Akuntansi & Pembukuan KBLI 94910

Jasa Akuntansi Yayasan & Non-Profit

Sistem pembukuan khusus yayasan: PSAK 45, multi-sumber dana, hibah, aset donasi, compliance UU Yayasan. Untuk yayasan kecil hingga jaringan multi-yayasan.

Konsultasi Pembukuan Yayasan
A
B
C
14+ Yayasan Terbantu
Tentang implementasi pembukuan di yayasan Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Tantangan Umum

PSAK 45 Pelaporan Nirlaba

Yayasan menggunakan standar PSAK 45 yang berbeda dengan PSAK untuk entitas komersial. Laporan posisi keuangan, laporan aktivitas (bukan laba-rugi), dan laporan arus kas berbeda formatnya. Tanpa sistem compliant PSAK 45, laporan tidak terpercaya oleh donor.

Multi-Sumber Dana (Donasi, Hibah, Komersial)

Yayasan memiliki multi-sumber dana: donasi individu, hibah lembaga (foundation, corporate CSR), usaha komersial, dan sponsor program. Tracking per sumber dan per program penting untuk transparansi.

Manajemen Aset Donasi

Yayasan menerima banyak donasi berupa aset: tanah, gedung, kendaraan, peralatan. Aset donasi dinilai dengan nilai wajar saat diterima, dan diperlakukan sebagai aset tetap yayasan. Tracking khusus untuk donasi.

Compliance UU Yayasan 16/2001

Yayasan sebagai badan hukum: akta pendirian notaris, pengesahan Kemenkumham, dan laporan tahunan. Tanpa compliance, status badan hukum yayasan tidak sah.

Hibah dengan Pembatasan

Hibah dari donor biasanya memiliki pembatasan: untuk program tertentu, jangka waktu tertentu, atau laporan tertentu. Tracking dana dengan pembatasan (restricted fund) wajib dilakukan sesuai PSAK 45.

PPh Final UMKM 0,5% untuk Unit Komersial Yayasan

Yayasan yang memiliki unit komersial (misal: yayasan pendidikan yang punya unit bisnis, yayasan sosial yang punya unit usaha) dapat memilih PPh Final 0,5% untuk unit komersial, terpisah dari dana donasi yang non-PPh.

Solusi Kami

1

Setup PSAK 45 Pelaporan Nirlaba

Setup sistem pembukuan yang menghasilkan laporan sesuai PSAK 45: laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas. Termasuk template untuk berbagai ukuran yayasan (kecil, menengah, besar).

  • PSAK 45 compliant
  • Laporan donor-ready
  • Standar nirlaba terpenuhi
2

Modul Multi-Sumber Dana

Setup pembukuan yang mengelola multi-sumber dana: donasi individu, hibah lembaga, usaha komersial, sponsor. Termasuk tracking per program dan per sumber.

  • Multi-sumber terkelola
  • Transparansi donor
  • Tracking per program
3

Modul Manajemen Aset Donasi

Setup tracking aset donasi: nilai wajar saat diterima, perlakuan akuntansi (aset tetap dengan donor equity), dan penyusutan. Termasuk dokumentasi untuk audit.

  • Aset donasi terlacak
  • Nilai wajar terdokumentasi
  • Audit lancar
4

Modul Compliance UU Yayasan

Setup tracking badan hukum yayasan: akta pendirian, pengesahan Kemenkumham, dan laporan tahunan. Termasuk reminder untuk pengesahan ulang dan perubahan anggaran dasar.

  • Badan hukum aktif
  • Kemenkumham compliant
  • Laporan tahunan tepat waktu
5

Modul Dana dengan Pembatasan (Restricted Fund)

Setup tracking dana dengan pembatasan: hibah untuk program tertentu, jangka waktu tertentu, atau laporan tertentu. Termasuk rekonsiliasi antara penggunaan dana dan pembatasan donor.

  • Restricted fund rapi
  • Compliance donor
  • Audit lancar
6

Modul Unit Komersial Yayasan (PPh Final 0,5%)

Setup pembukuan yang memisahkan pembukuan yayasan (nirlaba) dan unit komersial (bisnis). Unit komersial eligible PPh Final 0,5% atau tarif umum.

  • Yayasan & komersial terpisah
  • PPh Final optimal
  • Transparansi terjaga

Bagaimana Kami Bekerja

1

Assessment Skala & Sumber Dana

Analisis skala yayasan (jumlah program, sumber dana), sistem existing, compliance PSAK 45 dan UU Yayasan.

2

Review Pembukuan & Compliance

Review pembukuan existing, identifikasi multi-sumber dana, klasifikasi restricted fund, dan tracking hibah.

3

Setup Sistem PSAK 45

Setup pembukuan khusus nirlaba: template PSAK 45, multi-sumber dana, dan compliance UU Yayasan.

4

Pendampingan Berkala

Review triwulanan terhadap laporan keuangan PSAK 45, tracking hibah, dan compliance UU Yayasan. Pendampingan saat audit donor.

Regulasi Pajak Terkait

PSAK 45

Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba

Yayasan non-profit menggunakan standar PSAK 45: laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas. Termasuk klasifikasi dana: tanpa pembatasan, dengan pembatasan sementara, dengan pembatasan permanen.

PSAK 14

Persediaan

Persediaan yayasan: barang untuk program (sembako, obat, ATK), barang untuk dijual (merchandise). Dicatat dengan metode FIFO atau rata-rata. Termasuk barang donasi yang diterima.

PSAK 16

Aset Tetap

Aset tetap yayasan: gedung, kendaraan, peralatan kantor, tanah. Dicatat dengan penyusutan garis lurus. Termasuk barang donasi berupa aset tetap (dinilai dengan nilai wajar saat diterima).

