Co-operative Compliance 2026: TCF Masuk ke Ruang Mesin Pajak Korporasi
Sebuah sengketa pajak besar hampir tidak pernah lahir pada hari pemeriksa menerbitkan surat. Ia biasanya dimulai berbulan-bulan sebelumnya: ketika tim bisnis menandatangani kontrak tanpa membaca konsekuensi pajaknya, sistem ERP tidak menangkap atribut transaksi yang relevan, atau perusahaan membiarkan satu entitas membayar biaya yang manfaatnya dinikmati entitas lain. Ketika SPT disampaikan, kelemahan itu sudah membeku menjadi angka.
Pada 13 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero). Program tersebut menggunakan Tax Control Framework atau TCF dan integrasi data untuk membahas risiko lebih dini, sebelum perbedaan berkembang menjadi koreksi, sanksi, atau sengketa. Menurut siaran pers resmi DJP, Pertamina menjadi mitra pertama untuk Masa Pajak Januari sampai Desember 2026, dengan cakupan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26. PLN dan Pelindo disebut sebagai sasaran perluasan uji coba berikutnya.
Peristiwa ini bukan sekadar seremoni BUMN. Ia menandai pergeseran cara perusahaan besar perlu memandang fungsi pajak. Pajak tidak lagi cukup ditempatkan sebagai pekerjaan pelaporan di ujung proses. Ia harus masuk ke desain transaksi, data, kewenangan, dan pengendalian internal sejak awal.
TCF bukan map berisi SOP
Banyak perusahaan memiliki tax manual, kalender kepatuhan, dan daftar penanggung jawab. Dokumen itu berguna, tetapi belum otomatis menjadi TCF. Sebuah kerangka pengendalian baru berarti bila mampu menjawab tiga pertanyaan: risiko apa yang dapat membuat pelaporan salah, kontrol apa yang mencegah atau mendeteksinya, dan bukti apa yang menunjukkan kontrol tersebut benar-benar bekerja.
Bayangkan grup energi membayar jasa kepada vendor luar negeri. SOP mungkin menyatakan bahwa tim pajak harus menilai pemotongan PPh Pasal 26. TCF akan bergerak lebih jauh. Sistem harus mengenali negara domisili, jenis jasa, penerima manfaat, keberadaan dokumen domisili, hubungan istimewa, dan pihak yang secara faktual menikmati penghasilan. Transaksi tidak boleh dibayar sebelum atribut tertentu lengkap. Pengecualian harus disetujui pejabat berwenang, dicatat, dan ditinjau kembali. Dengan begitu, kontrol tidak hidup sebagai instruksi di lemari, melainkan sebagai pagar pada alur transaksi.
Itulah perbedaan antara dokumentasi dan control. Dokumentasi mengatakan apa yang seharusnya terjadi. Control evidence menunjukkan apa yang sungguh-sungguh terjadi.
Dari pemeriksaan kaca spion menuju peringatan dini
Model pemeriksaan tradisional bekerja seperti melihat kaca spion. Otoritas dan wajib pajak memperdebatkan transaksi yang telah selesai, orang yang menyusunnya mungkin sudah pindah, dan alasan komersialnya tinggal dalam potongan surel. Co-operative Compliance mencoba memindahkan diskusi lebih dekat ke saat keputusan dibuat.
DJP menyatakan bahwa dalam uji coba tersebut Pertamina melakukan self-assessment TCF, menyusun compliance arrangement bersama DJP, dan mengikuti evaluasi bersama. Tujuannya adalah identifikasi dini, penurunan biaya kepatuhan, dan pencegahan sengketa. Namun keterbukaan bukan berarti perusahaan menyerahkan kendali analisis kepada fiskus. Direksi tetap harus memastikan posisi yang disampaikan memiliki dasar hukum, fakta, dan bukti yang konsisten.
Kepercayaan dalam model ini bukan hadiah. Ia merupakan hasil dari sistem yang dapat diuji. Semakin material transaksi, semakin kecil ruang untuk jawaban seperti “biasanya begitu” atau “menurut staf lama”.
Struktur nominee adalah stress test yang sesungguhnya
TCF menjadi sangat relevan ketika perusahaan memiliki struktur asset nominee. Di atas kertas, saham, tanah, rekening, atau kendaraan dapat tercatat atas nama satu pihak. Sumber dana, instruksi, manfaat ekonomi, dan risiko kerugiannya mungkin berada pada pihak lain. Sistem akuntansi lazimnya merekam pemilik legal; pemeriksaan berbasis Substance over Form akan mencari pengendali dan pemilik manfaat yang sebenarnya.
Masalah muncul ketika setiap fungsi menyimpan versi yang berbeda. Legal menyebut nominee sebagai pemilik. Treasury memperlakukan dana pembelian sebagai uang pengendali. Akuntansi mencatat pembayaran sebagai pinjaman. Sekretaris perusahaan melaporkan beneficial owner dengan dasar lain. Tim pajak kemudian mengisi SPT memakai informasi yang tersisa. Dalam model lama, ketidaksamaan itu mungkin baru terlihat bertahun-tahun kemudian. Dalam TCF, ketidaksamaan tersebut seharusnya menjadi exception report sebelum pelaporan.
