PBJT Makanan dan Minuman Surabaya: Tarif & Aturan
Terakhir diperbarui: 13 Agustus 2026
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Surabaya adalah pajak daerah yang dibayar konsumen akhir ketika membeli makanan atau minuman yang memenuhi kriteria dalam peraturan daerah. Restoran, rumah makan, kafe, kedai, katering, dan sebagian bakery perlu menilai kewajibannya berdasarkan kegiatan nyata, fasilitas penyajian, omzet bulanan, dan status objek pajaknya—bukan hanya nama usaha pada NIB.
Tarif umumnya 10%. Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 juga memberi batas lokal yang penting: penjualan makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp15 juta per bulan dikecualikan dari objek PBJT. Batas ini berbeda dari beberapa daerah lain sehingga pelaku usaha yang membuka cabang di Surabaya tidak boleh menyalin konfigurasi pajak kota lain begitu saja.
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi umum berdasarkan sumber resmi yang tersedia pada tanggal pembaruan. Penentuan kewajiban harus mempertimbangkan kegiatan usaha, fasilitas, dokumen pendaftaran, transaksi, serta surat atau penetapan Bapenda yang spesifik.
Ringkasan cepat PBJT Surabaya
| Topik | Ketentuan umum |
|---|---|
| Objek | Penjualan atau penyerahan makanan/minuman oleh restoran dan jasa boga/katering yang memenuhi kriteria |
| Tarif | 10% |
| Dasar pengenaan | Jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan/minuman |
| Batas omzet | Tidak melebihi Rp15 juta per bulan dikecualikan |
| Masa pajak | Umumnya satu bulan kalender; Perwali juga memungkinkan jangka tertentu paling singkat satu hari |
| Pembayaran | Maksimal 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir |
| SPTPD | Maksimal 10 hari kalender setelah masa pajak berakhir |
| Portal | Bapenda Kota Surabaya |
Dasar hukum yang dipakai
Panduan ini menggunakan tiga peraturan daerah utama:
- Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur objek, pengecualian, dasar pengenaan, tarif, pembayaran, pelaporan, dan sanksi.
- Perwali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023 bidang pajak daerah, termasuk tata cara SPTPD elektronik dan pembayaran.
- Perwali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2025, yang mengubah Perwali Nomor 33 Tahun 2024. Perubahan ini antara lain menegaskan masa pajak makanan/minuman dan tetap menetapkan pembayaran PBJT paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 menjadi kerangka nasionalnya. Namun, tarif dan batas omzet Surabaya harus dibaca dari aturan daerah di atas.
Apa yang termasuk objek PBJT makanan dan minuman?
Perda Surabaya memasukkan makanan dan minuman yang disediakan oleh dua kelompok utama.
Restoran
Restoran harus paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Rumusan ini membuat fasilitas dan pelayanan riil sangat penting. Restoran formal jelas perlu menilai PBJT, tetapi kafe kecil, kedai minuman, gerai dessert, tenant mal, dan bakery dengan area makan juga dapat memenuhi karakter yang sama.
Penyerahan tidak harus selalu berupa makan di tempat. Definisi makanan/minuman mencakup yang disediakan, dijual, atau diserahkan secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pesanan oleh restoran. Karena itu, transaksi take-away atau delivery dari restoran yang sama tidak otomatis keluar dari objek.
Jasa boga atau katering
Katering termasuk apabila melakukan rangkaian berikut:
- menyediakan bahan baku atau bahan setengah jadi;
- membuat, menyimpan, dan menyajikan berdasarkan pesanan;
- menyajikan di lokasi yang diminta pemesan dan berbeda dari lokasi pembuatan serta penyimpanan; dan
- penyajian dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.
Kontrak katering, invoice, lokasi penyerahan, serta siapa yang menyediakan peralatan dan petugas perlu disimpan. Dokumen tersebut membantu menjelaskan karakter transaksi jika ada klarifikasi.
Pengecualian objek PBJT di Surabaya
Perda menyebut empat pengecualian untuk penjualan atau penyerahan makanan/minuman:
- omzet tidak melebihi Rp15 juta per bulan;
- dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman;
- dilakukan oleh pabrik makanan/minuman; atau
- disediakan oleh penyedia fasilitas yang usaha utamanya memberi layanan menunggu pesawat atau lounge di bandar udara.
