Pendampingan SPT Tahunan tersedia sepanjang tahun
Konsultasi Gratis
Kembali ke Blog
tax-avoidance asset-nominee substance-over-form transfer-pricing pp-55-2022

Struktur Asset Nominee dan Tax Avoidance

Tim Arunika Consulting

Fiskus tidak memajaki tipografi pada sertifikat. Ia memajaki penghasilan, transaksi, pertambahan kemampuan ekonomis, dan peristiwa hukum berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan. Karena itu, struktur nominee yang terlihat kokoh di akta dapat berubah bentuk ketika ditempatkan di bawah lampu pemeriksaan.

Pertanyaan pajaknya bukan semata siapa yang memegang dokumen. Pertanyaannya adalah siapa memperoleh penghasilan, siapa mengendalikan transaksi, siapa sebenarnya mengalihkan aset, apakah harga mencerminkan kondisi independen, dan apakah susunan tersebut menunda atau mengurangi pajak bertentangan dengan maksud aturan.

Dari bentuk ke substansi

Substance over Form bukan izin bagi otoritas untuk mengabaikan setiap kontrak yang tidak disukai. Prinsip ini menuntut pembacaan fakta ekonomi ketika bentuk formal tidak menggambarkan keadaan sebenarnya. Pada nominee, jarak antara keduanya sering disengaja.

Misalnya, saham dijual oleh nominee dengan harga Rp10 miliar. Secara kontrak, nominee adalah penjual. Namun beneficiary menyediakan harga perolehan awal, memerintahkan penjualan, menegosiasikan pembeli, dan menerima seluruh hasil. Jika nominee hanya saluran, atribusi penghasilan, harga perolehan, pelaporan harta, serta hubungan antar pihak harus dianalisis berdasarkan keseluruhan fakta—bukan otomatis mengikuti satu nama pada akta.

Sebaliknya, menyatakan diri sebagai “beneficial owner” juga bukan tiket memilih perlakuan pajak yang paling murah. Pihak yang mengklaim manfaat harus konsisten mengakui aset, penghasilan, biaya, dan risiko. Kepemilikan ekonomi tidak boleh dinyalakan untuk mengambil biaya lalu dimatikan ketika penghasilan muncul.

Instrumen anti-penghindaran dalam PP 55/2022

Pasal 32 PP 55/2022 menyebut pencegahan praktik penghindaran pajak sebagai tindakan terhadap upaya mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang dan bertentangan dengan maksud serta tujuan ketentuan perpajakan. Instrumennya mencakup antara lain penentuan kembali penghasilan dan pengurangan pada transaksi hubungan istimewa, pembatasan biaya pinjaman, penetapan pihak pembeli saham melalui entitas khusus, controlled foreign company, dan penentuan kembali besarnya pajak berdasarkan perbandingan kinerja dengan wajib pajak sejenis.

Rezim ini menempatkan nominee dalam posisi rentan bila struktur memutus secara artifisial hubungan antara pengendali dengan penghasilan. Perusahaan antara yang tidak memiliki personel, fungsi, risiko, atau kewenangan dapat kehilangan bobot ekonominya. Nominee domestik yang membuat transaksi afiliasi tampak independen juga tidak menghapus hubungan istimewa bila kontrol sebenarnya tetap berada pada pihak yang sama.

Hubungan istimewa tidak hilang karena saham dipecah

Hubungan istimewa dalam perpajakan tidak hanya lahir dari kepemilikan langsung. Penguasaan melalui manajemen, penggunaan teknologi, hubungan keluarga, atau kontrol melalui pihak lain dapat relevan sesuai ketentuan yang berlaku. Bila seorang pengendali menempatkan saham pada beberapa nominee, pemecahan registrasi tidak serta-merta memecah kontrol ekonomi.

