Satu Angka Omzet, Beberapa Laporan: Jelaskan Ruang Lingkup dan Periodenya
Pemilik PT atau CV yang membaca laporan laba rugi, SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh Badan berdampingan bisa menemukan angka “omzet” yang tidak sama. Tulisan ini menjelaskan secara konseptual bahwa selisih semacam itu bisa sah, dua penyebab yang dapat dijelaskan, posisi koreksi fiskal yang terpisah dari omzet, dan daftar cek untuk menelusurinya. Tulisan ini informasi umum, bukan nasihat atas kasus tertentu.
Mengapa satu angka omzet tampil di tiga laporan
Kata “omzet” tidak berdiri sebagai istilah tunggal di ketiga laporan. Masing-masing laporan dibentuk dari ketentuan yang berbeda dan menyajikan angka yang berbeda pula.
Menurut PMK 81/2024 Pasal 164 ayat (4), SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak memuat jumlah penyerahan, jumlah perolehan, jumlah dasar pengenaan pajak, Pajak Keluaran, dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Menurut Pasal 164 ayat (2) PMK yang sama, SPT Tahunan PPh memuat jumlah peredaran usaha dan jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilan kena pajak dan pajak terutang. Adapun laporan laba rugi berasal dari pembukuan: UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1) mewajibkan Wajib Pajak badan di Indonesia menyelenggarakan pembukuan, dan PMK 81/2024 Pasal 165 ayat (3) menyebut SPT Tahunan PPh Wajib Pajak berpembukuan harus dilampiri neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Menurut kami, karena istilah yang dipakai tiap laporan saja sudah berbeda (penyerahan, dasar pengenaan pajak, peredaran usaha, pendapatan), satu “angka omzet” wajar tampil berbeda. Ini kesimpulan editorial dari ketentuan di atas, bukan bunyi pasal.
Penyebab pertama: ruang lingkup objek yang berbeda
PPN dan PPh memotret hal yang berbeda.
UU 42/2009 Pasal 4 ayat (1) menyatakan PPN dikenakan atas jenis transaksi tertentu, antara lain penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Artinya ruang lingkup PPN ditentukan oleh jenis transaksinya, bukan oleh seluruh pendapatan perusahaan. Dasar pengenaan pajaknya pun memiliki definisi sendiri: menurut Pasal 1 angka 17-18 UU 42/2009, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain, dan Harga Jual tidak termasuk PPN yang dipungut serta potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Di sisi PPh, UU 7/2021 (yang mengubah Pasal 4 UU PPh) menyebut objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dengan nama dan bentuk apa pun, termasuk laba usaha.
Menurut kami, konsekuensinya sederhana: pendapatan yang ada di laporan laba rugi tetapi bukan penyerahan yang dikenai PPN akan hadir di satu laporan dan tidak di laporan lain. Perlakuan PPN atas jenis penyerahan tertentu (misalnya yang tidak dikenai PPN atau dibebaskan) tidak dibahas rinci di sini, sehingga tulisan ini tidak menyiratkan bahwa semua selisih berasal dari satu faktor.
Penyebab kedua: saat terutang PPN versus pembukuan
Perbedaan kedua menyangkut periode, bukan jenis transaksi.
UU 42/2009 Pasal 11 ayat (1) menyatakan terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, dan penyerahan Jasa Kena Pajak (serta peristiwa lain yang disebut pasal tersebut). Namun Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa bila pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. Pasal 11 ayat (4) juga membuka kemungkinan Direktur Jenderal Pajak menetapkan saat lain dalam keadaan tertentu.
Pembukuan, di sisi lain, mengikuti aturannya sendiri. UU 28/2007 Pasal 28 ayat (5) menyatakan pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas, dan menurut ayat (6) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Menurut kami, uang muka adalah contoh paling mudah: bila pembayaran diterima di Desember sebelum penyerahan dilakukan, saat terutang PPN-nya adalah saat pembayaran itu. Menurut kami, pencatatan pendapatan di pembukuan dapat berada di periode yang berbeda, sehingga angka PPN dan angka laba rugi dapat berbeda dan tetap dapat dijelaskan. Perlakuan menurut standar akuntansi tidak dibahas dalam tulisan ini dan perlu diperiksa untuk transaksi nyata.
Koreksi fiskal: penjelas laba pembukuan dan penghasilan kena pajak
Koreksi fiskal bukan penyebab selisih omzet; posisinya terpisah. UU 36/2008 Pasal 6 ayat (1) menyatakan Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 9 ayat (1) UU PPh sebagaimana diubah UU 7/2021 menyebut biaya dan pengeluaran tertentu yang tidak boleh dikurangkan.
Menurut kami, inilah dasar yang lazim disebut koreksi fiskal: bagian tertentu yang tercatat di pembukuan disesuaikan ketika menghitung penghasilan kena pajak. Yang terpengaruh adalah penghasilan kena pajak, bukan angka omzet atau jumlah peredaran usaha. Karena SPT Tahunan dilampiri laporan keuangan dan keterangan lain, penjelasan koreksi inilah yang menghubungkan laba di laporan laba rugi dengan penghasilan kena pajak di SPT.