Batas Rp15 juta adalah batas omzet bulanan, bukan batas pajak terutang dan bukan omzet setahun yang dibagi rata. Pembahasan rinci dan contoh fluktuasi omzet tersedia pada panduan batas omzet PBJT Surabaya.
Pengecualian swalayan juga tidak boleh diperluas ke setiap tenant kuliner di dalam supermarket. Periksa siapa operatornya, siapa yang menerima pembayaran, fasilitas apa yang disediakan, dan apakah penjualan tenant berdiri sendiri.
Tarif dan cara menghitung PBJT Surabaya
Tarif PBJT makanan dan minuman adalah 10%. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyedia makanan/minuman. Apabila pembayaran menggunakan voucher atau bentuk sejenis yang memiliki nilai rupiah, nilai yang tercantum pada voucher menjadi dasar pengenaan. Jika tidak terdapat pembayaran, Perda menggunakan harga jual barang atau jasa sejenis yang berlaku di Surabaya.
Contoh harga belum termasuk PBJT
Restoran menjual makanan senilai Rp5.000.000 sebelum pajak.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Dasar pengenaan | Rp5.000.000 |
| PBJT 10% | Rp500.000 |
| Total dibayar konsumen | Rp5.500.000 |
PBJT Rp500.000 adalah pajak yang dipungut dari konsumen. Pisahkan dari pendapatan bersih dalam pencatatan agar saldo pajak tidak tercampur dengan kas operasional.
Contoh harga sudah termasuk PBJT
Jika total penerimaan Rp5.500.000 sudah termasuk PBJT, pajak dikeluarkan dengan formula 10/110:
- penjualan sebelum PBJT: Rp5.500.000 × 100/110 = Rp5.000.000;
- PBJT: Rp5.500.000 × 10/110 = Rp500.000.
Tuliskan dengan jelas pada menu dan struk apakah harga sudah atau belum termasuk pajak. Konsistensi antara menu, POS, bon, buku besar, dan SPTPD lebih penting daripada sekadar rumus spreadsheet.
Siapa yang membayar dan siapa yang melaporkan?
PBJT dibayar oleh konsumen akhir. Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau penyediaan makanan/minuman. Secara praktis:
- konsumen membayar harga dan PBJT;
- penyedia memungut serta mencatat PBJT;
- penyedia menghitung kewajiban per masa dan per objek;
- penyedia membayar dengan SSPD atau ID bayar yang diterbitkan sistem; dan
- penyedia menyampaikan SPTPD beserta data pendukung yang dipersyaratkan.
PBJT menggunakan sistem self assessment. Artinya, Wajib Pajak menghitung dan melaporkan sendiri, sementara Bapenda dapat meneliti atau memeriksa kebenarannya. Angka SPTPD harus dapat ditelusuri ke transaksi.
Masa pajak, batas bayar, dan batas lapor
Perwali Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan masa pajak PBJT makanan/minuman selama satu bulan kalender atau jangka waktu tertentu paling singkat satu hari. Untuk usaha reguler, gunakan kalender bulanan kecuali Bapenda menetapkan karakter masa yang berbeda.
Dua tenggat tidak boleh tertukar:
- SPTPD: paling lama 10 hari kalender setelah masa pajak berakhir.
- Pembayaran PBJT: paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
Untuk masa Juli, misalnya, hitungan pelaporan dimulai dengan hari kalender setelah 31 Juli, sedangkan pembayaran mengikuti hari kerja. Hari libur dapat membuat tanggal akhirnya berbeda. Jangan menggunakan tanggal kesepuluh biasa untuk keduanya.
Alur portal, dokumen, dan kontrol rekonsiliasi dibahas pada cara bayar dan lapor PBJT Surabaya.
Bakery dan toko roti: fasilitas dapat mengubah perlakuan
Penjelasan Perda Surabaya memberi tiga contoh yang sangat berguna:
- toko roti yang menjual roti produksi pihak lain tanpa meja, kursi, atau peralatan makan tidak memenuhi kriteria restoran;
- toko roti yang menyediakan meja dan kursi untuk konsumen makan di tempat memenuhi kriteria restoran, sehingga penjualannya terutang PBJT; dan
- toko roti yang memproduksi sekaligus menjual roti secara langsung, tetapi tanpa fasilitas penyajian, tidak memenuhi kriteria restoran.
