptimalkan PPh Final UMKM atau keliru mengelola PPN. Sebagai konsultan pajak di Jakarta Selatan (dengan UMR sekitar Rp 5.350.000), Arunika Consulting memahami dinamika bisnis lokal Anda. Kami siap mendampingi kepatuhan pajak di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dan membantu usaha penunjang udara, dari skala catering pesawat kecil (omzet miliaran) hingga operator ground handling besar (ratusan miliar) membangun kepatuhan pajak, mengurus izin Hubud, dan mengoptimalkan SPT PPh Final.

Konteks Lokal Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat di Jakarta Selatan

UMR/UMK Area

Rp 5.350.000

Menjadi konteks biaya operasional Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat di Jakarta Selatan.

KPP Rujukan

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu

Konten kepatuhan disesuaikan dengan wilayah administrasi pajak setempat.

Industri Kota

Teknologi (Startup & SaaS), Keuangan (Fintech & Venture Capital), Jasa Profesional (Hukum & Konsultan)

Dipakai untuk menghubungkan Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat dengan sektor lokal terkait.

Profil Risiko Pajak: Risiko Menengah

Usaha penuhan UMKM eligible PPh Final 0,5% (omzet < Rp 4,8 Miliar). PKP wajib pungut PPN 11% domestik & 0% ekspor (PEB). Izin Hubud WAJIB untuk ground handling/catering. PPh Pasal 26 20% untuk maskapai asing (tarif P3B 2,5%). Multi-bandara kena pajak daerah masing-masing. Crew WAJIB compliance K3 + BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JP). Impor suku cadang 0-15% bea masuk + PPN 11%. Multi-maskapai butuh pembukuan per maskapai. Catering harus comply HACCP & BPOM.

Pengawasan intensif di KPP Jakarta Selatan

Tantangan Pajak Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat

!

PPh Final UMKM untuk Catering Kecil

Usaha penunjang udara kecil (catering pesawat kecil, cleaning service) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Usaha penunjang besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.

!

PPN 11% untuk Domestik, 0% untuk Ekspor

Jasa penunjang untuk maskapai domestik kena PPN 11% saat PKP. Jasa untuk maskapai internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per rute (domestik/internasional).

!

Izin Hubud untuk Ground Handling

Usaha penuhan (ground handling, catering pesawat) WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubud. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di bandara. Setiap bandara punya aturan sendiri (slot allocation).

!

PPh Pasal 26 untuk Maskapai Asing

Usaha penuhan yang melayani maskapai asing (ground handling, catering) bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari maskapai asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B. Penting untuk verifikasi per kontrak.

!

Multi-Bandara & Multi-Maskapai

Usaha penuhan modern melayani banyak bandara dan maskapai. Tiap maskapai punya tarif dan kontrak berbeda. Multi-bandara dengan tracking PPN per maskapai (domestik/asing).

!

Pajak Daerah Multi-Bandara

Usaha penuhan dengan banyak bandara dikenai pajak reklame, pajak perusahaan, dan retribusi bandara. Multi-bandara dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.

!

Risiko Kerja Sangat Tinggi & K3

Ground handling crew menghadapi risiko kerja sangat tinggi (kecelakaan pesawat, kesalahan loading, kepatuhan catering). Compliance K3, BPJS Ketenagakerjaan, dan standar operasional ketat dari maskapai. Penting untuk audit compliance berkala.

Solusi Arunika

Setup PPh Final UMKM 0,5%

Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha penuhan kecil. Termasuk setup pembukuan multi-bandara, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

  • PPh Final optimal
  • Pembukuan multi-bandara
  • SPT triwulanan ringan

Klasifikasi PPN Domestik/Ekspor

Membantu usaha penuhan PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk maskapai domestik dan PPN 0% dengan PEB untuk maskapai internasional. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per maskapai.

  • PPN compliant
  • PPN ekspor 0%
  • PPN masukan di-recover

Compliance Izin Hubud

Pendampingan pengurusan izin dari Ditjen Hubud: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Termasuk untuk usaha baru, perpanjangan, dan compliance berkala dengan Otoritas Bandara.

  • Izin Hubud lengkap
  • Standardisasi compliant
  • Risiko sanksi rendah

Compliance PPh Pasal 26 Maskapai Asing

Pendampingan compliance PPh Pasal 26 untuk maskapai asing: pemotongan 20% (atau tarif P3B 2,5%), pelaporan SPT PPh Pasal 26, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-maskapai dengan multi-owner.

  • PPh Pasal 26 compliant
  • Bukti potong tersedia
  • P3B optimal

Pembukuan Multi-Bandara & Multi-Maskapai

Setup pembukuan multi-bandara dan multi-maskapai: tracking volume penerbangan, customer per maskapai, PPN per maskapai (domestik/asing), dan rekonsiliasi dengan laporan bandara.