PMK 172/2023 mewajibkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Aturan ini bahkan secara eksplisit mengantisipasi keadaan ketika substansi ekonomi transaksi afiliasi berbeda dari bentuk formalnya. Transaksi pengalihan harta, restrukturisasi, pinjaman, jasa, dan penggunaan aset tidak berwujud harus dibaca melalui fungsi, aset, dan risiko para pihak.

Bayangkan tiga nominee masing-masing memegang 20 persen saham sehingga tidak ada satu nama terlihat dominan. Ketiganya tidak membayar investasi, selalu memberi suara sama, dan menerima instruksi dari orang yang sama. Secara grafik organisasi kepemilikan tampak tersebar; secara fakta kontrolnya terkonsentrasi.

Empat titik pajak yang paling sering retak

Pertama, pelaporan harta dan penghasilan. Aset dicatat atas nama nominee, tetapi penghasilan dinikmati beneficiary; salah satu atau keduanya tidak melaporkan secara konsisten. Perbedaan antara SPT, rekening, akta, dan laporan pemilik manfaat menjadi sumber pertanyaan.

Kedua, pengalihan aset. Penjualan secara formal dilakukan nominee, sementara basis biaya dan hasil ekonominya berada pada beneficiary. Tanpa dokumentasi dan perlakuan yang konsisten, otoritas dapat melihat penghasilan yang tidak dilaporkan atau transfer manfaat antar pihak.

Ketiga, withholding tax dan treaty shopping. Entitas atau nama tertentu ditempatkan sebagai penerima bunga, dividen, atau royalti untuk memperoleh tarif persetujuan penghindaran pajak berganda. Bila penerima hanya berkewajiban meneruskan pembayaran dan tidak memiliki kewenangan menikmati penghasilan, status beneficial owner untuk manfaat treaty dapat ditolak.

Keempat, harga transaksi afiliasi. Nominee membuat pihak terkait tampak tidak terkait, sehingga aset dijual di bawah harga pasar, biaya dibebankan, atau margin dipindahkan tanpa dokumentasi transfer pricing yang layak.

Tax avoidance bukan otomatis tindak pidana

Koreksi berdasarkan substansi, penolakan biaya, penentuan kembali harga, atau penerapan instrumen anti-penghindaran berada terlebih dahulu dalam ranah administrasi pajak. Ketidaksetujuan atas karakter transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Garis pidana mulai didekati ketika struktur disertai SPT yang tidak benar, dokumen palsu, pembukuan yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, penyalahgunaan identitas pajak, atau pajak yang dipotong tetapi tidak disetor—dengan unsur kesalahan dan akibat sebagaimana UU KUP. Perbedaan itu mendasar: tax avoidance menyoal desain yang melawan tujuan aturan; tindak pidana menuntut pembuktian perbuatan dan mens rea yang ditentukan undang-undang.

Uji ketahanan sebelum transaksi

Sebuah struktur layak dipertahankan bila alasan nonpajaknya nyata, para pihak menjalankan fungsi yang tertulis, pemilik manfaat dilaporkan, aset dan penghasilan dicatat konsisten, harga memenuhi prinsip kewajaran, serta hasil pajaknya tidak bergantung pada penyembunyian satu dokumen dari otoritas.

Tes yang tajam adalah membayangkan seluruh struktur dicetak pada satu halaman dan diserahkan bersamaan kepada bank, auditor, AHU, BKPM/Kementerian Investasi, dan DJP. Bila manfaat pajaknya menguap hanya karena semua pihak melihat halaman yang sama, struktur tersebut bukan efisiensi yang kuat. Ia adalah asimetri informasi yang menunggu berakhir.

Artikel berikutnya menghitung harga dari asimetri itu: Risiko Hukum dan Pajak atas Struktur Asset Nominee.


Basis regulasi: PP 55 Tahun 2022, PMK 172 Tahun 2023, dan UU KUP sebagaimana terakhir diubah UU HPP.

Artikel ini membahas kerangka analisis. Perlakuan pajak final bergantung pada fakta transaksi, status para pihak, yurisdiksi, persetujuan pajak, dan ketentuan pada tahun pajak terkait.