Kesimpulannya bukan “semua bakery kena” atau “semua bakery bebas”. Model pelayanan per outlet menentukan analisis. Dua gerai dengan merek yang sama bahkan dapat memiliki perlakuan berbeda apabila fasilitas dan layanan riilnya berbeda. Baca analisis PBJT bakery Surabaya sebelum mengubah POS.
Administrasi melalui portal Bapenda Surabaya
Portal Bapenda Kota Surabaya menyediakan layanan pendaftaran dan administrasi pajak makanan/minuman. Portal menampilkan pilihan layanan makanan/minuman dengan atau tanpa lampiran. Dalam ketentuan elektronik, SPTPD diisi berdasarkan pencatatan transaksi, kemudian divalidasi untuk menghasilkan identitas SPTPD dan ID Bayar Bank.
Sebelum masuk ke portal, siapkan minimal:
- identitas Wajib Pajak dan objek pajak;
- laporan omzet per objek dan masa;
- rekap penerimaan harian atau bulanan;
- data penjualan tunai, kartu, transfer, QRIS, dan platform;
- void, refund, diskon, voucher, serta transaksi tanpa pembayaran;
- SPTPD dan bukti bayar masa sebelumnya; dan
- kertas kerja penghitungan PBJT.
Jika memiliki beberapa outlet, jangan mengandalkan laporan perusahaan yang hanya berisi satu angka gabungan. Perwali mengharuskan SPTPD tersendiri untuk setiap objek pajak.
Kesalahan yang sering terjadi
Menggunakan batas omzet kota lain
Ambang Surabaya adalah Rp15 juta per bulan. Angka Jakarta, Bandung, atau daerah lain tidak berlaku hanya karena nama pajaknya sama.
Menghitung dari settlement bersih aplikasi
Settlement dapat sudah dikurangi komisi, biaya, refund, atau promo. Mulailah rekonsiliasi dari transaksi konsumen, lalu jelaskan setiap selisih sampai ke dana bersih yang diterima.
Menggabungkan semua cabang
Rekap pusat boleh digunakan untuk kontrol, tetapi pelaporan harus dapat dipisah per objek. Pastikan master outlet, POS, akun buku besar, dan dokumen pendaftaran memakai identitas yang konsisten.
Menganggap setiap toko roti sama
Area duduk, meja, kursi, peralatan makan, proses produksi, dan cara penyerahan dapat mengubah kesimpulan. Lakukan penilaian per gerai dan simpan foto tata letak serta SOP pelayanannya.
Menyamakan tenggat bayar dan lapor
Keduanya sama-sama memakai angka 10, tetapi yang satu hari kerja dan yang lain hari kalender. Kalender kepatuhan harus memuat dua kontrol terpisah.
Checklist kepatuhan bulanan
- Tutup penjualan per outlet dan per kanal.
- Rekonsiliasi POS, kas, bank, QRIS, kartu, dan platform.
- Pisahkan diskon, refund, void, voucher, dan transaksi gratis.
- Uji omzet bulanan terhadap batas Rp15 juta jika status usaha relevan.
- Hitung dasar pengenaan dan PBJT 10%.
- Review transaksi serta koreksi manual.
- Sampaikan SPTPD maksimal 10 hari kalender setelah akhir masa.
- Bayar maksimal 10 hari kerja setelah akhir masa.
- Simpan SPTPD, ID bayar, SSPD, bukti transaksi, dan kertas kerja.
Kapan perlu meminta bantuan?
Pertimbangkan review profesional apabila omzet berfluktuasi di sekitar Rp15 juta, satu merek memiliki gerai dengan fasilitas berbeda, bakery menggabungkan produksi dan area makan, terdapat beberapa outlet, atau angka POS tidak sama dengan settlement bank/platform. Review juga penting sebelum menanggapi surat Bapenda atau melakukan pembetulan masa lalu.
Arunika Consulting dapat membantu memetakan objek, merekonsiliasi transaksi, menyiapkan kertas kerja per masa, dan mendampingi komunikasi pajak daerah berdasarkan dokumen usaha yang sebenarnya.