Pendampingan SPT Tahunan tersedia sepanjang tahun
Konsultasi Gratis
Kembali ke Blog
pp-20-2026 pph-final-umkm pajak-umkm pp-55-2022

PP 20 Tahun 2026: Apa yang Berubah pada PPh Final UMKM?

PP 20 Tahun 2026 bukan sekadar revisi teknis atas PP 55/2022. Regulasi ini menggeser PPh Final UMKM dari fasilitas luas berbasis entitas menjadi fasilitas yang lebih terarah bagi UMKM yang benar-benar memenuhi sasaran kebijakan.

Artikel ini disusun berdasarkan dua bahan internal: materi seminar IKPI tentang PP 20 Tahun 2026 dan Modul FAQ PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merangkum FAQ Direktorat P2Humas. Rujukan regulasi resminya adalah PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.

Ringkasan cepat

  • Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dari peredaran bruto.
  • Batas omzet tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Penerima fasilitas difokuskan kepada orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi.
  • CV, firma, PT biasa, dan BUMDes/BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru, tetapi dapat memiliki masa transisi jika sebelumnya sudah memakai fasilitas.

Dampak praktis

  • UMKM orang pribadi mendapat kepastian bahwa fasilitas masih tersedia jika kriteria terpenuhi.
  • Badan usaha kecil perlu mengecek apakah statusnya masih masuk masa transisi atau sudah harus beralih ke tarif umum.
  • Pemilik banyak usaha tidak bisa lagi melihat setiap entitas secara terpisah karena agregasi omzet menjadi isu utama.

Risiko salah baca

  • Jangan membaca PP 20/2026 sebagai penghapusan PPh Final UMKM.
  • Jangan hanya mengecek omzet satu toko atau satu badan hukum.
  • Jangan menganggap SK PPh Final lama otomatis aman tanpa menguji kriteria baru.

Checklist tindakan

  • Identifikasi status Wajib Pajak.
  • Hitung seluruh peredaran bruto yang relevan.
  • Pisahkan penghasilan usaha dari pekerjaan bebas.
  • Cek masa berlaku fasilitas dan kebutuhan pembukuan.

Contoh sederhana

Seorang pedagang orang pribadi dengan omzet toko Rp2 miliar masih dapat memakai PPh Final 0,5% jika tidak memiliki agregasi penghasilan lain yang membuat totalnya melewati Rp4,8 miliar dan tidak masuk pengecualian.


Butuh memetakan dampak PP 20/2026 untuk usaha Anda? Arunika Consulting dapat membantu menilai status subjek pajak, menghitung agregasi omzet, dan menyiapkan transisi pembukuan sebelum risiko muncul di SPT Tahunan. Hubungi kami.

Catatan: konten ini bersifat edukatif. Perlakuan pajak final harus diuji terhadap fakta transaksi, status Wajib Pajak, teks peraturan, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.