Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan: Update Aturan 2026
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan bersifat mengikat bagi setiap pemilik NPWP aktif. Namun, masih banyak yang abai dengan alasan โlupaโ atau โmalasโ. Di era Coretax tahun 2026 ini, pendeteksian ketidakpatuhan menjadi real-time.
Berikut adalah konsekuensi hukum dan finansial jika Anda mangkir dari kewajiban ini.
Sanksi Administrasi (Denda)
Sesuai UU KUP yang masih berlaku dan diadaptasi dalam UU HPP, denda keterlambatan/tidak lapor adalah:
- Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.
Terlihat kecil? Tunggu dulu. Ini baru denda telat lapor. Masih ada Sanksi Bunga jika ternyata ada pajak yang kurang bayar (Pasal 9 ayat 2b UU KUP), yang tarifnya mengikuti suku bunga acuan (KMK) plus uplift factor.
Sanksi Pidana: Ultimum Remedium
Jika ketidakpatuhan dilakukan secara berulang atau terindikasi kesengajaan (dolus) yang menimbulkan kerugian negara, DJP dapat menerapkan sanksi pidana.
Ancamannya tidak main-main:
- Pidana penjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun.
- Denda minimal 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
Status Non-Efektif (NE) Bukan Solusi
Banyak yang berpikir, โAh, biarkan saja nanti jadi NEโ. Di sistem baru, penetapan NE (Non-Efektif) dilakukan secara sistematis. Jika Anda masih memiliki transaksi ekonomi (beli aset, gaji masuk rekening) namun status NE, sistem akan otomatis mengaktifkan kembali NPWP Anda dan menagih kewajiban yang tertinggal.
Sudah bertahun-tahun tidak lapor pajak? Jangan tunggu surat panggilan datang. Konsultasikan kasus Anda dengan kami untuk strategi penyelesaian yang legal dan meringankan.