Omzet Suami-Istri dan Anak dalam PP 20/2026
Dalam kondisi tertentu, peredaran bruto suami, istri, anak belum dewasa, dan perseroan perorangan terkait harus digabung untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Artikel ini membaca isu tersebut secara praktis agar pemilik usaha bisa menyiapkan posisi pajak sebelum akhir tahun.
Artikel ini disusun berdasarkan materi seminar IKPI tentang PP 20 Tahun 2026 dan Modul FAQ PP Nomor 20 Tahun 2026. Rujukan regulasi resminya adalah PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.
Ringkasan cepat
- Suami dan istri dapat dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi dalam pengujian omzet.
- Perjanjian pisah harta tertulis tidak selalu membuat omzet diuji terpisah.
- Penghasilan anak yang belum dewasa dapat ikut digabung.
- Perseroan Perorangan milik suami atau istri juga perlu masuk peta agregasi.
Dampak praktis
- Keputusan memakai PPh Final 0,5% harus didukung perhitungan, bukan asumsi.
- Pembukuan menjadi alat kontrol utama untuk membuktikan sumber dan karakter penghasilan.
- Struktur usaha yang dulu efisien perlu diuji ulang terhadap aturan agregasi dan pengecualian.
Risiko salah baca
- Jangan hanya melihat omzet satu entitas.
- Jangan menganggap semua penghasilan digital otomatis sama.
- Jangan menunggu surat pajak sebelum merapikan dokumen.
Checklist tindakan
- Buat daftar subjek pajak dan seluruh sumber penghasilan.
- Hitung peredaran bruto tahun pajak terakhir secara agregat.
- Cek ketentuan peralihan dan masa fasilitas.
- Siapkan pembukuan atau NPPN sesuai karakter penghasilan.
Contoh sederhana
Suami memiliki jasa notaris Rp3 miliar, istri memiliki butik Rp2 miliar, dan anak belum dewasa punya penghasilan kreatif Rp500 juta. Total Rp5,5 miliar melewati Rp4,8 miliar sehingga fasilitas 0,5% untuk usaha keluarga perlu diuji ulang.
Butuh memetakan dampak PP 20/2026 untuk usaha Anda? Arunika Consulting dapat membantu menilai status subjek pajak, menghitung agregasi omzet, dan menyiapkan transisi pembukuan sebelum risiko muncul di SPT Tahunan. Hubungi kami.
Catatan: konten ini bersifat edukatif. Perlakuan pajak final harus diuji terhadap fakta transaksi, status Wajib Pajak, teks peraturan, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.