Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Kepabeanan dan Perdagangan

DHE SDA Tambang 30% Selama 3 Bulan: Cek Dulu Apakah PT Eksportir Anda Termasuk

Tim Arunika Consulting

Menurut kami, istilah “relaksasi DHE tambang” mudah dibaca seolah semua penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kini cukup 30% selama 3 bulan. Naskah resmi yang kami baca tidak berkata demikian. Menurut kami, perlakuan 30% itu sempit; di luar ketentuan khusus, kewajiban dasarnya tetap 100% selama paling singkat 12 bulan. Artikel ini membantu pemilik dan bagian keuangan PT eksportir memeriksa dulu, sebelum mengambil kesimpulan, apakah perusahaannya termasuk.

Konten ini informasi umum dan bukan nasihat atas kasus tertentu. Naskah yang kami baca adalah PP 21/2026, PP 8/2025, PP 2/2026, dan abstrak resmi PMK 48/2026; naskah lengkap PMK 48/2026 tidak kami baca.

Ringkasan singkat

  • Kewajiban dasar: menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA (Pasal 7 PP 36/2023 sebagaimana diubah PP 8/2025).
  • Perlakuan khusus: DHE SDA sektor pertambangan wajib tetap ditempatkan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan, tetapi khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan (Pasal 18A PP 36/2023, diubah PP 21/2026).
  • Menurut abstrak resmi PMK 48/2026, perlakuan khusus itu hanya untuk eksportir berbentuk perusahaan perseroan yang memiliki minimal 1 pemegang saham dari negara mitra dagang yang ditetapkan, dengan porsi kepemilikan paling sedikit 10%.
  • Menurut kami, ini bukan pelonggaran umum bagi eksportir tambang.

Kewajiban dasar: 100% selama 12 bulan

Titik awal pembahasan adalah kewajiban dasar. Pasal 7 PP 36/2023 sebagaimana diubah PP 8/2025 menetapkan bahwa eksportir menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Dalam naskah PP 8/2025, pengecualian 30% selama 3 bulan pada Pasal 7 ayat (2a) hanya untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi.

Menurut naskah yang kami baca, PP 2/2026 dan PP 21/2026 tidak mengubah Pasal 7 itu. Karena itu, kondisi dasar 100% selama 12 bulan tetap berlaku di luar pengecualian yang disebutkan secara khusus.

Kewajiban memasukkan DHE SDA ke Rekening Khusus berlaku bagi eksportir dengan nilai Ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya (PP 2/2026 Pasal 6 ayat (2)). Penempatan wajib paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE (ayat (3)).

Apa yang diubah PP 21/2026

PP 21/2026 mengubah Pasal 18A PP 36/2023. Ketentuan ini ditetapkan dan diundangkan 6 Mei 2026 dan mulai berlaku 1 Juni 2026. Menurut naskahnya, ia berlaku untuk PPE yang diterbitkan sejak 1 Juni 2026.

Isinya, khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, DHE SDA sektor pertambangan wajib tetap ditempatkan paling sedikit 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA tambang tersebut dapat ditempatkan pada Rekening Khusus di bank valas dan dapat ditukar ke Rupiah di bank tersebut; bank itu ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Perhatikan kata “khusus” di awal ketentuan itu. Pasal 18A tidak menyatakan bahwa semua DHE SDA tambang cukup 30% selama 3 bulan. Pasal 18A sendiri juga tidak menyebut kriteria eksportir; kriteria tersebut kami temukan di abstrak PMK 48/2026.

Apa yang dikatakan PMK 48/2026

Menurut abstrak resminya, PMK 48/2026 ditetapkan berdasarkan Pasal 18A PP 36/2023 sebagaimana diubah PP 21/2026. Menurut catatan pada abstrak resmi di JDIH Kemenkeu, PMK ini ditetapkan 9 Juli 2026 dan mulai berlaku 21 Juli 2026.

Menurut abstrak resmi itu, perlakuan khusus berupa penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan hanya untuk eksportir yang memenuhi tiga hal sekaligus:

  1. berbentuk perusahaan perseroan;
  2. memiliki minimal 1 pemegang saham dari negara mitra dagang yang ditetapkan; dan
  3. porsi kepemilikan saham negara mitra dagang tersebut paling sedikit 10%.

Menurut abstrak itu pula, PMK 48/2026 mengatur penetapan negara mitra dagang yang memiliki perjanjian atau kesepahaman bilateral dengan Indonesia, yang diputuskan berdasarkan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Daftar negara tersebut tidak kami temukan di sumber yang dibuka, sehingga kami tidak dapat mengatakan eksportir mana yang memenuhi syarat.

Daftar cek untuk pemilik dan bagian keuangan

Saran kami: gunakan daftar ini untuk memeriksa posisi PT Anda sebelum mengubah apa pun pada penempatan DHE SDA.

