Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Bisnis dan Keuangan

Cara hitung sanksi bunga pajak PT/CV: rumus, batas 24 bulan, dan tarif Oktober 2026

Tim Arunika Consulting

Kalau PT atau CV Anda membetulkan SPT dan hasilnya pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, ada sanksi bunga yang dihitung per bulan. Angkanya tidak ditulis di undang-undang. Undang-undang hanya memberi rumus dan batas, sedangkan tarif per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Artikel ini menjelaskan rumusnya, cara menghitung bulan, dan tarif untuk periode berjalan, yaitu Oktober 2026 menurut Keputusan Menteri Keuangan tentang tarif bunga periode 1–31 Oktober 2026.

Untuk siapa artikel ini dan apa yang dibahas

Artikel ini ditujukan bagi pemilik atau bagian keuangan PT dan CV yang berencana membetulkan SPT sendiri atau sedang menghitung bunga atas kekurangan bayar. Fokusnya pada Pasal 8 UU KUP sebagaimana diubah UU 7/2021, karena pasal itulah yang mengatur pembetulan sendiri.

Di sini, “sanksi bunga” berarti sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar, bukan denda dan bukan kenaikan. Artikel ini tidak membahas kurs pajak, tidak membahas denda keterlambatan lapor, dan tidak menjelaskan isi Pasal 9 maupun Pasal 19 UU KUP, meskipun KMK memuat tarif untuk pasal-pasal itu.

Tarif bunga ditetapkan Menteri Keuangan, bukan ditulis di undang-undang

Pasal 8 ayat (2) UU KUP, sebagaimana diubah UU 7/2021, menyebut sanksi bunga “sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan”. Artinya, untuk mengetahui persentasenya Anda harus membuka KMK yang berlaku. Untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Oktober 2026, KMK itu adalah Keputusan Menteri Keuangan tentang tarif bunga periode 1–31 Oktober 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 30 September 2026 atas nama Menteri Keuangan dan berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Rumus tarif: suku bunga acuan ditambah angka tambahan, dibagi 12

UU 7/2021 menetapkan rumus yang berbeda untuk tiap kelompok pasal. Bentuknya sama: suku bunga acuan ditambah angka tertentu, lalu dibagi 12 untuk mendapat tarif per bulan. Tarif yang dipakai adalah tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi (Pasal 8 ayat 2b UU KUP, diubah UU 7/2021). Angka tambahan yang kami baca di naskah:

Ketentuan UU KUPAngka tambahan pada suku bunga acuan
Pasal 8 ayat (2) dan (2a)5%
Pasal 8 ayat (5)10%
Pasal 13 ayat (2) dan (2a)15%
Pasal 13 ayat (3b)20%
Pasal 14 ayat (3)5%

Pasal 8 ayat (2) dan (2a) mengatur pembetulan sendiri oleh Wajib Pajak. Pasal 8 ayat (5) mengatur pajak kurang bayar yang muncul dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menurut ayat (4), yang dilunasi sebelum laporan tersendiri disampaikan. Pasal 13 dan Pasal 14 mengatur bunga dalam surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak; bagian itu tidak kami uraikan lebih jauh di sini.

Kapan bunga mulai dihitung dan kapan berhenti

Untuk pembetulan sendiri yang membuat utang pajak lebih besar, titik awalnya bergantung pada jenis SPT:

  • Pembetulan SPT Masa (Pasal 8 ayat 2a): bunga dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran.
  • Pembetulan SPT Tahunan (Pasal 8 ayat 2): bunga dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Titik akhirnya sama, yaitu tanggal pembayaran. Menurut kami, jumlah bulan bunga ikut bertambah selama kekurangan belum dibayar, sampai batas 24 bulan.

Batas 24 bulan dan aturan bulan penuh

Kedua ayat itu juga memuat dua aturan hitung. Pertama, bunga dikenakan paling lama 24 bulan. Kedua, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Menurut kami, artinya selisih beberapa hari pun dapat menambah satu bulan bunga.

Tarif untuk periode 1 sampai 31 Oktober 2026

KMK tarif bunga Oktober 2026 memuat tarif bunga per bulan berikut untuk periode 1 sampai 31 Oktober 2026:

Ketentuan UU KUPTarif bunga per bulan
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3)1,01%
Pasal 8 ayat (5)1,42%
Pasal 13 ayat (2) dan (2a)1,84%
Pasal 13 ayat (3b)2,26%
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)0,59%

Menurut kami, untuk pembetulan sendiri SPT Masa atau SPT Tahunan, baris yang dipakai adalah baris pertama: 1,01% per bulan. KMK ini hanya mengatur periode 1 sampai 31 Oktober 2026. Karena UU memakai tarif pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, menurut kami tarif 1,01% hanya dipakai bila penghitungan Anda dimulai pada periode itu. Saran kami: bila penghitungan dimulai pada bulan lain, cari KMK untuk bulan tersebut.

Contoh hipotetis: dihitung per bulan penuh

Contoh hipotetis (angka sintetis, bukan data klien): sebuah CV membetulkan SPT Masa dan ada kekurangan bayar Rp10.000.000. Jatuh tempo pembayaran yang menjadi titik awal penghitungan berada di Oktober 2026, sehingga tarifnya 1,01% per bulan. Kekurangan itu dibayar 2 bulan 10 hari setelah titik awal.

Karena bagian dari bulan dihitung penuh, 2 bulan 10 hari dihitung 3 bulan. Bunganya:

Rp10.000.000 x 1,01% x 3 = Rp303.000

Bunga per bulan dalam contoh ini Rp101.000. Contoh hipotetis kedua: bila kekurangan yang sama baru dibayar setelah lebih dari 24 bulan, bunga dihentikan pada 24 bulan, yaitu Rp10.000.000 x 1,01% x 24 = Rp2.424.000.

Hal yang perlu disiapkan sebelum menghitung

Saran kami: catat tanggal jatuh tempo pembayaran atau tanggal berakhirnya penyampaian SPT sebagai titik awal sebelum membuka KMK. Saran kami: hitung jumlah bulan sejak jatuh tempo bayar atau batas lapor sebelum membayar; bagian bulan dihitung penuh. Menurut kami, hitungan pada artikel ini sebaiknya dicocokkan dengan konsultan pajak yang memahami fakta perusahaan Anda, karena pasal yang berlaku bergantung pada jenis surat dan kejadiannya. Ketiganya adalah saran editorial Arunika, bukan kewajiban dari peraturan.

FAQ

Siapa yang menetapkan tarif bunga per bulan? Menteri Keuangan. Pasal 8 ayat (2) UU KUP, sebagaimana diubah UU 7/2021, menyebut tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana rumus tarif bunga untuk pembetulan sendiri? Suku bunga acuan ditambah 5%, lalu dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi (Pasal 8 ayat 2b UU KUP, diubah UU 7/2021).

Berapa maksimal bulan bunga dikenakan? Paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan (Pasal 8 ayat 2 dan 2a).

Berapa tarif untuk Oktober 2026? Untuk Pasal 8 ayat (2) dan (2a), 1,01% per bulan; untuk Pasal 8 ayat (5), 1,42% per bulan (KMK tarif bunga Oktober 2026, periode 1 sampai 31 Oktober 2026).

Apakah artikel ini membahas kurs pajak? Tidak; artikel ini hanya membahas sanksi bunga.

Langkah berikutnya

Bila Anda ingin memastikan pasal dan tarif yang tepat sebelum membetulkan SPT perusahaan, lihat layanan perpajakan Arunika.

Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Konten ini edukasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.

Referensi