Contoh sintetis: dari laba rugi ke angka PPN
Contoh (sintetis, bukan data klien). Asumsi: perusahaan Pengusaha Kena Pajak berstelsel akrual, dan tidak ada sumber selisih lain.
| Baris | Rp juta |
|---|---|
| Pendapatan di laporan laba rugi | 1.000 |
| Dikurangi penyerahan yang tidak dikenai PPN | (100) |
| Ditambah uang muka diterima Desember (nilai 50 adalah dasar pengenaan pajak, tidak termasuk PPN) | 50 |
| Angka yang dikaitkan dengan PPN | 950 |
Asumsi sintetis: uang muka diterima Desember sebelum penyerahan, penyerahan dilakukan Januari sehingga saat terutang PPN-nya adalah saat pembayaran (UU 42/2009 Pasal 11 ayat (2)), dan pendapatan atas uang muka itu diakui saat penyerahan sehingga belum ada di laba rugi tahun berjalan.
Hitungannya: 1.000 - 100 = 900, lalu 900 + 50 = 950. Angka laba rugi (1.000) dan angka PPN (950) berbeda, tetapi setiap rupiah selisihnya dapat dijelaskan baris demi baris. Contoh ini hanya menggambarkan cara berpikir; perlakuan atas transaksi nyata bergantung pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Daftar cek rekonsiliasi
Saran kami, urutan berikut membantu menelusuri selisih tanpa menebak-nebak:
- Saran kami: tulis tiga angka berdampingan (pendapatan laba rugi, jumlah penyerahan atau dasar pengenaan pajak di SPT Masa PPN, peredaran usaha di SPT Tahunan), lengkap dengan periodenya.
- Saran kami: pisahkan pendapatan yang berada di luar penyerahan yang dikenai PPN, lalu catat dasarnya.
- Saran kami: cocokkan saat terutang PPN dengan saat pengakuan di pembukuan, terutama untuk uang muka dan penyerahan di sekitar pergantian periode.
- Saran kami: periksa bahwa metode pembukuan (akrual atau kas) dipakai taat asas dari periode ke periode.
- Saran kami: kumpulkan koreksi fiskal beserta dasar pasalnya secara terpisah, agar laba pembukuan terhubung ke penghasilan kena pajak.
- Saran kami: simpan selisih yang belum terjelaskan sebagai daftar tindak lanjut, lalu telusuri ke pembukuan.
Pasal 165 ayat (3) PMK 81/2024 menyebut keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Bentuk tertentu untuk rekonsiliasi omzet antar-laporan tidak kami temukan di pasal itu, sehingga daftar di atas adalah saran kerja, bukan format wajib.
Tanya jawab
Apakah angka omzet yang berbeda berarti ada kesalahan?
Tidak otomatis. Menurut kami, selisih omzet bisa sah karena ruang lingkup dan saat terutang PPN. Koreksi fiskal menjelaskan beda laba pembukuan dengan penghasilan kena pajak, bukan omzet. Selisih yang tidak dapat dijelaskan perlu ditelusuri ke pembukuan. Tulisan ini tidak menyimpulkan bagaimana otoritas pajak memandang selisih tertentu.
Apakah jumlah penyerahan di SPT Masa PPN sama dengan peredaran usaha di SPT Tahunan?
Keduanya disebut terpisah dalam PMK 81/2024 Pasal 164 ayat (2) dan (4), dan dibentuk dari ketentuan yang berbeda. Menurut kami, keduanya tidak perlu sama; yang perlu adalah selisihnya dapat dijelaskan.
Mengapa uang muka bisa membuat angka PPN dan laba rugi berbeda?
Menurut UU 42/2009 Pasal 11 ayat (2), bila pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat terutang PPN adalah saat pembayaran. Menurut kami, pencatatan pendapatan di pembukuan dapat berada di periode yang berbeda; perlakuan menurut standar akuntansi perlu diperiksa untuk transaksi nyata.
Apakah pembukuan boleh berganti dari akrual ke kas?
UU 28/2007 Pasal 28 ayat (5)-(6) menyebut stelsel akrual atau kas dengan prinsip taat asas, dan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Apakah tulisan ini berlaku untuk PPh final?
Tidak dibahas. Ketentuan PPh final tidak dibuka dalam penyusunan tulisan ini.
Batasan tulisan
Pasal yang dikutip dibaca dari naskah resmi perubahan masing-masing undang-undang dan dari naskah asli PMK 81/2024. Naskah konsolidasi dan perubahan setelahnya tidak dibuka, sehingga bunyi pasal perlu dicek ulang pada versi terbaru sebelum dipakai untuk keputusan.
Bantuan lanjutan
Anda dapat melihat layanan akuntansi dan perpajakan Arunika. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Referensi
- UU 28/2007 (Perubahan Ketiga UU KUP), Pasal 28, naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29510/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202007.pdf
- UU 42/2009 (Perubahan Ketiga UU PPN), Pasal 1 angka 17-18, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11, naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28116/UU%20Nomor%2042%20Tahun%202009.pdf
- UU 7/2021, perubahan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/178620/UU%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf
- UU 36/2008 (Perubahan Keempat UU PPh), Pasal 6 ayat (1), naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/29283/UU%20Nomor%2036%20Tahun%202008.pdf
- PMK 81/2024, Pasal 164 ayat (2) dan (4) serta Pasal 165 ayat (3), naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Download/366884/2024pmkeuangan081.pdf