Kerangka yang sehat akan meminta sedikitnya rekonsiliasi antara daftar pemegang saham, pelaporan beneficial ownership, pihak yang menyetujui transaksi bank, buku besar, kontrak privat, dan SPT. Ia juga harus menangkap perubahan pengendalian yang tidak selalu diikuti perubahan nama legal. Tanpa itu, perusahaan memiliki TCF untuk transaksi rutin tetapi membiarkan area kepemilikan—sumber risiko paling mendasar—berada di luar radar.
Apa yang seharusnya ditanyakan dewan
Dewan tidak perlu menggantikan pekerjaan tax manager. Namun dewan harus memastikan bahwa risk appetite pajak diterjemahkan menjadi kontrol operasional. Pernyataan “kami patuh” terlalu abstrak. Pertanyaan yang lebih tajam adalah apakah transaksi material dapat diposting tanpa identitas lawan transaksi dan beneficial owner yang tervalidasi; siapa yang dapat mengubah kode pajak dalam sistem; bagaimana transaksi pihak berelasi direkonsiliasi; dan berapa banyak pengecualian kontrol yang belum ditutup.
Direksi juga perlu mengetahui di mana tanggung jawab berhenti. Outsourcing kepada konsultan tidak memindahkan pertanggungjawaban korporasi. Tanda tangan direktur pada SPT tidak membuktikan bahwa ia memahami setiap jurnal, tetapi ketidaktahuan yang lahir karena tidak adanya pengawasan dapat menjadi persoalan tata kelola. TCF yang matang membangun jejak keputusan: siapa mengidentifikasi risiko, siapa menilai, siapa menyetujui, dan bukti apa yang dipakai.
Untuk struktur sensitif, tax sign-off sebaiknya menjadi syarat sebelum transaksi, bukan stempel setelah penandatanganan. Jika tim bisnis tetap dapat melewati kontrol melalui percakapan pribadi, kerangka itu hanyalah dekorasi kepatuhan.
Keterbukaan bukan pengampunan
Ada bahaya lain: menganggap partisipasi dalam pendekatan kolaboratif sebagai perlindungan dari pemeriksaan. Siaran pers DJP menyebut program ini sebagai uji coba, bukan safe harbour. Tidak ada pernyataan bahwa keterbukaan menghapus kewenangan koreksi atau memberi imunitas. Posisi yang tidak benar tetap dapat dipersoalkan; fakta yang disembunyikan akan merusak fondasi kepercayaan yang menjadi dasar program.
Karena itu perusahaan perlu memisahkan tiga kategori. Risiko interpretasi yang wajar layak dibahas secara terbuka. Kesalahan proses perlu diperbaiki dan, bila relevan, dibetulkan. Struktur yang sejak awal dibangun untuk menyamarkan pemilik, transaksi, atau penghasilan tidak dapat “dibersihkan” hanya dengan memasukkannya ke presentasi TCF. Transparansi yang terlambat bukan pengganti penilaian hukum.
Dari maturity score menuju bukti yang dapat dipertahankan
Skor kematangan mudah berubah menjadi permainan kotak centang. Perusahaan dapat menilai dirinya tinggi karena memiliki kebijakan, rapat, dan dashboard. Ujian sebenarnya muncul ketika satu sampel transaksi ditelusuri dari kontrak hingga SPT. Apakah data sumber utuh? Apakah kontrol meninggalkan log? Apakah orang yang menyetujui memiliki kompetensi dan independensi? Apakah pengecualian ditangani atau hanya dipindahkan ke bulan berikutnya?
TCF yang kredibel juga menghubungkan pajak dengan pengendalian lain: anti-fraud, AML, procurement, treasury, transfer pricing, legal entity management, dan pelaporan beneficial owner. Pajak adalah hasil dari seluruh proses bisnis; mustahil mengendalikannya hanya dari departemen pajak.
Uji coba 2026 memberi direksi sebuah sinyal yang jelas. Standar kepatuhan sedang bergerak dari “SPT disampaikan tepat waktu” menuju “perusahaan dapat membuktikan bagaimana angka dan fakta dikendalikan”. Bagi korporasi dengan struktur kepemilikan kompleks, pekerjaan pertama bukan membuat presentasi TCF. Pekerjaan pertama adalah memastikan perusahaan hanya memiliki satu versi kebenaran mengenai siapa yang memiliki, mengendalikan, membayar, dan menikmati aset.
Baca kerangka mitigasi yang lebih luas dalam Tax Risk Management atas Struktur Asset Nominee dan pembahasan batasnya dalam Grey Area Tax Planning hingga Tindak Pidana Pajak.
Sumber primer: DJP, 13 Juli 2026—Uji Coba Co-operative Compliance Bersama Pertamina dan BUMN Strategis.
Program yang dibahas masih merupakan uji coba dan bukan safe harbour atau imunitas pemeriksaan. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atau pajak untuk transaksi tertentu.