Cara Menghitung Omzet Rp4,8 Miliar dalam PP 20/2026
Ambang Rp4,8 miliar tetap, tetapi peredaran bruto dihitung lebih komprehensif termasuk usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final tertentu, dan luar negeri.
Insight dan update terbaru seputar perpajakan Indonesia untuk bisnis Anda.
Baca checklist praktis untuk menilai PKKU, DER, manfaat ekonomis, dan bukti pendukung sebelum biaya bunga menjadi temuan pemeriksaan.
Baca rangkaian analisis untuk menilai eksposur transaksi digital lintas negara, PPMSE, tax treaty, dan kesiapan data pajak sebelum isu ini menjadi risiko operasional.
Memahami mengapa fungsi penjualan digital dapat memiliki substansi ekonomi di Indonesia.
Baca artikelKerangka negara pasar, OECD Pillar One, UN Article 12B, dan batas tax treaty.
Baca artikelMengapa tarif moderat, administrasi sederhana, dan integrasi PPMSE lebih masuk akal.
Baca artikelUpdate kepatuhan berbasis data dan risiko untuk melengkapi seri pajak digital.
Baca artikelAmbang Rp4,8 miliar tetap, tetapi peredaran bruto dihitung lebih komprehensif termasuk usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final tertentu, dan luar negeri.
Gunakan checklist ini untuk menilai apakah struktur usaha, omzet, dan pembukuan masih aman setelah PP 20/2026.
PP 20/2026 tidak menjadikan CV, PT biasa, firma, dan BUMDes sebagai penerima baru PPh Final UMKM, tetapi ada ketentuan peralihan.
PP 20/2026 memperjelas bahwa jasa berbasis kapasitas personal seperti influencer dan content creator mengikuti rezim pekerjaan bebas, bukan otomatis PPh Final UMKM 0,5%.
Koperasi tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, tetapi perlu memperhatikan jangka waktu paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar.
PP 20/2026 memicu banyak salah paham: PPh Final dihapus, tarif naik, semua PT langsung gugur, atau influencer kena pajak baru. Ini klarifikasinya.
Dalam kondisi tertentu, peredaran bruto suami, istri, anak belum dewasa, dan perseroan perorangan terkait harus digabung untuk menguji batas Rp4,8 miliar.
PP 20/2026 memperketat penggunaan perseroan perorangan agar tarif 0,5% tidak dimanfaatkan lewat pemecahan omzet buatan.
Tarif 0,5% dan batas Rp4,8 miliar tetap, tetapi PP 20/2026 mengubah siapa yang berhak dan bagaimana omzet diuji.