  1. Sektor usaha. Apakah ekspor Anda berasal dari sektor pertambangan? Perlakuan di Pasal 18A hanya menyebut DHE SDA sektor pertambangan.
  2. Dasar penempatan. Apakah ekspor itu merupakan pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan? Ketentuan ini berlaku khusus untuk itu.
  3. Bentuk badan usaha. Apakah eksportir berbentuk perusahaan perseroan? Istilah ini kami kutip dari abstrak PMK 48/2026; definisinya perlu dicek di naskah lengkap.
  4. Pemegang saham. Apakah ada minimal 1 pemegang saham dari negara mitra dagang yang ditetapkan, dengan porsi kepemilikan paling sedikit 10%?
  5. Tanggal PPE. PP 21/2026 berlaku untuk PPE yang diterbitkan sejak 1 Juni 2026. Untuk PPE yang diterbitkan sebelum 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya, Pasal II angka 1 huruf b PP 21/2026 menyatakan eksportir telah memenuhi seluruh kewajibannya. Cakupan frasa “sedang dalam proses pengawasan” tidak kami tafsirkan; periksa tanggal PPE Anda dan statusnya.
  6. Bank. Menurut Pasal 18A, DHE SDA tambang tersebut dapat ditempatkan dan ditukar ke Rupiah di bank valas yang ditetapkan Bank Indonesia; ini pilihan, bukan syarat. Peraturan Bank Indonesia tidak kami baca, sehingga mekanisme teknisnya perlu Anda cek tersendiri.

Untuk PPE yang diterbitkan sejak 1 Juni 2026, bila salah satu jawaban pada butir 1 sampai 4 tidak terpenuhi atau belum jelas, menurut kami posisi yang lebih aman untuk dibahas bagi eksportir selain migas adalah kewajiban dasar 100% selama paling singkat 12 bulan, sambil meminta pendapat profesional yang memahami fakta perusahaan Anda.

Mengapa ini penting

PP 2/2026 Pasal 16 ayat (1) menyatakan eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama paling singkat 12 bulan (Pasal 7 ayat (1) dan (2)) dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 11A, dan/atau paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2a) (ketentuan migas), atau melanggar kewajiban lain di pasal itu, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor. Pelaksanaan sanksi mengikuti peraturan bidang kepabeanan; tarif dan prosedur rincinya tidak kami verifikasi.

Menurut kami, risiko terbesar bukan pada ketentuan itu sendiri, melainkan pada anggapan bahwa angka 30% dan 3 bulan berlaku untuk semua. Menurut kami, anggapan seperti itu dapat membuat eksportir menempatkan kurang dari kewajiban penempatan yang sebenarnya berlaku. Karena itu kami menyarankan pemeriksaan syarat dilakukan lebih dulu.

Yang belum bisa kami pastikan

  • Nomor pasal dan redaksi lengkap kriteria eksportir dalam PMK 48/2026, karena yang kami baca hanya abstrak resminya.
  • Negara mitra dagang yang ditetapkan, dan berapa eksportir yang memenuhi syarat.
  • Rincian sanksi dan prosedur penangguhan layanan ekspor di bidang kepabeanan.
  • Cakupan frasa “sedang dalam proses pengawasan” pada ketentuan peralihan Pasal II angka 1 huruf b PP 21/2026.
  • Mekanisme teknis di Peraturan Bank Indonesia.

FAQ

Apakah semua eksportir tambang cukup menempatkan 30% selama 3 bulan?

Menurut kami, tidak. Pasal 18A PP 36/2023 sebagaimana diubah PP 21/2026 berlaku khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, dan menurut abstrak PMK 48/2026 hanya untuk eksportir perusahaan perseroan dengan pemegang saham negara mitra dagang yang ditetapkan, paling sedikit 10%. Menurut kami, eksportir tambang selebihnya (selain migas, yang diatur Pasal 7 ayat (2a)) tetap pada kewajiban dasar 100% selama paling singkat 12 bulan.

Apakah eksportir migas sama dengan eksportir tambang lainnya?

Tidak sama. Pengecualian 30% selama 3 bulan di Pasal 7 ayat (2a) PP 36/2023 sebagaimana diubah PP 8/2025 hanya untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi. Perlakuan di Pasal 18A adalah ketentuan terpisah untuk DHE SDA sektor pertambangan dengan syarat di atas.

Apakah PMK 48/2026 sudah berlaku?

Menurut catatan pada abstrak resminya, PMK 48/2026 mulai berlaku 21 Juli 2026. PP 21/2026 mulai berlaku 1 Juni 2026. Naskah yang kami baca tidak memuat tanggal lain yang beredar di pemberitaan.

Apakah daftar negara mitra dagang sudah bisa dilihat?

Daftar negara mitra dagang yang ditetapkan tidak kami temukan di sumber yang dibuka. Saran kami: pastikan daftar itu dari sumber resmi sebelum menyimpulkan apa pun.

Apa risikonya bila salah menafsirkan?

PP 2/2026 Pasal 16 ayat (1) mengatur sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan menurut Pasal 7, termasuk ayat (2a) untuk migas.

Bantuan lanjutan

Untuk kewajiban perpajakan dan pembukuan PT eksportir, Anda dapat melihat layanan perpajakan dan akuntansi Arunika. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.

Konten ini informasi umum dan bukan nasihat atas kasus tertentu.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Referensi