Awas! Ada Tunggakan Pajak, DJP Bisa Blokir Akses Layanan Publik
Pemerintah semakin serius menindak penunggak pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengimplementasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang memberikan โgigitanโ lebih keras bagi Wajib Pajak yang tidak patuh.
Sanksi tidak lagi sekadar denda administrasi atau surat teguran, melainkan pemblokiran akses terhadap Layanan Publik Tertentu.
Siapa yang Bisa Terkena Blokir?
Sanksi pemblokiran ini menyasar Wajib Pajak (Badan maupun Orang Pribadi) yang memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan belum melunasinya hingga batas waktu penagihan aktif.
Jenis Layanan Publik yang Diblokir
Jika Anda masuk dalam daftar penunggak, Anda berisiko kehilangan akses ke layanan-layanan vital berikut:
- SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum): Anda tidak bisa melakukan perubahan akta perusahaan, jual beli saham, atau aksi korporasi lainnya di Kemenkumham.
- Layanan Kepabeanan (Bea Cukai): Bagi importir/eksportir, NIB Anda bisa dibekukan untuk akses kepabeanan, melumpuhkan kegiatan ekspor-impor.
- Layanan Perbankan: Dalam kasus tertentu, pemblokiran rekening (sita aset) juga menjadi bagian dari rangkaian penagihan ini.
- Layanan Pemerintah Daerah: Perizinan usaha tertentu di daerah juga mulai terintegrasi dengan data status pajak (KSWP).
Cara Menghindari Pemblokiran
Satu-satunya cara adalah menjadi Wajib Pajak Patuh.
- Cek Status Pajak: Secara berkala cek status pajak Anda di DJP Online atau Coretax.
- Manfaatkan Angsuran: Jika cashflow sedang berat, ajukan permohonan pengangsuran utang pajak secara resmi ke KPP.
- Respons Surat Paksa: Jangan abaikan Surat Paksa. Segera komunikasikan dengan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Punya masalah tunggakan pajak yang menumpuk? Jangan panik. Konsultasikan dengan Arunika Consulting untuk mencari solusi penyelesaian atau negosiasi angsuran yang legal.