Termin Proyek Belum Lunas: Cara Menyusun Laporan Laba Rugi Bulanan Jasa
Termin proyek sudah ditagih tetapi belum lunas, sementara laporan laba rugi bulan ini perlu disusun. Artikel ini menjelaskan cara memetakan termin dan faktur ke periode laporan, dengan dasar UU 28/2007 dan UU 42/2009. Langkah proses di bawah adalah interpretasi kami dan ditandai dengan label “Menurut kami”.
Jawaban singkat
Menurut kami, laba rugi bulanan jasa disusun dari pekerjaan yang selesai pada bulan itu, bukan dari uang termin yang masuk. Menurut kami, faktur dan bukti bayar dipakai untuk menentukan apakah selisihnya berupa piutang atau pendapatan diterima di muka.
Dasar: pembukuan mencerminkan keadaan sebenarnya
Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1)). Pembukuan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (3)).
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (7)).
Menurut kami, laba rugi yang hanya mengikuti uang masuk belum tentu mencerminkan pekerjaan yang sudah selesai pada bulan itu.
Stelsel akrual dan pendapatan jasa
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (5)).
Menurut kami, dengan stelsel akrual pendapatan dicatat saat pekerjaan diselesaikan, bukan saat uang masuk.
Memetakan termin ke periode laporan
Termin diterima sebelum pekerjaan selesai
Menurut kami, termin yang diterima sebelum pekerjaan selesai dicatat sebagai pendapatan diterima di muka (kewajiban). Menurut kami, bagian itu menjadi pendapatan sebesar pekerjaan yang selesai.
Pekerjaan selesai, tagihan belum dibayar
Menurut kami, pekerjaan yang sudah selesai dan sudah ditagih tetapi belum dibayar dicatat sebagai pendapatan dan piutang pada bulan pekerjaan selesai.
Contoh (ilustrasi)
Angka berikut hanya ilustrasi sederhana, bukan data klien, serta belum memperhitungkan PPN dan pemotongan PPh.
Kontrak jasa bernilai Rp100.000.000. Termin 1 sebesar Rp30.000.000 diterima sebelum pekerjaan dimulai. Pada akhir bulan itu, pekerjaan yang selesai bernilai Rp20.000.000.
Menurut kami, pendapatan bulan itu Rp20.000.000, dan sisa termin Rp10.000.000 dicatat sebagai pendapatan diterima di muka (kewajiban). Menurut kami, uang masuk Rp30.000.000 tidak seluruhnya menjadi pendapatan bulan itu.
Pada proyek lain bernilai Rp50.000.000, pekerjaan sudah selesai dan sudah ditagih tetapi belum dibayar. Menurut kami, pendapatan Rp50.000.000 dan piutang Rp50.000.000 dicatat pada bulan pekerjaan selesai.
PPN termin: hanya bagi PKP
Bagian ini hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi PKP, PPN terutang saat penyerahan Jasa Kena Pajak, atau saat pembayaran bila pembayaran diterima sebelum penyerahan (UU 42/2009 Pasal 11).
Bagi PKP, Faktur Pajak dibuat antara lain saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan (UU PPN Pasal 13 ayat (1a), versi UU 6/2023).
Menurut kami, saat PPN terutang dan saat Faktur Pajak dibuat adalah urusan PPN, terpisah dari pencatatan pendapatan.
Ringkasan tiga kondisi termin
Menurut kami, berikut tiga kondisi termin dan pencatatannya.
Menurut kami, kondisi pertama: termin diterima sebelum pekerjaan selesai. Menurut kami, bagian yang belum dikerjakan tetap dicatat sebagai pendapatan diterima di muka (kewajiban).
Menurut kami, kondisi kedua: pekerjaan selesai dan tagihan belum dibayar. Menurut kami, pendapatan dicatat pada bulan pekerjaan selesai, dan tagihan yang belum dibayar dicatat sebagai piutang.
Menurut kami, kondisi ketiga: pekerjaan selesai dan tagihan sudah dibayar. Menurut kami, pendapatan dicatat pada bulan pekerjaan selesai, dan uang masuk dicocokkan dengan faktur serta bukti bayar.
Rekonsiliasi akhir bulan dan dokumen yang disimpan
Menurut kami, rekonsiliasi akhir bulan per proyek terdiri dari empat langkah:
- Menurut kami, cocokkan kontrak, faktur, dan uang masuk per proyek.
- Menurut kami, golongkan selisihnya sebagai piutang atau pendapatan diterima di muka.
- Menurut kami, catat pendapatan sebesar pekerjaan yang selesai pada bulan itu.
- Menurut kami, simpan dokumen pendukung tiap proyek.
Menurut kami, langkah ini adalah saran proses dengan dasar UU 28/2007 Pasal 28 ayat (3) dan (7), bukan bunyi pasal tersebut.
Menurut kami, simpan per proyek kontrak, daftar termin, bukti progres atau serah terima, faktur, dan bukti pembayaran dalam satu folder agar dokumen dasar pembukuan dapat ditelusuri. Buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan wajib disimpan 10 tahun di Indonesia (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (11)).
Informasi layanan kami ada di halaman akuntansi Arunika.
FAQ
Apakah uang termin yang masuk otomatis menjadi pendapatan bulan itu? Menurut kami, tidak otomatis: dengan stelsel akrual pendapatan dicatat saat pekerjaan diselesaikan, bukan saat uang masuk.
Termin sudah ditagih tetapi belum dibayar, dicatat sebagai apa? Menurut kami, bila pekerjaan sudah selesai, tagihan itu dicatat sebagai piutang dan pendapatannya masuk pada bulan pekerjaan selesai.
Apakah faktur pajak termin sama dengan pendapatan bulan itu? Menurut kami, keduanya tidak perlu disamakan: saat PPN terutang adalah ketentuan PPN bagi PKP, sedangkan pencatatan pendapatan mengikuti pekerjaan yang diselesaikan.
Artikel ini tidak membahas: perlakuan PPh atas termin proyek, metode mengukur progres pekerjaan, dan standar akuntansi yang dipakai tiap entitas.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Informasi umum, bukan nasihat pajak atau akuntansi; perlu pertimbangan akuntan atau konsultan pajak berkualifikasi untuk keadaan tertentu.
Referensi
- UU 28/2007 (Pasal 28 ayat (1), (3), (5), (7), (11)): https://peraturan.bpk.go.id/Download/29510/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202007.pdf
- UU 42/2009 (Pasal 11): https://peraturan.bpk.go.id/Download/28116/UU%20Nomor%2042%20Tahun%202009.pdf
- UU 6/2023 (perubahan Pasal 13 UU PPN): https://peraturan.bpk.go.id/Download/302681/UU%20Nomor%206%20Tahun%202023.pdf