Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
pmk-55-2026 konsultan-pajak kuasa-wajib-pajak surat-keterangan-terdaftar regulasi-pajak

PMK 55/2026: Syarat Baru Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak

Tim Arunika Consulting

Pemerintah baru saja memperbarui aturan tentang siapa yang boleh menjadi konsultan pajak dan siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026 dan menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya, PMK 175/PMK.01/2022. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan; tanggal pengundangannya — 24 Agustus 2026, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589 — tercantum pada metadata resmi JDIH Kemenkeu.

Bagi pemilik usaha dan finance manager, yang paling relevan bukan detail teknis perizinan itu sendiri, melainkan satu pertanyaan praktis: kalau saya mau memberi kuasa perpajakan kepada seseorang, apa yang berubah, dan apa yang perlu saya periksa sebelum menandatangani surat kuasa?

Apa yang sebenarnya berubah

Sebelumnya, aturan konsultan pajak (PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022) hanya mengatur konsultan pajak berizin. PMK 55/2026 memperluas cakupan pengaturan ke “Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak” — yaitu seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga wajib pajak, yang ditunjuk sebagai kuasa dalam urusan perpajakan.

Artinya, kalau selama ini kuasa perpajakan usaha Anda dipegang oleh pihak yang bukan konsultan pajak berizin dan bukan anggota keluarga Anda, pihak tersebut kini masuk dalam cakupan pembinaan dan pengawasan lewat mekanisme baru bernama Surat Keterangan Terdaftar. Kuasa yang berstatus keluarga wajib pajak berada di luar cakupan Bab IV aturan ini.

Beberapa perubahan inti pada level konsultan pajak sendiri:

  • Syarat untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak kini mencakup 14 poin (Pasal 5 ayat 2), antara lain: Warga Negara Indonesia, kompetensi di bidang perpajakan, lulus ujian profesi Asosiasi Konsultan Pajak, minimal berpendidikan S-1 atau setara, pengalaman kerja sesuai klasifikasi izin, kepemilikan NPWP, larangan rangkap jabatan di lembaga pemerintahan/BUMN, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, serta pengungkapan hubungan kekerabatan sedarah/semenda derajat pertama dengan pegawai unit kebijakan pajak.
  • Syarat pengalaman kerja perpajakan hanya berlaku untuk permohonan izin tingkat B (minimal 1 tahun akumulasi dalam 3 tahun terakhir) dan tingkat C (minimal 2 tahun); PMK tidak menetapkan minimal pengalaman kerja untuk tingkat A.
  • Sebelum mengajukan izin, seseorang harus lebih dulu memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK), yang didapat lewat uji kompetensi perpajakan yang diselenggarakan Unit Pengelola di Kementerian Keuangan.
  • Ketentuan yang sama — soal perizinan, klasifikasi, syarat kompetensi, sebagian larangan, dan sanksi — berlaku secara mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) untuk Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, hanya saja dokumennya berupa Surat Keterangan Terdaftar, bukan Izin Konsultan Pajak.

Siapa yang mengawasi

Satu koreksi penting: pembinaan dan pengawasan atas konsultan pajak maupun kuasa wajib pajak berada pada Menteri Keuangan, yang melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional. Ini bukan Direktorat Jenderal Pajak — meski keduanya sama-sama berada di bawah Kementerian Keuangan, pengaturan konsultan pajak dan kuasa berada pada unit profesi keuangan.

Batas kewenangan kuasa: kenali klasifikasi A, B, dan C

Satu hal yang sering luput dari pemilik usaha: izin (dan surat keterangan terdaftar) tidak berlaku universal. PMK 55/2026 membagi izin konsultan pajak menjadi tiga tingkat, dan pembagian yang sama berlaku untuk Surat Keterangan Terdaftar milik pihak lain yang menjadi kuasa:

  • Tingkat A — untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang punya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • Tingkat B — untuk orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara mitra P3B.
  • Tingkat C — untuk seluruh orang pribadi dan badan, tanpa pengecualian di atas.

Sebagai catatan interpretasi editorial: kalau usaha Anda berbentuk PT PMA atau BUT, kuasa yang Anda tunjuk sebaiknya berklasifikasi C, karena klasifikasi A dan B mengecualikan badan semacam ini dari cakupan kewenangannya. Ini kesimpulan yang kami tarik dari pembacaan pasal terkait, bukan pernyataan eksplisit dalam PMK ini, dan tentu tidak relevan bila kuasa Anda berstatus keluarga — kategori yang memang berada di luar cakupan aturan ini.

Cara memverifikasi status konsultan pajak atau kuasa Anda

PMK 55/2026 mewajibkan pengumuman sanksi pembekuan dan pencabutan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar melalui laman resmi yang ditetapkan Direktur Jenderal di lingkungan Kemenkeu. Untuk sanksi peringatan, pengumumannya bersifat opsional dan hanya berlaku bagi konsultan pajak, bukan bagi pihak lain yang menjadi kuasa. Ini membuka jalan bagi klien untuk memeriksa status seseorang sebelum atau selama masa kerja sama:

  1. Minta salinan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, beserta klasifikasinya (A/B/C), sebelum menandatangani surat kuasa.
  2. Cocokkan klasifikasi tersebut dengan bentuk badan usaha dan jenis layanan yang akan diberikan.
  3. Perhatikan masa berlaku — Surat Keterangan Terdaftar bagi pihak lain berlaku 3 tahun sejak diterbitkan, sehingga dokumen kedaluwarsa perlu diperbarui.
  4. Jadikan pengecekan pengumuman sanksi administratif di laman resmi (Direktur Jenderal di lingkungan Kemenkeu) sebagai bagian rutin evaluasi mitra sebelum memperpanjang atau memperluas kuasa.

