Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Perpajakan

Dipungut Marketplace, Kekurangan Pajak Disetor Siapa?

Tim Arunika Consulting

Bila laporan penjualan marketplace memuat pungutan PPh Pasal 22, muncul dua pertanyaan: apakah kewajiban pajak pedagang sudah selesai, dan siapa yang menyetor bila pungutan lebih kecil daripada pajak yang terutang? Artikel ini menjawabnya berdasarkan PMK 37/2025 dan PP 20/2026 untuk pemilik toko daring, termasuk pemilik PT dan CV.

Jawaban singkat

Pungutan marketplace tidak otomatis menuntaskan kewajiban pedagang. Bagi pedagang yang dikenai PPh final, bila PPh final yang terutang lebih besar daripada yang dipungut, selisih kurang wajib disetor sendiri oleh pedagang (PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 9). Bagi pedagang non-final, PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (3) menyatakan pungutan “dapat diperhitungkan” sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

DJP menyatakan bahwa PMK ini “hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak”.

Berapa yang dipungut marketplace

Marketplace yang ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang dalam negeri (PMK 37/2025 Pasal 7). Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM (PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (1)). PPh Pasal 22 itu terutang ketika pembayaran diterima marketplace.

Ketentuan 0,5% juga berlaku bila pedagang tidak menyampaikan informasi kepada marketplace (PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (8)). Pedagang bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace (PMK 37/2025 Pasal 6 ayat (9)).

Atas penghasilan yang sudah dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pemotong atau pemungut lain (PMK 37/2025 Pasal 10 ayat (3)). Atas penghasilan yang tidak dipungut menurut Pasal 10 ayat (1), PPh tetap terutang (PMK 37/2025 Pasal 10 ayat (2)).

Pedagang non-final: pungutan dapat diperhitungkan

Untuk pedagang yang tidak dikenai PPh final, PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (3) menyatakan PPh Pasal 22 yang dipungut “dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan”. Halaman DJP tentang pemungutan PPh oleh marketplace menyebut bagi Wajib Pajak tarif umum, pungutan dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan PPh pedagang.

Kata yang dipakai Pasal 8 ayat (3) adalah “dapat”, bukan “wajib”. PMK 37/2025 tidak menetapkan siapa yang menyetor selisih kurang bagi pedagang non-final; untuk itu Pasal 8 ayat (3) hanya menyebut pungutan dapat diperhitungkan.

Pedagang PPh final: pungutan menjadi bagian pelunasan

Bila pungutan dikenakan atas penghasilan pedagang yang dikenai PPh final, PPh Pasal 22 itu merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (4)). Menurut kami, kata “bagian” berarti pungutan 0,5% belum tentu sama dengan seluruh PPh final yang terutang.

Bila PPh final yang terutang lebih besar daripada PPh Pasal 22 yang dipungut, selisih kurang wajib disetor sendiri oleh pedagang sebagai PPh final (PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (6)). Penyetoran itu dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PMK 37/2025 Pasal 9 ayat (2)). Kewajiban menyetor selisih kurang ada pada pedagang (PMK 37/2025 Pasal 9 ayat (1)), sedangkan marketplace menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungutnya.

Menurut kami, langkah pertama adalah membandingkan PPh final yang terutang dengan jumlah yang dipungut marketplace pada masa yang sama. Saran kami: lakukan perbandingan itu sebelum menyetor, agar jumlah selisih kurang yang disetor sesuai.

Apakah PT dan CV dikenai PPh final?

Jawabannya tidak dapat dianggap otomatis. Sejak PP 20/2026, yang berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026, PPh final atas peredaran bruto tertentu dengan batas Rp4.800.000.000 per tahun pajak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi (PP 20/2026 Pasal I, mengubah Pasal 57 PP 55/2022).

PT lain, CV, dan firma tidak termasuk di dalamnya, kecuali melalui ketentuan peralihan. PP 20/2026 Pasal II angka 1 huruf e mengatur peralihan bagi PT lain, CV, dan firma yang jangka waktu final menurut PP 55/2022 belum berakhir.

Menurut kami, pemilik PT atau CV perlu mengecek status PPh final usahanya berdasarkan fakta Wajib Pajak masing-masing sebelum menghitung selisih kurang. Menurut kami, kesimpulan “pasti final” atau “pasti non-final” tanpa pengecekan itu berisiko keliru.

Surat pernyataan Rp500.000.000 hanya untuk orang pribadi

PMK 37/2025 Pasal 10 ayat (1) huruf a menyebut surat pernyataan dengan batas Rp500.000.000 hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi. Pengecualian itu tidak berlaku bagi pedagang berbentuk badan.

Dokumen tagihan sebagai bukti

Pedagang wajib membuat dokumen tagihan lewat sistem marketplace (PMK 37/2025 Pasal 12). Dokumen tagihan, termasuk dokumen pembetulan atau pembatalan, dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (PMK 37/2025 Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13). Dokumen tagihan atas transaksi yang tidak dipungut menurut Pasal 10 ayat (1) tetap dipersamakan (PMK 37/2025 Pasal 12 ayat (5)).

Saran kami: simpan dokumen tagihan, dokumen pembetulan atau pembatalan, dan laporan penjualan marketplace untuk setiap masa. Menurut kami, dokumen itulah yang dipakai untuk mencocokkan jumlah pungutan dengan pajak yang terutang.

Tanya jawab

Apakah pungutan marketplace sudah menuntaskan kewajiban pajak saya? Tidak otomatis. Bagi pedagang PPh final, pungutan merupakan bagian dari pelunasan PPh final (PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (4)). Bagi pedagang non-final, pungutan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan (PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (3)).

Siapa yang menyetor selisih kurang PPh final? Pedagang. PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (6) menyatakan selisih kurang wajib disetor sendiri oleh pedagang, dan Pasal 9 ayat (1) menempatkan kewajiban itu pada pedagang.

Apakah PMK 37/2025 menciptakan pajak baru? DJP menyatakan PMK ini hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak.

Apakah PT dan CV pasti dikenai PPh final? Tidak dapat dianggap otomatis. PP 20/2026 membatasi PPh final peredaran bruto tertentu pada orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi, dengan ketentuan peralihan di Pasal II. Menurut kami, status usaha Anda perlu dicek berdasarkan fakta Wajib Pajak.

Dokumen apa yang menjadi bukti pungutan? Dokumen tagihan dari sistem marketplace, termasuk dokumen pembetulan atau pembatalan, dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (PMK 37/2025 Pasal 12 dan Pasal 13).

Artikel ini tidak membahas: pedagang yang tidak dipungut, dan penghitungan kredit pajak di SPT Tahunan.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Informasi umum, bukan nasihat pajak. Layanan terkait ada di halaman perpajakan Arunika dan akuntansi Arunika.

Referensi