Cara Menghitung Omzet Rp4,8 Miliar dalam PP 20/2026
Ambang Rp4,8 miliar tetap, tetapi peredaran bruto dihitung lebih komprehensif termasuk usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final tertentu, dan luar negeri. Artikel ini membaca isu tersebut secara praktis agar pemilik usaha bisa menyiapkan posisi pajak sebelum akhir tahun.
Artikel ini disusun berdasarkan materi seminar IKPI tentang PP 20 Tahun 2026 dan Modul FAQ PP Nomor 20 Tahun 2026. Rujukan regulasi resminya adalah PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.
Ringkasan cepat
- Yang diuji adalah jumlah peredaran bruto dari tahun pajak terakhir.
- Penghasilan usaha dan jasa pekerjaan bebas ikut diperhitungkan.
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tersendiri tetap dapat masuk pengujian threshold.
- Penghasilan dari luar negeri juga perlu diperhatikan dalam peredaran bruto.
Dampak praktis
- Keputusan memakai PPh Final 0,5% harus didukung perhitungan, bukan asumsi.
- Pembukuan menjadi alat kontrol utama untuk membuktikan sumber dan karakter penghasilan.
- Struktur usaha yang dulu efisien perlu diuji ulang terhadap aturan agregasi dan pengecualian.
Risiko salah baca
- Jangan hanya melihat omzet satu entitas.
- Jangan menganggap semua penghasilan digital otomatis sama.
- Jangan menunggu surat pajak sebelum merapikan dokumen.
Checklist tindakan
- Buat daftar subjek pajak dan seluruh sumber penghasilan.
- Hitung peredaran bruto tahun pajak terakhir secara agregat.
- Cek ketentuan peralihan dan masa fasilitas.
- Siapkan pembukuan atau NPPN sesuai karakter penghasilan.
Contoh sederhana
Seseorang punya usaha katering Rp1,5 miliar dan jasa profesional Rp3,5 miliar. Total Rp5 miliar melewati Rp4,8 miliar, sehingga usaha katering berisiko tidak dapat memakai PPh Final UMKM pada tahun berikutnya.
Butuh memetakan dampak PP 20/2026 untuk usaha Anda? Arunika Consulting dapat membantu menilai status subjek pajak, menghitung agregasi omzet, dan menyiapkan transisi pembukuan sebelum risiko muncul di SPT Tahunan. Hubungi kami.
Catatan: konten ini bersifat edukatif. Perlakuan pajak final harus diuji terhadap fakta transaksi, status Wajib Pajak, teks peraturan, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.