Akuntan dan Konsultan Pajak: Beda Tugasnya dan Kapan PT atau CV Butuh Keduanya
Pemilik PT atau CV yang mencari jasa pembukuan atau konsultan pajak perlu tahu lebih dulu pekerjaan apa yang sebenarnya dicari. Artikel ini membedakan pembukuan dan laporan keuangan dari pekerjaan perpajakan yang mewakili Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagian yang merupakan penafsiran kami ditandai dengan “Menurut kami”.
Jawaban singkat
Menurut kami, pembukuan dan laporan keuangan adalah satu pekerjaan, sedangkan pekerjaan perpajakan yang mewakili Wajib Pajak ke DJP adalah pekerjaan lain. Orang yang mengerjakan pembukuan tidak dengan sendirinya dapat bertindak sebagai kuasa pajak, dan sebaliknya kuasa pajak tidak dengan sendirinya mengerjakan pembukuan. Pasal-pasal yang dirujuk artikel ini tidak membagi tugas antara akuntan dan konsultan pajak, jadi pembagian ini adalah tafsir kami.
Pembukuan dan laporan keuangan: kewajiban Wajib Pajak badan
UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Menurut ayat (7), pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Hasil pembukuan masuk ke SPT. Menurut UU 28/2007 Pasal 4 ayat (4), SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dilampiri laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi, serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pasal 4 ayat (2) menyebut bahwa SPT Wajib Pajak badan ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
Menurut kami, pembukuan dan laporan keuangan adalah kewajiban Wajib Pajak badan yang diwakili pengurus. Pelaksanaan teknisnya dapat dikerjakan staf internal atau penyedia jasa akuntansi. UU 28/2007 Pasal 28 tidak mengatur siapa yang mengerjakan pembukuan.
Pekerjaan perpajakan yang mewakili Wajib Pajak: soal kuasa
Menurut kami, pekerjaan seperti menyampaikan SPT atas nama Wajib Pajak, membetulkan SPT, dan mendampingi pemeriksaan berkaitan dengan aturan kuasa bila dikerjakan pihak di luar pengurus. Menurut Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU 28/2007 sebagaimana diubah UU 7/2021, orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk adalah suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua.
PMK 44/2026 Pasal 2 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk adalah Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
PMK 55/2026 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan: Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026. Aturan lama tentang Konsultan Pajak sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 55/2026 mulai berlaku pada saat diundangkan, yang dicatat JDIH pada 24 Agustus 2026.
Syarat Surat Kuasa Khusus
Menurut PMK 44/2026 Pasal 7 dan Pasal 8, kuasa harus memiliki Surat Kuasa Khusus yang paling sedikit memuat:
- nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa;
- status kuasa;
- pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan;
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus juga harus telah lunas bea meterai yang terutang. Satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk 1 orang kuasa dan hanya untuk pelaksanaan yang tercantum. Kuasa tidak dapat melimpahkan kuasanya kepada orang lain. Menurut Pasal 10 ayat (1), pemberian kuasa berakhir antara lain bila masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir atau Wajib Pajak mencabut kuasa.
PMK 81/2024 Pasal 167 menyatakan SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak, dan bila ditandatangani kuasa, SPT harus dilampiri surat kuasa khusus.
Menurut kami, pihak di luar pengurus yang menandatangani SPT, termasuk SPT pembetulan, atau mewakili Wajib Pajak dalam pemeriksaan harus memenuhi syarat kuasa dan memiliki Surat Kuasa Khusus.
Titik temu pembukuan dan pajak
Menurut kami, dua fungsi ini perlu berkoordinasi. Alasannya ada tiga:
- SPT Tahunan PPh Badan dilampiri neraca dan laporan laba rugi (UU 28/2007 Pasal 4 ayat (4)), sehingga mutu pembukuan menentukan SPT.
- Pembetulan SPT atas kemauan sendiri diatur Pasal 8 ayat (1) UU 28/2007 sebagaimana diubah UU 7/2021: Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Menurut kami, pembetulan menyentuh angka yang bersumber dari pembukuan.
- Menurut UU 28/2007 Pasal 29 ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek yang terutang pajak. Kuasa yang ditunjuk dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, antara lain menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan (PMK 44/2026 Pasal 9).
Kapan PT atau CV membutuhkan keduanya?
Menurut kami, pandangan editorial berikut menggambarkan tahap yang praktis membutuhkan kedua fungsi:
- PT atau CV baru mulai bertransaksi dan menyusun pembukuan pertama.
- Menjelang SPT Tahunan Badan, ketika laporan keuangan harus dilampirkan.
- Ketika menemukan salah angka dan hendak membetulkan SPT.
- Ketika menerima surat permintaan data atau pemeriksaan.
- Ketika volume transaksi bertambah sehingga pembukuan dan kepatuhan pajak tidak lagi bisa dirangkap pemilik.
FAQ
Apakah pembukuan wajib bagi PT dan CV? Menurut UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1), Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Apakah orang yang mengerjakan pembukuan otomatis menjadi kuasa pajak? Menurut kami, tidak dengan sendirinya. Kuasa harus memenuhi syarat dalam UU 7/2021 dan PMK 44/2026, termasuk memiliki Surat Kuasa Khusus.
Bolehkah satu Surat Kuasa Khusus untuk lebih dari satu kuasa? Tidak. Menurut PMK 44/2026 Pasal 8, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk 1 orang kuasa dan hanya untuk pelaksanaan yang tercantum.
Siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang dikuasakan? Menurut PMK 44/2026 Pasal 2 ayat (3), Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Artikel ini tidak membahas: tenggat, bunga, dan sanksi pembetulan atau pemeriksaan, serta langkah teknis pembuatan Surat Kuasa Khusus elektronik.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Informasi umum, bukan nasihat pajak atau hukum; fakta tiap Wajib Pajak berbeda. Layanan terkait ada di halaman akuntansi Arunika dan perpajakan Arunika.