Siapa yang Masih Boleh Pakai Tarif 0,5% setelah PP 20/2026?
Pertanyaan paling penting setelah PP 20/2026 adalah bukan “tarifnya naik atau turun”, melainkan “siapa yang masih boleh memakai tarif 0,5%”. Jawabannya lebih sempit dibanding rezim sebelumnya.
Artikel ini disusun berdasarkan dua bahan internal: materi seminar IKPI tentang PP 20 Tahun 2026 dan Modul FAQ PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merangkum FAQ Direktorat P2Humas. Rujukan regulasi resminya adalah PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.
Ringkasan cepat
- Masih berhak: Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha.
- Masih berhak: Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang, sepanjang tidak masuk pengecualian.
- Masih berhak: koperasi, dengan batas waktu pemanfaatan tertentu.
- Tidak menjadi penerima baru: CV, firma, PT biasa, BUMDes, dan BUMDesma.
Dampak praktis
- Pemilihan bentuk usaha menjadi keputusan pajak yang lebih serius.
- Perseroan Perorangan tidak otomatis aman jika dipakai untuk membungkus jasa profesional.
- Koperasi perlu menghitung masa empat tahun pajak sejak terdaftar.
Risiko salah baca
- Jangan menyamakan semua badan usaha kecil dengan UMKM penerima fasilitas.
- Jangan menganggap omzet di bawah Rp4,8 miliar cukup tanpa melihat subjek pajaknya.
- Jangan mengabaikan ketentuan peralihan untuk entitas lama.
Checklist tindakan
- Cek bentuk badan atau status OP.
- Cek jenis penghasilan.
- Cek hubungan dengan usaha lain milik pemilik.
- Dokumentasikan alasan penggunaan fasilitas.
Contoh sederhana
Dua usaha sama-sama omzet Rp1 miliar. Toko milik orang pribadi dapat masuk fasilitas, sedangkan PT biasa yang baru berdiri setelah aturan baru tidak otomatis mendapat PPh Final 0,5%.
Butuh memetakan dampak PP 20/2026 untuk usaha Anda? Arunika Consulting dapat membantu menilai status subjek pajak, menghitung agregasi omzet, dan menyiapkan transisi pembukuan sebelum risiko muncul di SPT Tahunan. Hubungi kami.
Catatan: konten ini bersifat edukatif. Perlakuan pajak final harus diuji terhadap fakta transaksi, status Wajib Pajak, teks peraturan, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.