Kembali ke Blog
regulasi-pajak pmk-111 pengawasan-pajak compliance-risk berita-pajak

Strategi Pengawasan Wajib Pajak Terbaru di Bawah PMK 111/2025

Tim Arunika Consulting

Di awal tahun 2026 ini, fokus komunitas pajak tertuju pada implementasi penuh PMK Nomor 111/2025. Aturan ini menjadi landasan baru bagi fiskus (aparat pajak) dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

Apa yang berubah dibandingkan aturan sebelumnya (SE-05/PJ/2022)? Berikut poin-poin kuncinya.

Pendekatan Berbasis Risiko (Compliance Risk Management)

PMK 111/2025 menegaskan penggunaan CRM (Compliance Risk Management) sebagai tulang punggung pengawasan. Wajib Pajak dikelompokkan berdasarkan profil risiko mereka:

  • Risiko Rendah: Akan mendapatkan layanan prioritas dan pengawasan minimal.
  • Risiko Menengah & Tinggi: Akan menjadi prioritas pengawasan, imbauan (SP2DK), hingga pemeriksaan.

Sistem Coretax secara otomatis mengolah data dari berbagai instansi (ILAP) untuk menentukan skor risiko ini secara dinamis.

Pengawasan Kewilayahan vs Strategis

Pengawasan kini dibagi menjadi dua fokus utama:

  1. Pengawasan Kewilayahan: Berfokus pada ekstensifikasi (mencari WP baru) dan validasi data lapangan di wilayah kerja KPP.
  2. Pengawasan Strategis: Berfokus pada WP Badan besar, Grup Perusahaan, dan High Wealth Individuals (HWI) dengan analisis transfer pricing dan perencanaan pajak agresif yang lebih mendalam.

Integrasi Data Pihak Ketiga

Kekuatan utama PMK ini adalah legalitas penggunaan data pihak ketiga yang lebih luas. Data perbankan, kepemilikan kendaraan, transaksi properti, hingga data devisa ekspor kini terintegrasi langsung ke dashboard pengawasan AR.

Artinya, menyembunyikan aset atau penghasilan menjadi semakin mustahil di tahun 2026 ini.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

  1. Self Assessment yang Jujur: Laporkan apa adanya. Biaya sanksi adminstrasi jauh lebih mahal daripada membayar pajak yang benar.
  2. Review Profil Risiko: Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menakar profil risiko usaha Anda di mata DJP.
  3. Dokumentasi Kuat: Simpan semua bukti transaksi. Dalam era pembuktian terbalik, dokumen adalah pelindung utama Anda.

Ingin tahu profil risiko pajak perusahaan Anda? Arunika Consulting menyediakan layanan Tax Health Check untuk memitigasi risiko pemeriksaan sebelum terlambat. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.