Kembali ke Blog
kalender-pajak jatuh-tempo pph-21 ppn spt-tahunan

Kalender Pajak Januari 2026: Jangan Sampai Terlewat!

Tim Arunika Consulting

Memasuki tahun 2026, kesibukan administrasi perpajakan langsung dimulai. Bulan Januari adalah masa transisi sekaligus persiapan untuk musim pelaporan SPT Tahunan. Agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan, berikut adalah tanggal-tanggal penting yang wajib Anda catat.

Agenda Penting Januari 2026

Berikut adalah batas waktu penyetoran dan pelaporan untuk masa pajak Desember 2025 yang jatuh tempo di Januari 2026:

10 Januari 2026

  • Penyetoran PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2025: Batas akhir setor pajak pemotongan gaji karyawan.
  • Penyetoran PPh Pasal 23/26: Atas jasa, sewa, royalti, dll.
  • Penyetoran PPh Final UMKM (0,5%): Untuk masa Desember 2025.

15 Januari 2026

  • Penyetoran PPh Pasal 25: Angsuran pajak penghasilan bulanan (corporate/OP).
  • Penyetoran PPN (Pemungut): Bagi Bendaharawan Pemerintah.

20 Januari 2026

  • Pelaporan SPT Masa PPh 21/26: Masa Desember 2025 (Wajib lapor meski nihil via e-Bupot/Coretax).
  • Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi: Mencakup PPh 23, 4(2), 15, dll.

31 Januari 2026

  • Pelaporan SPT Masa PPN: Untuk Masa Pajak Desember 2025.

Persiapan Menuju SPT Tahunan

Selain kewajiban bulanan, Januari adalah waktu terbaik untuk mulai mencicil persiapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025:

  1. Kumpulkan Bukti Potong 1721-A1: Bagi karyawan, segera minta bukti potong ke HRD.
  2. Rekap Omzet & Laba Rugi: Bagi pengusaha, finalisasi laporan keuangan 2025.
  3. Inventarisasi Harta & Utang: Cek saldo akhir rekening bank, sisa utang KPR/KTA per 31 Des 2025.

Ingat: Batas lapor SPT Tahunan OP adalah 31 Maret 2026 dan Badan adalah 30 April 2026. Namun, lapor lebih awal lebih baik untuk menghindari server down.


Tidak punya waktu mengurus administrasi pajak? Serahkan pada ahlinya. Layanan Kepatuhan Pajak Arunika siap membantu Anda on-time setiap bulan.