Perseroan Perorangan dan Anti Firm Splitting dalam PP 20/2026
Perseroan Perorangan tetap dapat memakai PPh Final UMKM, tetapi PP 20/2026 menutup celah ketika satu orang mendirikan banyak entitas untuk menjaga omzet masing-masing di bawah Rp4,8 miliar.
Artikel ini disusun berdasarkan dua bahan internal: materi seminar IKPI tentang PP 20 Tahun 2026 dan Modul FAQ PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merangkum FAQ Direktorat P2Humas. Rujukan regulasi resminya adalah PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.
Ringkasan cepat
- Omzet orang pribadi dan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya digabung.
- Jika total melewati Rp4,8 miliar, fasilitas tidak dapat digunakan untuk tahun pajak berikutnya.
- Jasa profesional sejenis pekerjaan bebas tidak bisa sekadar diubah menjadi penghasilan usaha lewat badan satu orang.
- Substansi bisnis menjadi lebih penting daripada bentuk legal.
Dampak praktis
- Strategi memecah usaha menjadi beberapa PT perorangan berisiko tinggi.
- Pemilik perlu membuat peta usaha dan hubungan antar entitas.
- DJP dapat melihat pola yang menunjukkan satu kesatuan ekonomi.
Risiko salah baca
- Jangan mengira setiap PT perorangan punya threshold sendiri yang berdiri terpisah.
- Jangan memakai nominee keluarga tanpa substansi bisnis.
- Jangan mencampur rekening, kontrak, dan operasional antar entitas.
Checklist tindakan
- Buat daftar seluruh PT perorangan milik pemilik.
- Hitung total omzet gabungan tahun pajak terakhir.
- Dokumentasikan fungsi bisnis tiap entitas.
- Siapkan justifikasi komersial jika struktur memang terpisah.
Contoh sederhana
Pemilik memiliki usaha pribadi Rp2 miliar, PT Perorangan A Rp1,5 miliar, dan PT Perorangan B Rp1,8 miliar. Total Rp5,3 miliar melewati batas Rp4,8 miliar sehingga fasilitas 0,5% berisiko gugur pada tahun berikutnya.
Butuh memetakan dampak PP 20/2026 untuk usaha Anda? Arunika Consulting dapat membantu menilai status subjek pajak, menghitung agregasi omzet, dan menyiapkan transisi pembukuan sebelum risiko muncul di SPT Tahunan. Hubungi kami.
Catatan: konten ini bersifat edukatif. Perlakuan pajak final harus diuji terhadap fakta transaksi, status Wajib Pajak, teks peraturan, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.