Pendampingan SPT Tahunan tersedia sepanjang tahun
Konsultasi Gratis
Kembali ke Blog
batas-omzet-pbjt pbjt-surabaya pajak-restoran-surabaya umkm-kuliner pajak-daerah

Batas Omzet PBJT Surabaya Rp15 Juta: Cara Menilainya

Arunika Consulting

Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 mengecualikan penjualan atau penyerahan makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp15 juta per bulan dari objek PBJT. Kalimat pendek ini menimbulkan pertanyaan praktis: apakah tepat Rp15 juta termasuk, bagaimana jika omzet naik-turun, dan bolehkah usaha yang sudah terdaftar langsung berhenti memungut?

Jawaban singkatnya: tepat Rp15 juta masih masuk frasa “tidak melebihi”, pengujian dilakukan dengan omzet aktual bulanan, dan perubahan pemungutan sebaiknya tidak dilakukan tanpa memeriksa status administrasi di Bapenda.

Untuk konteks objek, tarif 10%, dan pelaporan, baca panduan lengkap PBJT Surabaya.

Apa arti “tidak melebihi Rp15 juta per bulan”?

Pasal 20 ayat (2) huruf a Perda Surabaya mengecualikan penjualan/penyerahan makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp15 juta per bulan.

Omzet bulan berjalanUji tekstual terhadap batas
Rp12.000.000Tidak melebihi Rp15 juta
Rp15.000.000Tidak melebihi Rp15 juta
Rp15.000.001Melebihi Rp15 juta
Rp24.000.000Melebihi Rp15 juta

Tabel ini hanya menguji angka. Kegiatan juga harus dinilai terhadap kriteria restoran/katering dan status administrasinya. Pengecualian omzet bukan izin untuk menghapus objek yang sudah tercatat tanpa prosedur.

Gunakan omzet aktual per bulan

Perda tidak menyebut rata-rata tahunan. Misalnya:

MasaOmzet
JanuariRp11.000.000
FebruariRp18.000.000
MaretRp14.500.000

Jangan menjumlahkan Rp43,5 juta lalu membaginya menjadi rata-rata Rp14,5 juta untuk menyimpulkan semua masa dikecualikan. Setiap bulan memiliki fakta penjualan sendiri. Pada Februari, omzet melewati batas; Januari dan Maret secara angka tidak melebihinya.

Namun, ketika usaha telah didaftarkan atau ditetapkan sebagai Wajib PBJT, perlakuan administratif atas bulan yang turun di bawah batas perlu dikonfirmasi. Hindari menyalakan dan mematikan pungutan otomatis setiap kali omzet berfluktuasi.

Omzet apa yang perlu direkonsiliasi?

Mulailah dari seluruh penjualan makanan/minuman, bukan kas bersih yang masuk rekening. Rekap setidaknya:

  • penjualan tunai;
  • kartu debit/kredit;
  • QRIS dan dompet digital;
  • transfer;
  • transaksi platform pengantaran;
  • voucher dan paket prabayar;
  • diskon serta promo;
  • refund, void, dan pembatalan; dan
  • transaksi tanpa pembayaran yang perlu dianalisis terpisah.

Settlement platform yang sudah dipotong komisi bukan otomatis omzet. Buat jembatan dari nilai transaksi konsumen, pengurang yang didukung bukti, biaya platform, sampai kas bersih.

Bagaimana dengan beberapa outlet?

Perwali mengharuskan SPTPD tersendiri untuk setiap objek pajak. Artinya, sistem akuntansi harus mampu menunjukkan omzet per outlet. Pada saat yang sama, struktur beberapa outlet dalam satu orang pribadi atau badan tidak boleh dipecah secara artifisial hanya untuk menjaga angka di bawah batas.

Sebelum menerapkan pengecualian pada struktur multi-outlet, cocokkan:

  • nama dan NPWPD Wajib Pajak;
  • identitas setiap objek;
  • lokasi transaksi dan penyerahan;
  • rekening penerima;
  • kontrak sewa atau kemitraan;
  • kepemilikan POS; dan
  • siapa yang sebenarnya menjalankan usaha.

Jika fakta dan data pendaftaran tidak selaras, mintalah penjelasan tertulis dari Bapenda.

Usaha baru dan usaha yang tumbuh cepat

Usaha baru dapat memulai bulan pertama di bawah batas, lalu melewati Rp15 juta pada bulan berikutnya. Buat pemantauan kumulatif harian agar titik kenaikan diketahui sebelum akhir bulan.

Contoh kontrol sederhana:

  • hari ke-10: omzet Rp5 juta;
  • hari ke-20: omzet Rp11 juta;
  • hari ke-25: omzet Rp14,8 juta;
  • hari ke-26: transaksi Rp500 ribu membuat omzet Rp15,3 juta.

Jangan menunggu tutup bulan untuk mulai mengurus administrasi. Ketika tren menunjukkan omzet akan melewati ambang, hubungi Bapenda dan siapkan data pendaftaran, konfigurasi POS, serta informasi kepada konsumen.

Usaha terdaftar yang omzetnya turun

Penurunan penjualan tidak otomatis menutup administrasi objek pajak. Jika restoran sudah memiliki identitas objek, pernah menyampaikan SPTPD, atau telah memperoleh penetapan, lakukan langkah berikut sebelum menghentikan pemungutan:

  1. susun omzet bulanan dan bukti penurunan;
  2. periksa apakah kegiatan atau fasilitas juga berubah;
  3. cek status objek pada portal;
  4. tanyakan prosedur perubahan atau penonaktifan kepada Bapenda; dan
  5. simpan jawaban atau tanda terima permohonan.

Konfigurasi POS harus mengikuti status yang telah diklarifikasi, bukan asumsi kasir.

Bukti yang perlu disimpan

Untuk setiap bulan, simpan:

  • laporan POS per hari dan bulan;
  • nomor urut nota;
  • mutasi bank;
  • laporan QRIS dan kartu;
  • laporan order serta settlement aplikasi;
  • daftar refund dan void dengan persetujuan;
  • invoice katering atau pesanan besar;
  • kertas kerja omzet; dan
  • komunikasi dengan Bapenda.

Rekonsiliasi yang baik menjawab tiga hal: transaksi mana yang membentuk angka, mengapa ada selisih antar-sistem, dan siapa yang menyetujui penyesuaian.

Kesalahan yang harus dihindari

  • Menggunakan batas omzet Jakarta atau kota lain.
  • Membagi omzet tahunan dengan 12.
  • Menggunakan settlement bersih sebagai satu-satunya data omzet.
  • Memecah usaha atau transaksi tanpa dasar komersial.
  • Mengabaikan outlet yang menerima pembayaran melalui rekening pusat.
  • Menghapus pungutan PBJT dari POS tanpa perubahan status objek.
  • Tidak menyimpan data transaksi karena merasa omzet masih kecil.

Jika hasil pengujian menunjukkan kewajiban PBJT, lanjutkan dengan cara bayar dan lapor PBJT Surabaya. Untuk toko roti yang statusnya dipengaruhi fasilitas penyajian, baca PBJT bakery Surabaya.