PSAK 19

Aset Tak Berwujud

Brand yayasan, lisensi program, dan software dapat diakui sebagai aset tak berwujud jika memenuhi kriteria.

PP 55/2022

PPh Final UMKM 0,5%

Yayasan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar dapat memilih PPh Final 0,5% (untuk usaha komersial yayasan). Untuk yayasan murni non-profit (dana donasi), biasanya tidak ada PPh Final.

UU Yayasan 16/2001 jo. PP 63/2008

Yayasan Hukum

Yayasan sebagai badan hukum: UU 16/2001 (Pendirian Yayasan), PP 63/2008 (Pelaksanaan). Termasuk kewajiban: akta pendirian notaris, pengesahan Kemenkumham, dan laporan tahunan.

Butuh Bantuan untuk Bisnis Akuntansi & Pembukuan Yayasan & Organisasi Non-Profit?

Konsultasikan kebutuhan pembukuan dan perpajakan bisnis Anda dengan tim profesional kami. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya investasi awal untuk sistem pembukuan yayasan?

Untuk yayasan kecil (satu yayasan, 1-3 program), investasi awal berkisar Rp 2-3 juta/bulan (pembukuan + SPT). Yayasan menengah (multi-program, 3-10 program) berkisar Rp 4-8 juta/bulan termasuk PSAK 45, multi-sumber dana, dan laporan donor. Yayasan besar (jaringan multi-yayasan, 10+ program) berkisar Rp 10-20 juta/bulan termasuk konsolidasi, audit donor support, dan compliance UU Yayasan. Hubungi Arunika untuk proposal sesuai skala.

Apakah yayasan wajib bayar PPh?

Yayasan murni non-profit (dana donasi, hibah, sukarela) biasanya tidak ada PPh karena bukan penghasilan usaha. Tapi jika yayasan memiliki unit komersial (misal: yayasan pendidikan yang punya unit bisnis, yayasan sosial yang punya unit usaha), unit komersial eligible PPh Final UMKM 0,5% (jika omzet < Rp 4,8 Miliar) atau tarif umum 22%. Yayasan juga wajib mendaftarkan badan hukumnya ke Kemenkumham sesuai UU 16/2001, dengan laporan tahunan.

Bagaimana cara compliance dengan PSAK 45 untuk yayasan?

PSAK 45 (Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba) mengatur laporan khusus yayasan: (1) Laporan Posisi Keuangan (mirip neraca, dengan klasifikasi aset lancar dan tidak lancar, liabilitas jangka pendek dan panjang, serta neto aset berdasarkan pembatasan), (2) Laporan Aktivitas (mirip laba-rugi, dengan pemisahan aktivitas tanpa pembatasan, dengan pembatasan sementara, dan dengan pembatasan permanen), (3) Laporan Arus Kas. Tanpa compliance PSAK 45, laporan yayasan tidak terpercaya oleh donor (terutama donor internasional dan korporat CSR).

Bagaimana cara tracking dana hibah dengan pembatasan?

Dana hibah dari donor biasanya memiliki pembatasan: untuk program tertentu (misal: hanya untuk program pendidikan), jangka waktu tertentu (1-3 tahun), atau laporan tertentu (laporan penggunaan dana). Tracking: (1) akun terpisah untuk restricted fund (dana dengan pembatasan), (2) penggunaan dana hanya untuk program yang dizinkan, (3) laporan ke donor sesuai jadwal yang disepakati, (4) sisa dana dikembalikan atau diperpanjang sesuai perjanjian. Tanpa tracking yang rapi, donor dapat menarik dana kembali dan reputasi yayasan rusak.

Bagaimana perlakuan akuntansi untuk aset donasi?

Aset donasi (tanah, gedung, kendaraan) yang diterima yayasan: (1) dinilai dengan nilai wajar saat diterima (biasanya appraisal independen), (2) diakui sebagai aset tetap yayasan, (3) diimbangi dengan akun 'kontribusi tanpa pembatasan' atau 'dengan pembatasan' (tergantung pembatasan donor) di ekuitas, (4) disusutkan sesuai masa manfaat. Termasuk barang donasi yang digunakan untuk program (sembako, obat) langsung diakui sebagai beban program. Tracking khusus untuk membedakan donasi aset dari pembelian.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk yayasan?

Biaya bervariasi sesuai skala: yayasan kecil (1 yayasan, 1-3 program) berkisar Rp 2-3 juta/bulan. Yayasan menengah (multi-program, 3-10 program) berkisar Rp 4-8 juta/bulan. Yayasan besar (jaringan multi-yayasan, 10+ program) berkisar Rp 10-20 juta/bulan. Hubungi Arunika untuk proposal sesuai skala.

Bagaimana layanan akuntansi membantu efisiensi biaya operasional?

Dengan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, Anda dapat mengidentifikasi pemborosan biaya (cost leakage), memantau margin keuntungan per produk, dan mengambil keputusan bisnis berbasis data untuk meningkatkan efisiensi.

Apakah laporan keuangan bisa diakses secara real-time?

Ya, kami menggunakan sistem akuntansi berbasis cloud (Jurnal/Accurate Online) yang memungkinkan Anda memantau arus kas, laba rugi, dan performa bisnis kapan saja dan di mana saja secara real-time.

Bagaimana jaminan akurasi laporan untuk keperluan audit eksternal atau bank?

Laporan disusun oleh tim akuntan tersertifikasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kami menjamin kerapian dan ketelusuran (traceability) data sehingga siap untuk proses audit eksternal maupun pengajuan kredit perbankan.