Kembali ke Blog
Pajak Digital BUT PPh Digital Ekonomi Digital Tax Treaty

Pramuniaga Digital dan Arah Baru BUT Asing

Tim Pajak Arunika Consulting

Ekonomi digital mengubah cara perusahaan asing masuk ke pasar Indonesia. Dulu, kehadiran usaha biasanya mudah dibayangkan: kantor, cabang, gudang, pegawai, agen, atau proyek fisik. Sekarang, perusahaan dapat menjual langganan, iklan, layanan cloud, aplikasi, gim, konten audio visual, sampai layanan berbasis AI kepada pengguna Indonesia tanpa membuka kantor di sini.

Materi FGD “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing” oleh Dr. Arifin Halim pada 19 Mei 2026 menawarkan istilah yang menarik untuk membaca perubahan ini: pramuniaga digital. Istilah ini sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia membantu menjelaskan bahwa transaksi digital tidak selalu pasif. Dalam banyak model bisnis, platform, situs, aplikasi, algoritma rekomendasi, formulir pembayaran, dan sistem dukungan pelanggan menjalankan fungsi yang dahulu dilakukan oleh tenaga penjualan fisik.

Mengapa BUT Klasik Terasa Tertinggal

Konsep bentuk usaha tetap (BUT) dalam hukum pajak dan tax treaty lahir dari dunia usaha yang sangat fisik. Pasal 5 OECD Model dan UN Model umumnya berangkat dari fixed place of business, proyek, agen, atau pemberian jasa dengan jangka waktu tertentu. Di Indonesia, Pasal 2 ayat (5) UU PPh juga masih banyak menyebut bentuk kehadiran fisik, meskipun sudah memasukkan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis dalam konteks penyelenggara transaksi elektronik.

Masalahnya, nilai ekonomi digital sering tercipta tanpa pola lama itu. Perusahaan asing dapat memperoleh pendapatan dari konsumen Indonesia sepanjang tahun, secara berulang, dan dalam skala besar, tetapi tanpa kantor pemasaran atau pegawai lokal.

Di titik inilah gap muncul: legal form mengatakan tidak ada kantor fisik, tetapi economic reality menunjukkan adanya aktivitas usaha yang aktif mengarah ke pasar Indonesia.

Apa Itu Kehadiran Digital?

Dalam paparan tersebut, kehadiran digital bukan sekadar situs yang bisa diakses dari Indonesia. Batasnya lebih substantif: ada aktivitas penjualan digital yang menjangkau konsumen Indonesia, menghasilkan keuntungan dari pasar Indonesia, dan berjalan secara aktif.

Contohnya bisa berupa:

  • penjualan barang atau jasa digital melalui platform asing;
  • langganan film, musik, gim, perangkat lunak, atau aplikasi;
  • iklan digital dan monetisasi data pengguna;
  • layanan cloud, penyimpanan data, atau AI service;
  • marketplace atau platform fee dari transaksi yang terjadi di pasar Indonesia.

Dengan sudut pandang ini, pertanyaan pajaknya berubah. Bukan lagi hanya “apakah perusahaan punya kantor di Indonesia?”, tetapi “apakah perusahaan secara aktif dan terus-menerus memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia?”

Pramuniaga Digital sebagai Analogi Pajak

Konsep pramuniaga digital bekerja sebagai analogi. Dalam perdagangan konvensional, pramuniaga fisik melayani pembeli, menjelaskan produk, mengarahkan transaksi, dan membantu penjualan terjadi. Dalam perdagangan digital, fungsi itu dapat digantikan oleh antarmuka aplikasi, sistem rekomendasi, halaman produk, otomatisasi pembayaran, chatbot, email pemasaran, dan infrastruktur platform.

Artinya, tidak ada manusia yang berdiri di toko, tetapi fungsi penjualan tetap hadir. Tidak ada meja kasir, tetapi transaksi tetap diproses. Tidak ada cabang fisik, tetapi pasar Indonesia tetap dilayani secara sistematis.

Paparan Dr. Arifin menggunakan prinsip substance over form untuk membaca hal ini. Ketiadaan kantor fisik tidak otomatis berarti ketiadaan aktivitas usaha. Jika substansinya adalah penjualan aktif kepada konsumen Indonesia, maka kehadiran digital dapat dipandang sebagai realitas ekonomi yang perlu direspons oleh hukum pajak.

Penemuan Hukum dan Kekosongan Norma

Materi FGD juga menggunakan contoh rechtsvinding atau penemuan hukum: putusan Hoge Raad tahun 1921 yang mengakui listrik sebagai benda karena memiliki nilai ekonomi, walaupun tidak berwujud seperti benda fisik. Analogi ini dipakai untuk menunjukkan bahwa hukum sering perlu membaca substansi baru ketika teknologi bergerak lebih cepat daripada rumusan norma.

Dalam konteks pajak digital, pertanyaannya bukan apakah aplikasi dapat disamakan mentah-mentah dengan kantor. Pertanyaannya lebih hati-hati: apakah fungsi ekonomi yang dahulu dijalankan lewat kantor, agen, atau pramuniaga fisik sekarang telah dijalankan secara digital dengan dampak pasar yang sama?

Jika jawabannya ya, maka diskusi tentang BUT digital menjadi masuk akal.

Implikasi untuk Bisnis Digital

Bagi perusahaan digital asing, gagasan ini memberi sinyal bahwa negara pasar seperti Indonesia semakin memperhatikan hubungan ekonomi yang nyata, bukan hanya alamat badan hukum. Bagi perusahaan lokal yang menggunakan platform asing, isu ini juga penting karena dapat memengaruhi desain administrasi pajak, dokumentasi transaksi, dan penilaian risiko di masa depan.

Namun, perlu dibedakan antara argumen kebijakan dan kewajiban hukum yang sudah berlaku. Sampai artikel ini ditulis, diskusi PPh Digital Asing masih membutuhkan dasar hukum domestik yang eksplisit dan harmonisasi dengan tax treaty. Materi FGD ini lebih tepat dibaca sebagai kontribusi pemikiran: bagaimana Indonesia dapat membangun argumentasi hukum yang adil di era ekonomi digital.

Penutup

Konsep pramuniaga digital menarik karena membuat perdebatan pajak digital lebih mudah dipahami. Ia tidak memaksa kita berpura-pura bahwa kantor fisik tidak penting. Ia hanya mengingatkan bahwa fungsi ekonomi kantor dan tenaga penjualan kini dapat berjalan melalui sistem digital.

Untuk Indonesia, tantangannya adalah merumuskan aturan yang cukup modern untuk menangkap substansi ekonomi, tetapi tetap memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha lintas negara.


Sedang menilai risiko transaksi digital lintas negara? Arunika Consulting dapat membantu memetakan aspek PPh, PPN, dokumentasi, dan treaty exposure. Mulai dari konsultasi pajak.