Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Perpajakan

PT Pindah Alamat: Yang Perlu Diurus di Pajak Selain Akta Perubahan

Tim Arunika Consulting

Artikel ini menjelaskan apa yang diatur PER-7/PJ/2025 bagi Wajib Pajak Badan, seperti PT, yang pindah alamat tempat kedudukan atau menambah dan menutup lokasi usaha. Fokusnya satu pertanyaan: selain akta perubahan, data pajak apa yang ikut diurus? Bagian yang merupakan penafsiran kami ditandai dengan “Menurut kami”.

Jawaban singkat

PER-7/PJ/2025 Pasal 24 ayat (3) huruf c menyebut perubahan alamat tempat kedudukan, penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha, serta perubahan jenis kegiatan usaha sebagai perubahan data Wajib Pajak Badan. Pasal 24 ayat (1) memakai kata “harus”: Wajib Pajak harus melakukan perubahan data bila data di administrasi pajak berbeda dengan keadaan sebenarnya.

Menurut kami, hal pertama yang menentukan adalah apakah alamat baru masih berada di wilayah kerja KPP yang sama atau sudah pindah wilayah, karena prosesnya berbeda.

Dasar: tempat kedudukan menentukan KPP

UU 28/2007 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

PER-7/PJ/2025, yang berlaku sejak 21 Mei 2025, Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, dan KPP itu menjadi tempat diadministrasikannya hak dan kewajiban perpajakan.

Langkah 1: tentukan perubahan data atau pemindahan

Alamat baru masih di wilayah KPP yang sama diproses sebagai perubahan data. Menurut Pasal 27 ayat (2) dan (3), Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data, atau surat penolakan, paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Alamat baru yang menyebabkan pindahnya wilayah kerja KPP diproses dengan tata cara pemindahan Wajib Pajak (Pasal 28). Keputusan berupa surat pindah oleh KPP Baru atau penolakan oleh KPP Lama, paling lama 5 hari kerja. Bila batas itu terlampaui tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP Baru menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja kemudian.

Tenggat 1 hari kerja dan 5 hari kerja adalah batas waktu penerbitan keputusan oleh KPP, bukan batas waktu bagi Wajib Pajak.

Langkah 2: ajukan permohonan dengan dokumen pendukung

Pasal 24 ayat (4) sampai (6) mengatur bahwa permohonan perubahan data diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi terintegrasi, atau Contact Center, disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan. Bila tidak dapat secara elektronik, permohonan disampaikan langsung atau melalui pos, ekspedisi, atau kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Melalui Portal, Pasal 25 ayat (1) mengatur pengisian dan tanda tangan elektronik formulir perubahan data serta pengunggahan salinan dokumen pendukung.

Langkah 3: lokasi usaha lain memakai NITKU

Pasal 31 ayat (1), (3), dan (6) mengatur bahwa Wajib Pajak melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat terdaftar dan diberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha. Bila tidak lagi berusaha di tempat itu, Wajib Pajak harus menghapus NITKU. Menurut Pasal 32 ayat (1), tata cara pelaporan dan penghapusan NITKU mengikuti tata cara perubahan data pada Pasal 24 sampai 27.

NITKU tempat kedudukan diberikan secara jabatan saat pendaftaran (Pasal 31 ayat (2)).

Pasal 33 menyebut NITKU dipakai antara lain untuk akses pengurus atau pegawai cabang membuat bukti potong PPh dan faktur pajak, identifikasi lokasi kerja pegawai dalam SPT Masa PPh 21, dan identifikasi alamat PKP penjual dan pembeli untuk pembuatan faktur pajak. Menurut kami, itulah alasan alamat dan NITKU perlu mutakhir.

Soal NPWP cabang, Pasal 91 ayat (1) menyatakan NPWP cabang hanya dapat dipakai untuk Masa Pajak sampai Desember 2024, Bagian Tahun Pajak sampai Desember 2024, dan Tahun Pajak sampai 2024. Sesudahnya, tempat kegiatan usaha atau cabang diidentifikasi dengan NITKU.

Langkah 4: status PKP dan dokumen yang terbit ulang

Pada pemindahan, Pasal 30 mengatur bahwa KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah, dan hak dan kewajiban yang belum selesai diselesaikan di KPP Baru. Bagi Wajib Pajak yang juga PKP, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPP Lama dan tanggal pengukuhan PKP tetap sama.

Pada perubahan data, Pasal 27 ayat (4) mengatur bahwa bila perubahan mengubah informasi pada Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan PKP, KPP menerbitkan ulang dokumen itu.

Urutan praktis

Menurut kami, urutan berikut membantu pemilik PT. Urutan ini kesimpulan editorial, bukan urutan wajib dalam naskah.

  1. Tetapkan apakah alamat baru masih di wilayah KPP yang sama (perubahan data) atau berpindah wilayah (pemindahan, 5 hari kerja).
  2. Ajukan permohonan beserta dokumen pendukung perubahan alamat lewat Portal Wajib Pajak.
  3. Laporkan atau perbarui NITKU untuk lokasi usaha tambahan atau yang ditutup.
  4. Cek bahwa Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan surat pengukuhan PKP memuat alamat baru.

FAQ

Apakah ada tenggat bagi PT untuk mengajukan perubahan alamat? Pasal 24 ayat (1) memakai kata “harus”, dan pasal itu tidak menyatakan tenggat hari atau bulan bagi Wajib Pajak Badan. Tenggat 1 bulan pada Pasal 31 ayat (3) khusus untuk pelaporan tempat kegiatan usaha.

Apakah 5 hari kerja adalah batas waktu bagi saya? Bukan. Itu batas waktu keputusan oleh KPP atas permohonan pemindahan.

Apakah pengukuhan PKP dicabut bila pindah KPP? Tidak. Pasal 30 menyatakan tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPP Lama, dan tanggal pengukuhan PKP tetap sama.

Apakah NPWP cabang masih dipakai? Menurut Pasal 91 ayat (1), NPWP cabang hanya dapat dipakai untuk Masa Pajak sampai Desember 2024. Sesudahnya, tempat kegiatan usaha atau cabang diidentifikasi dengan NITKU.

Artikel ini tidak membahas: daftar dokumen pendukung, langkah menu Coretax, akta perubahan dan pencatatan AHU, perlakuan KLU, serta pemindahan dalam rangka pemeriksaan atau penagihan.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Informasi umum, bukan nasihat pajak. Fakta tiap Wajib Pajak berbeda. Layanan terkait ada di halaman perpajakan Arunika dan akuntansi Arunika.

Referensi