Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Perpajakan

Tenggat PPh 21 dan SPT Masa untuk Masa Pajak Oktober 2026: checklist PT/CV

Tim Arunika Consulting

Artikel ini untuk pemilik PT atau CV yang memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya. Artikel ini merangkum dua tenggat untuk Masa Pajak Oktober 2026 menurut PMK 81/2024: penyetoran PPh Pasal 21 dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Bila Anda masih memakai tanggal 10 sebagai patokan setor, sesuaikan dulu: PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) menyebut tanggal 15.

Di sini, pembahasan terbatas pada tenggat dan hal yang perlu dicek sebelum tenggat. Tarif, cara menghitung PPh 21, dan sanksi keterlambatan tidak dibahas.

Dasar hukum yang dipakai

Ketentuan di artikel ini berasal dari PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 (Pasal 484).

Tenggat setor PPh Pasal 21

PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) huruf c menyebut bahwa pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk Masa Pajak Oktober 2026, berarti paling lambat tanggal 15 November 2026.

Tenggat lapor SPT Masa PPh 21/26

Pasal 171 ayat (1) huruf c mengatur bahwa Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan wajib melaporkan PPh Pasal 21 yang dipotong paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Untuk Masa Pajak Oktober 2026, batasnya adalah 20 November 2026.

Menurut Pasal 171 ayat (2) huruf a, kewajiban lapor itu dipenuhi dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk pajak yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Pasal 163 ayat (1) menyatakan SPT Masa tersebut wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Bila tenggat jatuh pada hari libur

Pasal 100 ayat (1) mengatur bahwa bila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Untuk pelaporan, Pasal 173 ayat (1) memuat ketentuan serupa: bila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Kedua pasal itu (Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 173 ayat 2) menyebut hari libur sebagai hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Menurut kami, cek dulu apakah tanggal 15 dan 20 November 2026 jatuh pada hari libur sebelum menentukan jadwal setor dan lapor.

Ringkasan tenggat Masa Pajak Oktober 2026

  • Setor PPh Pasal 21: paling lambat 15 November 2026 (PMK 81/2024 Pasal 94 ayat 2).
  • Lapor SPT Masa PPh 21/26: paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu 20 November 2026 (Pasal 171).
  • Bentuk laporan: Dokumen Elektronik (Pasal 163 ayat 1).
  • Tanggal yang bertepatan dengan hari libur: dapat dipenuhi paling lambat hari kerja berikutnya (Pasal 100 dan 173).

Checklist sebelum tenggat (saran kami)

Bagian ini adalah saran proses dari kami, bukan kewajiban yang tertulis di peraturan.

  1. Cek daftar karyawan dan gaji bulan Oktober. Pastikan data yang dipakai untuk pemotongan sudah lengkap dan sesuai.
  2. Cocokkan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dengan jumlah yang disetor. Menurut kami, selisih lebih mudah ditelusuri bila dicek sebelum tanggal setor.
  3. Siapkan bukti setor sebelum menyusun laporan, agar data setoran dan laporan bisa dibandingkan.
  4. Tetapkan tanggal internal yang lebih awal dari 15 dan 20 November, dan catat siapa yang memeriksa setiap langkah.

Menurut kami, langkah-langkah ini membuat pengurusan pajak bulanan lebih tertib. Hasil pemeriksaan atau penilaian pihak lain tetap tidak dapat dipastikan dari checklist ini.

FAQ

Kapan batas setor PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Oktober 2026? Paling lambat tanggal 15 November 2026, menurut PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) huruf c.

Kapan batas lapor SPT Masa PPh 21/26 untuk Masa Pajak Oktober 2026? Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu 20 November 2026, menurut PMK 81/2024 Pasal 171.

Dalam bentuk apa SPT Masa PPh 21/26 disampaikan? Dalam bentuk Dokumen Elektronik oleh pemotong pajak (Pasal 163 ayat 1).

Bagaimana bila tanggalnya bertepatan dengan hari libur? Setor atau lapor dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya (Pasal 100 dan Pasal 173). Hari libur yang dimaksud mencakup Sabtu, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama nasional.

Apakah artikel ini membahas denda keterlambatan atau cara menghitung PPh 21? Tidak. Artikel ini hanya membahas tenggat dan checklist persiapan.

Langkah berikutnya

Bila pengurusan PPh 21 dan SPT Masa di PT atau CV Anda masih dikerjakan sendiri dan Anda ingin memeriksa kembali alurnya, lihat layanan perpajakan Arunika.

Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Konten ini edukasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.

Referensi