Akuntansi & Pembukuan KBLI 94910 Risiko Sedang

Akuntansi Yayasan & Nonprofit

Yayasan dan organisasi nonprofit memiliki karakteristik akuntansi unik: tidak ada ekuitas pemilik, melainkan aset neto yang terbagi menjadi dana terikat (restricted funds) dan dana tidak terikat (unrestricted funds). Pelaporan keuangan harus transparan bagi donatur, pemerintah, dan masyarakat. Arunika Consulting membantu yayasan menyusun laporan keuangan sesuai ISAK 35 dan SAK EP agar akuntabilitas terjaga.

Tantangan Umum

Klasifikasi Dana Terikat vs Tidak Terikat

Dana dari donatur sering memiliki pembatasan penggunaan (restricted) yang harus dicatat terpisah dari dana operasional umum.

Pengakuan Sumbangan Non-Kas

Sumbangan berupa barang, jasa sukarela, atau aset perlu dinilai secara wajar (fair value) untuk dicatat dalam laporan keuangan.

Pelaporan ke Multi-Stakeholder

Yayasan harus membuat laporan untuk donatur, regulator (Kemenkumham), dan internal dengan kebutuhan informasi berbeda.

Surplus Aktivitas vs Laba

Istilah 'laba' tidak relevan untuk nonprofit. Perlu pemahaman bahwa surplus adalah selisih pendapatan dan beban yang menambah aset neto.

Solusi Kami

1

Struktur Akun Sesuai ISAK 35

Menyusun chart of accounts yang memisahkan dana tanpa pembatasan, dengan pembatasan temporer, dan dengan pembatasan permanen.

  • Transparansi dana
  • Audit siap
  • Laporan sesuai standar
2

Laporan Aktivitas & Arus Kas

Penyusunan laporan aktivitas (activity statement) dan laporan arus kas sesuai format nonprofit.

  • Akuntabilitas donatur
  • Pengawasan dana jelas
  • Kepatuhan regulasi
3

Valuasi Sumbangan In-Kind

Membantu penilaian wajar untuk sumbangan berupa barang, properti, atau jasa profesional pro-bono.

  • Aset tercatat lengkap
  • Laporan komprehensif
  • Basis data historis

Regulasi Pajak Terkait

SAK EP

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat

Kerangka pelaporan keuangan untuk entitas privat tanpa akuntabilitas publik, berlaku efektif 1 Januari 2025.

ISAK 35

Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba

Panduan penyajian laporan keuangan khusus entitas nonprofit termasuk yayasan dan organisasi sosial.

PSAK 112

Akuntansi Wakaf

Standar pencatatan aset wakaf bagi yayasan yang mengelola harta wakaf.

Butuh Bantuan untuk Bisnis Akuntansi Yayasan & Nonprofit?

Konsultasikan kebutuhan pembukuan dan perpajakan bisnis Anda dengan tim profesional kami. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa perbedaan laporan keuangan yayasan dengan perusahaan?

Yayasan menggunakan laporan aktivitas (bukan laba rugi), laporan posisi keuangan (bukan neraca dengan ekuitas pemilik), dan memisahkan aset neto berdasarkan pembatasan dana.

Apakah yayasan wajib audit?

Yayasan dengan aset ≥ Rp 20 Miliar atau omzet ≥ Rp 500 juta/tahun wajib diaudit oleh akuntan publik sesuai UU Yayasan No. 16/2001.

Bagaimana mencatat relawan yang bekerja tanpa dibayar?

Jasa sukarela dengan keahlian khusus (profesional) dapat dicatat sebagai pendapatan sumbangan jasa dengan estimasi nilai wajar, dan diakui pula sebagai beban operasional.

Bagaimana layanan akuntansi membantu efisiensi biaya operasional?

Dengan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, Anda dapat mengidentifikasi pemborosan biaya (cost leakage), memantau margin keuntungan per produk, dan mengambil keputusan bisnis berbasis data untuk meningkatkan efisiensi.

Apakah laporan keuangan bisa diakses secara real-time?

Ya, kami menggunakan sistem akuntansi berbasis cloud (Jurnal/Accurate Online) yang memungkinkan Anda memantau arus kas, laba rugi, dan performa bisnis kapan saja dan di mana saja secara real-time.

Bagaimana jaminan akurasi laporan untuk keperluan audit eksternal atau bank?

Laporan disusun oleh tim akuntan tersertifikasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kami menjamin kerapian dan ketelusuran (traceability) data sehingga siap untuk proses audit eksternal maupun pengajuan kredit perbankan.