Apakah Surat Keterangan PPh Final Lama Masih Berlaku setelah PP 20/2026?
SK PPh Final yang sudah dimiliki dapat tetap berlaku sesuai ketentuan peralihan, tetapi Wajib Pajak tetap harus menguji kriteria baru dan agregasi omzet. Artikel ini membaca isu tersebut secara praktis agar pemilik usaha bisa menyiapkan posisi pajak sebelum akhir tahun.
Artikel ini disusun berdasarkan materi seminar IKPI tentang PP 20 Tahun 2026 dan Modul FAQ PP Nomor 20 Tahun 2026. Rujukan regulasi resminya adalah PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.
Ringkasan cepat
- Surat keterangan yang sudah dimiliki tidak otomatis batal hanya karena PP 20/2026 terbit.
- Keberlakuannya tetap bergantung pada ketentuan peralihan dan terpenuhinya kriteria.
- WPOP dan Perseroan Perorangan tertentu mendapat relaksasi untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.
- Koperasi dan entitas lama harus melihat jangka waktu masing-masing.
Dampak praktis
- Keputusan memakai PPh Final 0,5% harus didukung perhitungan, bukan asumsi.
- Pembukuan menjadi alat kontrol utama untuk membuktikan sumber dan karakter penghasilan.
- Struktur usaha yang dulu efisien perlu diuji ulang terhadap aturan agregasi dan pengecualian.
Risiko salah baca
- Jangan hanya melihat omzet satu entitas.
- Jangan menganggap semua penghasilan digital otomatis sama.
- Jangan menunggu surat pajak sebelum merapikan dokumen.
Checklist tindakan
- Buat daftar subjek pajak dan seluruh sumber penghasilan.
- Hitung peredaran bruto tahun pajak terakhir secara agregat.
- Cek ketentuan peralihan dan masa fasilitas.
- Siapkan pembukuan atau NPPN sesuai karakter penghasilan.
Contoh sederhana
Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 dapat menggunakan fasilitas untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi kriteria, termasuk uji peredaran bruto.
Butuh memetakan dampak PP 20/2026 untuk usaha Anda? Arunika Consulting dapat membantu menilai status subjek pajak, menghitung agregasi omzet, dan menyiapkan transisi pembukuan sebelum risiko muncul di SPT Tahunan. Hubungi kami.
Catatan: konten ini bersifat edukatif. Perlakuan pajak final harus diuji terhadap fakta transaksi, status Wajib Pajak, teks peraturan, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.