Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Akuntansi dan Audit

Modal Disetor PT Belum Penuh: Apa yang Dicatat dan Bukti Apa yang Disimpan

Tim Arunika Consulting

Anda baru mendirikan PT. Berapa modal yang harus benar-benar masuk ke rekening, bagaimana mencatatnya di pembukuan, dan dokumen apa yang disimpan? Artikel ini merangkum aturannya dari naskah resmi, lalu memisahkan bunyi aturan dari tafsir dan saran kami.

Ketiga istilah ini dipakai UU 40/2007 Pasal 32 dan Pasal 33; artikel ini mengikuti bunyi pasalnya tanpa menambah definisi sendiri.

Menurut UU 40/2007 Pasal 32 sebagaimana diubah UU 6/2023 (Cipta Kerja), PT wajib memiliki modal dasar, dan besarnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. PP 8/2021 Pasal 3 mengulang prinsip yang sama. Rumusan Pasal 32 yang baru tidak lagi memuat batas minimum modal dasar yang ada pada rumusan lama, sehingga pendiri menetapkan sendiri angkanya.

Minimal 25% ditempatkan dan disetor penuh

UU 40/2007 Pasal 33 ayat (1) dan (2) menyatakan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dan penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. PP 8/2021 Pasal 4 ayat (1) menegaskan hal yang sama: modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Bukti penyetoran yang sah dan batas 60 hari

Penjelasan Pasal 33 ayat (2) UU 40/2007 memberi contoh bukti penyetoran yang sah, antara lain:

  • bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, atau
  • neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Kata “antara lain” menandakan contoh, bukan daftar tertutup.

Bukti itu tidak berhenti di arsip pendiri. PP 8/2021 Pasal 4 ayat (2) mewajibkan bukti penyetoran yang sah disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan. Untuk Perseroan perorangan, hitungan 60 hari dimulai sejak pengisian Pernyataan Pendirian. Saran kami: catat tanggal akta dan tanggal penyampaian bukti dalam satu lembar arsip.

Setoran saham tidak dapat diangsur

Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU 40/2007 menyatakan tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara mengangsur. Pasal 33 ayat (3) sendiri menyatakan pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Menurut kami, kondisi “ditempatkan tetapi belum disetor” tidak lazim untuk PT yang baru berdiri, karena modal ditempatkan harus disetor penuh dan angsuran tidak dimungkinkan. Saran kami: bila kondisi seperti itu ditemukan di pembukuan, cek dulu ke akta, bukti setor, dan notaris.

Setoran boleh uang dan bentuk lain

UU 40/2007 Pasal 34 ayat (1) menyatakan penyetoran modal saham dapat berupa uang dan/atau bentuk lainnya. Ayat (2): setoran bentuk lain dinilai berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Ayat (3): setoran berupa benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih dalam 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran itu.

Contoh: apa yang dicatat di pembukuan

Contoh sintetis, bukan data klien: modal dasar Rp100.000.000. Minimum yang harus ditempatkan dan disetor penuh adalah 25%, yaitu Rp25.000.000. Sisa modal dasar Rp75.000.000 belum ditempatkan.

Menurut kami, bagian modal dasar yang belum ditempatkan tidak dicatat sebagai piutang atau aset; hanya modal yang ditempatkan dan disetor yang masuk ekuitas. Jurnal prinsip umumnya:

  • Kas/Bank (debit) Rp25.000.000
  • Modal Saham (kredit) Rp25.000.000

Menurut kami, sisa Rp75.000.000 yang belum ditempatkan tidak dijurnal. Menurut kami, prinsip umum pembukuan adalah mencatat setoran modal saat diterima sebesar jumlah yang disetor ke akun modal saham. Saran kami: pisahkan akun modal saham dari pinjaman pemegang saham agar keduanya tidak tertukar.

Dokumen yang layak disimpan

Saran kami, simpan:

  • bukti transfer atau mutasi rekening atas nama PT,
  • akta pendirian,
  • bukti penyampaian bukti setor kepada Menteri,
  • risalah RUPS bila ada setoran lanjutan,
  • penilaian ahli bila setoran berbentuk non-kas.

Ini daftar proses kerja, bukan daftar wajib undang-undang selain contoh dalam Penjelasan Pasal 33 ayat (2).

Apakah setoran modal kena PPh?

UU 36/2008 Pasal 4 ayat (3) huruf c mengecualikan dari objek PPh harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

FAQ

Apakah modal dasar PT masih ada batas minimumnya?

UU 40/2007 Pasal 32 sebagaimana diubah UU 6/2023 menyatakan besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dan rumusan baru itu tidak lagi memuat batas minimum yang ada pada rumusan lama. Yang tetap ada: paling sedikit 25% modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (UU 40/2007 Pasal 33; PP 8/2021 Pasal 4).

Bolehkah modal saham dicicil?

Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU 40/2007 menyatakan penyetoran atas saham dengan cara mengangsur tidak dimungkinkan. Pengeluaran saham untuk menambah modal ditempatkan harus disetor penuh.

Bukti apa yang disampaikan ke Menteri dan kapan?

Bukti penyetoran yang sah, disampaikan secara elektronik paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian (PP 8/2021 Pasal 4 ayat (2)). Contoh bukti yang sah antara lain setoran ke rekening bank atas nama Perseroan (Penjelasan Pasal 33 ayat (2) UU 40/2007).

Langkah berikutnya

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting. Lihat layanan dan kontak.

Artikel ini tidak membahas: PT dengan ketentuan modal minimum khusus dan penanaman modal asing.

Informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu.

Referensi