CV: Setoran Modal dan Uang yang Diambil Sekutu, Dicatat sebagai Apa?
Artikel ini membahas cara membedakan setoran dan pengambilan uang oleh sekutu CV dalam pembukuan, dengan rujukan UU 36/2008, UU 28/2007, dan UU 7/2021. Pembagian empat pencatatan adalah rekomendasi proses kami dan kami tandai dengan label “Menurut kami”.
Jawaban singkat
Menurut kami, sekutu CV perlu membedakan empat pencatatan: modal sekutu, utang kepada sekutu, prive, dan piutang kepada sekutu. Menurut kami, klasifikasi bergantung pada akta pendirian, perjanjian, dan fakta, sehingga perlu dibahas dengan akuntan atau konsultan berkualifikasi.
Mengapa CV perlu membedakannya
CV adalah badan dan termasuk subjek pajak penghasilan (UU 36/2008 Pasal 2 ayat (1) huruf b; UU 28/2007 Pasal 1 angka 3).
Pembukuan Wajib Pajak badan harus mencerminkan keadaan sebenarnya. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (3) dan (7)). Menurut kami, pencampuran uang pribadi dan usaha melemahkan pembukuan yang mencerminkan keadaan sebenarnya.
Menurut KUHD Pasal 19, CV didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. Menurut KUHD Pasal 20, pesero pelepas uang tidak boleh melakukan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, dan tidak memikul kerugian lebih dari jumlah uang yang telah atau harus dimasukkannya sebagai modal.
Empat pencatatan yang perlu dibedakan
Menurut kami, empat pencatatan berikut menjawab pertanyaan yang sama: uang itu masuk atau keluar sebagai apa. Setiap pencatatan kami uraikan satu per satu.
Modal sekutu
Menurut kami, setoran yang disepakati sebagai modal dicatat sebagai modal sekutu, dengan akta atau perubahan akta bila relevan. Menurut SAK EMKM, modal yang disetor oleh pemilik dana dapat berupa kas atau setara kas atau aset nonkas yang dicatat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Utang kepada sekutu
Menurut kami, uang sekutu yang dipinjamkan kepada CV dengan perjanjian dan syarat pelunasan dicatat sebagai utang kepada sekutu.
Prive
Menurut kami, uang yang diambil sekutu untuk keperluan pribadi dicatat sebagai prive, yaitu pengambilan yang mengurangi modal atau saldo laba, bukan biaya. SAK EMKM menyajikan saldo laba setelah distribusi kepada pemilik.
Piutang kepada sekutu
Menurut kami, uang usaha yang diambil sekutu sebagai pinjaman dengan perjanjian dicatat sebagai piutang kepada sekutu.
Ketentuan pajak yang perlu diingat
Gaji yang dibayarkan kepada anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dikurangkan (UU 36/2008 Pasal 9 ayat (1) huruf j).
Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham dikecualikan dari objek PPh (Pasal 4 ayat (3) huruf i, bunyi menurut UU 7/2021).
Menurut kami, karena gaji untuk anggota CV tidak boleh dikurangkan, pencatatan prive sebagai gaji berisiko dikoreksi fiskal positif.
Ringkasan perbandingan
Menurut kami, modal sekutu berasal dari setoran yang disepakati sebagai modal, utang kepada sekutu dari uang sekutu yang dipinjamkan dengan perjanjian, prive dari uang yang diambil sekutu untuk keperluan pribadi, dan piutang kepada sekutu dari uang usaha yang diambil sekutu sebagai pinjaman dengan perjanjian.
Menurut kami, pembeda utamanya ada pada akta, perjanjian, dan fakta. Menurut kami, setoran tanpa kesepakatan sebagai modal dan tanpa perjanjian pinjaman perlu dijelaskan dahulu sebelum dicatat. Menurut kami, klasifikasinya perlu dibahas dengan akuntan atau konsultan berkualifikasi.
Bukti yang perlu disimpan
Menurut kami, simpan akta atau perubahan akta, perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan catatan per sekutu. Dokumen dasar pembukuan disimpan 10 tahun di tempat kedudukan Wajib Pajak badan (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11)).
Menurut kami, akta atau perubahan akta menjadi dasar untuk modal sekutu, perjanjian pinjaman menjadi dasar untuk utang atau piutang kepada sekutu, dan bukti transfer serta catatan per sekutu menunjukkan uang mana yang masuk atau keluar. Menurut kami, pembukuan yang mencerminkan keadaan sebenarnya memerlukan catatan yang dapat dicocokkan dengan dokumen tersebut.
Saran kami: sebelum mencatat setoran atau pengambilan uang, tentukan dahulu apakah uang itu modal, pinjaman, atau pengambilan pribadi, lalu catat sesuai perjanjian dan fakta. Informasi layanan kami ada di halaman akuntansi Arunika.
FAQ
Setoran sekutu CV dicatat sebagai apa? Menurut kami, setoran yang disepakati sebagai modal dicatat sebagai modal sekutu, sedangkan uang sekutu yang dipinjamkan dengan perjanjian dicatat sebagai utang kepada sekutu.
Apakah uang yang diambil sekutu untuk keperluan pribadi boleh menjadi biaya? Menurut kami, tidak; uang itu dicatat sebagai prive, yaitu pengambilan yang mengurangi modal atau saldo laba, bukan biaya.
Apakah gaji untuk anggota CV boleh dikurangkan? Gaji yang dibayarkan kepada anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dikurangkan (UU 36/2008 Pasal 9 ayat (1) huruf j).
Artikel ini tidak membahas: perlakuan pajak atas pinjaman dari atau kepada sekutu, dan pendaftaran persekutuan komanditer.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Informasi umum, bukan nasihat pajak atau hukum; klasifikasi bergantung pada akta pendirian, perjanjian, dan fakta.
Referensi
- UU 36/2008 (Pasal 2 ayat (1) huruf b): https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008
- UU 7/2021 (Pasal 4 ayat (3) huruf i; Pasal 9 ayat (1) huruf j): https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
- UU 28/2007 (Pasal 1 angka 3; Pasal 28 ayat (3), (7), (11)): https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007
- KUHD: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1847/23tahun~1847stbl.htm
- SAK EMKM, modal dan saldo laba: https://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_sak/emkm/files/basic-html/page41.html