Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing
Pertanyaan inti pajak digital adalah pertanyaan tentang keadilan: jika perusahaan asing memperoleh laba dari konsumen Indonesia secara masif, apakah Indonesia sama sekali tidak memiliki hak pemajakan hanya karena perusahaan tersebut tidak hadir secara fisik?
Materi FGD โPotensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asingโ oleh Dr. Arifin Halim menempatkan pertanyaan ini di tengah perubahan besar ekonomi global. Model bisnis digital memungkinkan pendapatan diperoleh dari negara pasar tanpa kantor, cabang, atau pegawai lokal. Di sisi lain, konsep BUT klasik dan banyak tax treaty masih sangat dipengaruhi oleh ekonomi fisik.
Dari Negara Domisili ke Negara Pasar
Dalam model pajak internasional tradisional, laba usaha umumnya dipajaki di negara domisili, kecuali perusahaan memiliki BUT di negara sumber atau negara pasar. Pola ini relatif logis saat kegiatan usaha bergantung pada pabrik, kantor, gudang, atau tenaga penjualan lokal.
Ekonomi digital membuat pola tersebut tidak selalu mencerminkan realitas. Pengguna, data, pembayaran, iklan, dan konsumsi berada di Indonesia, tetapi entitas hukum dan server komersial dapat berada di luar negeri. Akibatnya, negara pasar menanggung beban infrastruktur, perlindungan konsumen, dan ruang ekonomi, tetapi belum tentu memperoleh bagian pajak penghasilan yang proporsional.
OECD Pillar One bergerak ke arah pengakuan hak negara pasar atas sebagian laba kelompok multinasional besar, termasuk saat tidak ada kehadiran fisik di pasar tersebut. OECD menjelaskan bahwa Amount A bertujuan merealokasikan sebagian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar, yaitu lokasi pelanggan atau pengguna. Lihat ringkasan OECD tentang reallocation of taxing rights to market jurisdictions.
Article 12B UN Model dan Jasa Digital Otomatis
Selain OECD, UN Model Tax Convention 2021 juga memuat Article 12B mengenai income from automated digital services. Pendekatan ini memberi ruang bagi negara sumber untuk memajaki penghasilan dari jasa digital otomatis dalam kondisi tertentu. Teks UN Model 2021 dapat dilihat melalui publikasi resmi UN Model Double Taxation Convention 2021.
Bagi negara berkembang dan negara pasar besar seperti Indonesia, arah ini penting. Ia menunjukkan bahwa diskusi global tidak lagi sepenuhnya terkunci pada kehadiran fisik. Ada pengakuan bahwa digitalisasi menuntut pembagian hak pemajakan yang lebih sesuai dengan lokasi konsumsi dan partisipasi pasar.
Posisi Indonesia Saat Ini
Indonesia sudah memiliki beberapa instrumen pajak digital, terutama dalam PPN perdagangan melalui sistem elektronik dan pemungutan pajak atas transaksi digital tertentu. PMK 37 Tahun 2025, misalnya, mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. Dokumen resminya tersedia di JDIH Kementerian Keuangan.
Namun, poin penting dari paparan Dr. Arifin adalah adanya perbedaan antara aturan yang sudah menyasar pedagang dalam negeri dan kebutuhan aturan untuk penjual asing digital. PPN digital pada dasarnya dibebankan kepada konsumen. Sementara itu, PPh atas penjual asing digital menyasar penghasilan atau laba yang dinikmati oleh pelaku usaha asing dari pasar Indonesia.
Dengan kata lain, masih ada ruang diskusi: bagaimana Indonesia dapat mengatur PPh Digital Asing secara sah, adil, dan tetap kompatibel dengan kerangka pajak internasional?
Dasar Argumentasi Hak Pemajakan
Materi FGD menyusun argumentasi Indonesia melalui beberapa lapisan:
- transaksi digital terjadi, dikonsumsi, dan menghasilkan nilai dari pasar Indonesia;
- perusahaan asing memperoleh manfaat ekonomi dari konsumen Indonesia;
- kehadiran digital dapat memiliki substansi seperti pramuniaga atau cabang digital;
- prinsip substance over form mendukung pembacaan realitas ekonomi di atas formalitas fisik;
- OECD Pillar One dan Article 12B UN Model menunjukkan arah global menuju pengakuan hak negara pasar;
- asas keadilan mendukung pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara pasar.
Argumen ini tidak berarti Indonesia dapat mengabaikan tax treaty. Justru tantangannya adalah membangun aturan domestik yang jelas, lalu mengelola interaksinya dengan treaty partner, mekanisme kredit pajak, dan perkembangan konsensus internasional.
Tidak Harus Dibaca sebagai Diskriminasi
Salah satu keberatan umum terhadap Digital Services Tax (DST) adalah tuduhan diskriminatif, terutama dari negara domisili perusahaan digital besar. Paparan FGD menanggapi isu ini dengan sudut pandang berbeda: jika dirancang proporsional, PPh Digital Asing bukan untuk menghukum perusahaan asing, melainkan membagi hak pemajakan secara lebih adil.
Negara domisili tetap dapat memajaki laba korporasi utama. Negara pasar memperoleh hak terbatas atas nilai ekonomi yang benar-benar berasal dari pasar dan konsumen di wilayahnya. Agar tidak menjadi pajak berganda yang berlebihan, desainnya perlu mempertimbangkan tax credit, tarif moderat, dan koordinasi internasional.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?
Bagi platform digital, penyedia SaaS, layanan cloud, perusahaan iklan digital, dan marketplace lintas negara, arah diskusi ini patut dipantau. Kewajiban hari ini belum tentu sama dengan kewajiban beberapa tahun mendatang. Pola yang perlu disiapkan adalah transparansi transaksi, pemetaan sumber penghasilan, dokumentasi kontrak, dan analisis treaty.
Bagi perusahaan Indonesia yang membeli layanan digital asing, isu ini juga relevan. Perubahan aturan dapat memengaruhi harga kontrak, klausul pajak, gross-up, withholding, bukti domisili, atau kewajiban pelaporan.
Penutup
Hak pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing bukan sekadar soal mencari sumber penerimaan baru. Intinya adalah menyesuaikan hukum pajak dengan ekonomi yang sudah berubah. Jika pasar Indonesia memberi nilai ekonomi nyata, wajar bila hukum mulai bertanya bagaimana nilai itu dibagi secara fiskal.
Yang dibutuhkan adalah desain yang hati-hati: dasar hukum domestik yang jelas, tarif yang proporsional, administrasi yang sederhana, dan koordinasi dengan perkembangan OECD, UN, serta tax treaty.
Butuh menilai dampak pajak dari transaksi digital lintas negara? Arunika Consulting membantu menyusun analisis PPh, PPN, tax treaty, dan dokumentasi kontrak. Hubungi kami melalui konsultasi pajak.