Pendampingan SPT Tahunan tersedia sepanjang tahun
Konsultasi Gratis
Kembali ke Blog
hukum-korporasi asset-nominee penanaman-modal uupa piercing-corporate-veil

Struktur Asset Nominee dalam Hukum Indonesia

Tim Arunika Consulting

Hukum Indonesia tidak memiliki satu pasal yang menyatakan setiap hubungan nominee dalam segala bentuk selalu terlarang. Yang ada adalah kumpulan pagar dengan konsekuensi berbeda. Pagar saham berada dalam hukum penanaman modal; pagar tanah berada dalam hukum agraria; validitas kontrak diuji melalui hukum perdata; transparansi pengendali masuk ke rezim pemilik manfaat; tanggung jawab pemegang saham diuji melalui hukum perseroan.

Karena itu, jawaban “nominee legal atau ilegal?” terlalu miskin untuk ruang direksi. Pertanyaan yang benar adalah: aset apa, siapa subjeknya, hak apa yang dipisahkan, larangan apa yang hendak dilewati, dan informasi apa yang disembunyikan?

Larangan tegas nominee saham dalam penanaman modal

Pasal 33 ayat (1) UU 25/2007 tentang Penanaman Modal melarang penanam modal dalam negeri dan asing yang menanam modal dalam bentuk perseroan terbatas membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain. Ayat (2) memberi akibat yang tidak lunak: perjanjian atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Klausul ini menutup teknik klasik ketika pemegang saham terdaftar menandatangani surat samping bahwa sahamnya sebenarnya milik beneficiary. Para pihak tidak dapat mengubah larangan tersebut menjadi aman hanya dengan memecah satu nominee agreement menjadi kuasa, opsi, perjanjian utang, dan pengalihan dividen. Pengadilan dan regulator dapat membaca rangkaian dokumen sebagai satu konstruksi.

“Batal demi hukum” juga berarti risiko penegakan kontrak berada di jantung transaksi. Beneficiary mungkin telah membayar harga penuh, tetapi instrumen yang diandalkan untuk memaksa nominee menyerahkan saham dapat kehilangan daya karena tujuan yang dikejarnya dilarang.

UU Perseroan Terbatas membangun tata kelola dari saham yang tercatat, daftar pemegang saham, dan organ perseroan. Pihak yang namanya terdaftar bukan figur dekoratif. Ia memiliki posisi formal terhadap perseroan dan pihak ketiga sampai terjadi pengalihan yang sah.

Inilah paradoks nominee: beneficiary ingin nominee cukup kuat untuk diakui regulator dan perseroan, tetapi cukup lemah untuk tidak menggunakan haknya sendiri. Hukum tidak selalu menerima paradoks buatan itu. Ketika terjadi sengketa, kematian, sita, atau kepailitan, pihak ketiga akan berangkat dari registrasi resmi, sedangkan beneficiary datang dengan dokumen privat yang mungkin justru membuktikan pelanggaran.

Tanah dan asas nasionalitas

Pasal 21 ayat (1) UU 5/1960 tentang UUPA menetapkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik. Pasal 26 ayat (2) menargetkan pengalihan langsung maupun tidak langsung kepada orang asing atau pihak yang tidak memenuhi syarat dan menyatakan perbuatan tersebut batal karena hukum, dengan tanah jatuh kepada negara dalam kondisi yang diatur pasal itu.

Nominee tanah yang meminjam nama WNI untuk memberi penguasaan de facto kepada WNA bertabrakan dengan substansi larangan ini. Putusan-putusan perdata menunjukkan bahwa paket kuasa, sewa, pernyataan, dan pengakuan utang dapat dipandang sebagai causa yang tidak halal atau penyelundupan hukum. Risiko terburuknya bukan sekadar kontrak gagal; pihak pendana dapat kehilangan klaim efektif atas aset.

Itu tidak berarti orang asing tidak memiliki jalur legal atas properti. Hukum menyediakan jenis hak dan struktur kepemilikan tertentu dengan syaratnya masing-masing. Menggunakan hak yang memang tersedia berbeda dari mengubah Hak Milik menjadi kepemilikan asing secara ekonomi melalui pinjam nama.

Kebebasan berkontrak memiliki batas

Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1337 menempatkan batas ketika sebab bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Kontrak yang sangat rinci tetap tidak dapat menyulap tujuan terlarang menjadi halal.

Dalam transaksi nominee, legal drafting kadang diperlakukan seperti teknik menyamarkan mesin di balik dinding. Padahal pengujian sebab melihat fungsi mesin itu. Jika opsi, kuasa, utang, dan pernyataan dirancang bersama untuk memberikan kepemilikan yang dilarang, pemisahan judul dokumen tidak mengubah tujuan rangkaiannya.

Beneficial ownership: kerahasiaan privat bukan ketertutupan regulasi

Perpres 13/2018 mewajibkan korporasi mengenali dan menyampaikan informasi pemilik manfaat. Permenkum 2/2025 memperkuat verifikasi dan pengawasan: korporasi wajib mengkinikan informasi secara berkala setiap tahun, menatausahakan dokumen, dan mengisi kuesioner; verifikasi dilakukan berbasis risiko oleh korporasi, notaris, Menteri, dan instansi berwenang lain.

Konsekuensinya jelas. Para pihak boleh memiliki pengaturan privat sejauh diizinkan hukum, tetapi tidak boleh menganggap pengaturan itu menghapus kewajiban mengungkap orang yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati manfaat. Deklarasi yang hanya mengulang nama pada akta tanpa memeriksa kontrol adalah formalitas yang gagal memenuhi tujuan rezim.

Piercing the Corporate Veil bukan slogan

Pasal 3 UU Perseroan Terbatas memberi tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham, tetapi perlindungan itu tidak absolut. Dalam keadaan tertentu—antara lain ketika perseroan digunakan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum perseroan, atau secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan hingga asetnya tidak cukup—tanggung jawab dapat menembus batas badan hukum.

Doktrin Piercing the Corporate Veil relevan ketika jaringan nominee dan perusahaan cangkang dipakai sebagai alter ego pengendali. Namun doktrin ini tidak boleh dilontarkan setiap kali ada struktur grup. Harus ada fakta yang menghubungkan penyalahgunaan bentuk perseroan dengan keterlibatan atau manfaat pribadi pemegang saham/pengendali.

Peta akibat hukum

Satu struktur dapat memicu beberapa akibat sekaligus: kontrak batal, izin atau persetujuan dipersoalkan, kepemilikan aset tidak terlindungi, deklarasi pemilik manfaat dikoreksi, transaksi dibatalkan, direksi digugat, atau tabir perseroan ditembus. Tidak semuanya otomatis terjadi dan tidak semuanya memerlukan unsur pidana.

Itulah sebabnya legal review harus dilakukan sebelum tax review. Struktur yang secara perdata tidak dapat dipertahankan tidak menjadi sehat hanya karena pajaknya dihitung. Pajak mengikuti fakta ekonomi, tetapi hak atas aset tetap membutuhkan fondasi hukum.

Artikel berikutnya menguji fondasi itu dari meja fiskus: Struktur Asset Nominee dalam Perspektif Perpajakan.


Basis regulasi: UU 25 Tahun 2007, UU 40 Tahun 2007, UU 5 Tahun 1960, Perpres 13 Tahun 2018, dan Permenkum 2 Tahun 2025.

Analisis ini tidak menyatakan seluruh hubungan agency, kustodian, atau penitipan sebagai nominee terlarang. Akibat hukum bergantung pada aset, rezim sektoral, tujuan, keterbukaan, dan keseluruhan dokumen.