Larangan yang perlu Anda ketahui sebagai klien

Aturan ini menegaskan sejumlah larangan bagi konsultan pajak maupun pihak lain yang menjadi kuasa, antara lain dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang ditangani, dan dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Pelanggaran atas dua larangan ini dikenai sanksi pembekuan izin paling lama dua tahun.

Bagi pemilik usaha, ini sinyal berguna: aturan ini secara tegas melarang konsultan/kuasa menerima permintaan “rekayasa” — pastikan permintaan Anda kepada kuasa selalu berada dalam koridor yang sah.

Masa transisi: apa yang terjadi dengan izin lama

PMK 55/2026 memuat ketentuan peralihan yang cukup rinci. Izin Praktik yang sudah diterbitkan berdasarkan aturan lama dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak di bawah aturan baru ini. Penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak lama oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berjalan sampai dengan 31 Desember 2026, dan sertifikat konsultan pajak yang sudah terbit tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk paling lama 2 tahun sejak diterbitkan.

Sementara itu, dalam ketentuan penutup, ujian profesi Konsultan Pajak yang baru oleh Asosiasi Konsultan Pajak wajib sudah mulai diselenggarakan paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, sepanjang sisa 2026 kemungkinan besar dua proses berjalan berdampingan: penyelesaian sertifikasi lama dan dimulainya ujian profesi baru. Pemilik usaha tetap disarankan menanyakan status terkini kepada konsultan atau kuasa masing-masing, karena bisa saja terbit aturan pelaksana lanjutan yang memperjelas urutan prosesnya.

Action points untuk pemilik usaha dan finance manager

  • Minta bukti Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan klasifikasinya kepada siapa pun (selain kuasa keluarga) yang akan diberi kuasa perpajakan, termasuk kuasa yang sudah berjalan.
  • Sesuaikan klasifikasi (A/B/C) dengan bentuk badan usaha Anda, terutama jika usaha berstatus PMA atau BUT.
  • Catat tanggal terbit dan masa berlaku dokumen tersebut agar tidak kedaluwarsa tanpa disadari.
  • Pastikan permintaan Anda kepada konsultan/kuasa tidak mengarah pada “rekayasa” pajak — aturan ini melarang mereka menerima permintaan semacam itu.
  • Pantau laman resmi (Direktur Jenderal di lingkungan Kemenkeu) untuk pengumuman sanksi administratif sebagai bagian rutin evaluasi mitra kerja.

FAQ

Apakah keluarga saya yang bukan konsultan pajak tetap boleh menjadi kuasa tanpa izin? Definisi dalam PMK 55/2026 mengecualikan “Konsultan Pajak dan keluarga” dari kategori Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak yang diatur dalam Bab IV aturan ini. Cakupan “keluarga” sebaiknya dikonfirmasi lebih lanjut karena PMK ini berfokus mengatur konsultan pajak dan pihak lain non-keluarga.

Apakah izin praktik lama saya (atau konsultan yang saya pakai) otomatis hangus? Tidak. Ketentuan peralihan PMK 55/2026 menyatakan izin praktik yang diterbitkan berdasarkan aturan lama tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak di bawah aturan baru.

Siapa yang mengawasi konsultan pajak dan kuasa wajib pajak? Menteri Keuangan, yang melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi sektor keuangan dan profesi keuangan — bukan Direktorat Jenderal Pajak.

Kalau kuasa saya tidak bisa menunjukkan Izin atau Surat Keterangan Terdaftar, apa yang harus dilakukan? Tunda pemberian atau perpanjangan kuasa sampai dokumen tersebut dapat ditunjukkan dan diverifikasi kesesuaian klasifikasinya dengan kebutuhan usaha Anda.

Apakah aturan ini berlaku juga untuk urusan bea cukai atau kepabeanan? Tidak. PMK 55/2026 mengatur konsultan pajak dan kuasa wajib pajak dalam ranah perpajakan sesuai definisi dalam peraturan ini, bukan kepabeanan/bea cukai.

Penutup

PMK 55/2026 pada dasarnya memperjelas dua hal bagi pemilik usaha: siapa saja yang kini diawasi sebagai kuasa perpajakan (bukan hanya konsultan pajak berizin), dan bahwa kewenangan kuasa itu terbatas sesuai klasifikasinya. Sebelum memberi atau memperpanjang kuasa, luangkan waktu memverifikasi dokumen dan klasifikasinya — langkah kecil yang membantu memastikan kuasa Anda bertindak sesuai kewenangannya.

Jika tim Anda ingin meninjau ulang siapa saja yang saat ini memegang kuasa perpajakan usaha dan apakah dokumennya sudah sesuai klasifikasi terbaru, Arunika Consulting terbuka untuk didiskusikan.

Referensi