  • Volume per maskapai terukur
  • PPN per maskapai jelas
  • Rekonsiliasi rapi

Compliance Pajak Daerah Multi-Bandara

Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, pajak perusahaan, retribusi bandara) sesuai perda setempat. Termasuk untuk usaha penuhan dengan banyak bandara di berbagai pemda.

  • Pajak daerah compliant
  • NPWPD per bandara
  • Multi-bandara rapi

Compliance K3 & BPJS

Pendampingan compliance K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk ground handling crew: SOP K3, alat pelindung diri, dan pelatihan berkala. Termasuk compliance BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan kecelakaan kerja (JHT, JKK, JP). Multi-crew dengan tracking rapi.

  • K3 compliant
  • Crew terlindungi
  • Risiko kecelakaan terkelola

Regulasi Terkait

PP 55/2022

PPh Final UMKM, 0,5%

Usaha penunjang angkutan udara kecil (catering pesawat kecil, ground handling lokal) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Usaha penunjang besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

UU PPN 42/2009

PPN 11% untuk Jasa Penunjang

Jasa penunjang angkutan udara (ground handling, catering pesawat, maintenance) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Jasa untuk maskapai internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.

PP 28/2023

Pajak Daerah & Retribusi

Usaha penunjang angkutan udara dikenai pajak reklame, pajak perusahaan, dan retribusi bandara. Multi-bandara dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.

UU Penerbangan 1/2009

Izin dari Kemenhub

Usaha penunjang angkutan udara (ground handling, catering pesawat) WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubud. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di bandara.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 untuk Maskapai Asing

Usaha penunjang yang melayani maskapai asing (ground handling, catering) bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari maskapai asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B. Penting untuk verifikasi per kontrak.

PMK 211/PMK.04/2019

Impor Suku Cadang & Catering

Suku cadang pesawat (engine, landing gear) dan bahan catering impor dikenai bea masuk 0%-15% sesuai HS Code. Beberapa sparepart pesawat bisa 0% dengan rekomendasi Kemenhub. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi.

Permenaker 11/2019

BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Bandara

Usaha penuhan dengan karyawan tetap (teknisi, catering staff, ground handling crew) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Risiko kerja tinggi (kecelakaan pesawat, kesalahan catering) butuh perlindungan optimal.

Area Terdekat untuk Industri Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah usaha penuhan udara wajib PKP dan kena PPN 11%?

Usaha penuhan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa penuhan maskapai domestik. Jasa untuk maskapai internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per customer (domestik/asing).

Apakah usaha ground handling butuh izin Hubud?

Ya, usaha ground handling, catering pesawat, dan maintenance WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubud. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di bandara. Beberapa bandara punya aturan slot allocation yang membatasi jumlah operator.

Berapa PPh Pasal 26 untuk maskapai asing?

Usaha penuhan yang melayani maskapai asing bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari maskapai asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B (Pencegahan Penghindaran Pajak Berganda). Penting untuk verifikasi per kontrak dan apakah ada P3B dengan negara asal maskapai.

Bagaimana cara kerja catering pesawat?

Catering pesawat adalah jasa penyediaan makanan untuk penumpang dan kru pesawat. Catering harus comply dengan standar keamanan pangan (HACCP), BPOM, dan standar internasional (IATA). Multi-bandara dengan tracking manifest penumpang, kuantitas makanan, dan standar suhu. Risiko kerja tinggi (kesalahan catering) butuh compliance ketat.

Apakah ground handling kena pajak yang sama dengan catering?

Ya, ground handling dan catering pesawat kena pajak yang sama: PPh Final UMKM 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 Miliar, PPh badan untuk di atas. PPN 11% untuk fee domestik, 0% untuk ekspor dengan PEB. Izin Hubud untuk ground handling juga wajib. PPh Pasal 26 untuk fee dari maskapai asing dengan tarif P3B.

Bagaimana pembukuan untuk usaha penuhan multi-bandara?

Usaha penuhan multi-bandara membutuhkan pembukuan per bandara: volume penerbangan, customer per maskapai, PPN per maskapai, dan fee per maskapai. Software bandara dengan tracking manifest, kargo, dan rekonsiliasi dengan laporan maskapai. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-bandara dengan NPWPD per bandara.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk usaha penuhan?

Biaya bervariasi sesuai skala: usaha kecil (omzet < Rp 1 Miliar) berkisar Rp 1-3 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Usaha menengah (omzet Rp 1-50 Miliar) berkisar Rp 3-15 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, izin Hubud, PPh Pasal 26. Usaha besar (omzet > Rp 50 Miliar) berkisar Rp 15-50 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-bandara, multi-maskapai, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.

Siap Mengoptimalkan Kepatuhan Pajak Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat Anda?

Konsultasi gratis dengan tim ahli pajak kami di Jakarta Selatan. Khusus pelaku usaha Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat.

Hubungi Kami via WhatsApp

Respon cepat dalam 1 x 24 jam