Kembali ke Blog
pajak spt-tahunan coretax umkm tips-pajak

Cara Isi Daftar Piutang di SPT Tahunan via Coretax: Panduan Lengkap

Probosuko Adji Irfansah

Era baru perpajakan Indonesia telah tiba dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk pemilik UMKM, perubahan ini menuntut ketelitian ekstra dalam pelaporan SPT Tahunan, khususnya pada bagian harta dan piutang.

Melaporkan piutang (uang yang dipinjamkan ke pihak lain atau tagihan usaha yang belum dibayar) adalah kewajiban yang sering terlewat. Padahal, piutang adalah bagian dari harta yang mencerminkan kemampuan ekonomis Anda.

Berikut adalah panduan praktis cara mengisi daftar piutang di Lampiran SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Mengakses Lampiran Piutang di Coretax

Berbeda dengan sistem e-Filing lama, Coretax mengintegrasikan data lebih seamless. Untuk melaporkan piutang, ikuti langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax Anda.
  2. Masuk ke menu pengisian SPT Tahunan.
  3. Navigasi ke Lampiran 1 (L-1).
  4. Cari Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun.
  5. Pilih Tabel 2. Piutang.

Di bagian ini, Anda akan melihat daftar piutang yang mungkin sudah terisi otomatis (pre-populated) atau masih kosong.

Langkah-Langkah Pengisian Detail Piutang

Klik tombol + Tambah untuk memasukkan data piutang baru. Sebuah pop-up akan muncul meminta Anda mengisi 9 kolom data.

Berikut detail kolom yang wajib diisi (biasanya ditandai bintang merah):

1. Kode Piutang

Sistem Coretax biasanya akan mengisi otomatis atau memberikan pilihan berdasarkan โ€œKeteranganโ€ yang Anda pilih.

2. Keterangan (Jenis Piutang)

Pilih jenis piutang yang sesuai dengan kondisi nyata:

  • Piutang Usaha: Tagihan kepada pelanggan terkait bisnis/dagang.
  • Piutang Afiliasi: Pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa (keluarga/perusahaan segrup).
  • Piutang Lainnya: Pinjaman pribadi kepada teman atau pihak lain di luar usaha.

3. Lokasi Pihak Penerima

Pilih apakah peminjam/penerima piutang berada di:

  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri

4. ID Pihak Penerima (NIK/NPWP)

Masukkan Identitas penerima piutang:

  • NPWP (jika badan usaha atau perorangan ber-NPWP).
  • NIK (jika perorangan WNI).
  • Tax ID (jika pihak luar negeri).

Tips: Pastikan nomor identitas valid agar data terverifikasi sistem (matching).

5. Nama Pihak Penerima

Biasanya akan terisi otomatis jika NPWP/NIK valid dan terdaftar di database DJP.

6. Nilai Pemberian

Masukkan jumlah pokok pinjaman/piutang awal saat transaksi terjadi.

Catatan Kurs: Jika piutang dalam mata uang asing (valas), konversikan ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada saat piutang diberikan.

7. Tahun Pemberian

Isi tahun kapan piutang tersebut timbul (misal: 2024).

8. Sisa Piutang

Masukkan saldo sisa piutang per tanggal 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.

Catatan Kurs: Untuk sisa piutang valas, gunakan kurs pada akhir tahun pajak (31 Desember).

9. Keterangan

Kolom ini opsional, namun wajib diisi jika piutang tersebut merupakan harta yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Mengapa UMKM Wajib Lapor Piutang?

Bagi UMKM, piutang usaha adalah aset signifikan. Melaporkannya dengan benar memiliki manfaat:

  1. Kesesuaian Cash Flow: Menjelaskan sumber dana jika di masa depan piutang tersebut cair dan Anda membeli aset baru (rumah/mobil).
  2. Kredibilitas: Laporan keuangan yang konsisten antara pembukuan usaha dan SPT Pajak meningkatkan profil kepatuhan Anda (risiko pemeriksaan lebih rendah).

Bagaimana Arunika Consulting Bisa Membantu?

Transisi ke Coretax bisa membingungkan, terutama bagi pemilik bisnis yang sibuk.

Layanan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance)

Kami membantu Anda:

  • Review draft SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan.
  • Rekonsiliasi data harta dan piutang sesuai standar Coretax.
  • Pendampingan pengisian via Coretax agar bebas dari kekeliruan.

๐Ÿ‘‰ Lihat Layanan Perpajakan Kami

Jasa Pembukuan Rapih

Data SPT yang valid berawal dari pembukuan yang rapi. Kami membereskan pencatatan piutang usaha Anda sehingga angka di SPT โ€œmatchโ€ dengan kondisi lapangan.

๐Ÿ‘‰ Solusi Akuntansi UMKM


Jangan biarkan kesalahan administrasi menghambat bisnis Anda. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi persiapan SPT Tahunan Anda.


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik terkait Coretax per Januari 2026. Tampilan antarmuka sistem dapat berubah sewaktu-waktu.