Akuntansi & Pembukuan · KBLI 73100
Jasa Akuntansi & Pembukuan Digital Agency
Sistem pembukuan khusus digital agency: multi-fee structure, media buying pass-through, WIP campaign, PPN 11% periklanan. Untuk agency 3 staff hingga 50+ staff multi-cabang.
Catatan Penting
Jasa periklanan (termasuk digital marketing) adalah jasa kena PPN 11%. Agency yang melayani klien korporat PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Media buying pass-through tidak kena PPN tambahan, hanya management fee. Freelancer (perorangan) dikenai PPh 21, badan usaha freelancer dikenai PPh 23 (2%). Agency yang tidak memotong PPh untuk freelancer kena temuan saat audit.
Yang biasanya jadi masalah
-
Fee Structure Kompleks
Agency digital melayani multi-fee structure: retainer bulanan (untuk social media management), project-based (untuk campaign), performance-based (untuk ads dengan komisi), dan pass-through media buying. Tracking margin per fee structure berbeda memerlukan sistem.
-
Media Buying Pass-Through
Agency menerima uang dari klien untuk media buying (Facebook Ads, Google Ads, TikTok Ads), diteruskan ke platform, dan charge management fee 10-20%. Tanpa rekonsiliasi yang rapi, sering ada selisih antara uang yang diterima dan yang dibayarkan, dan PPN pass-through menjadi bermasalah.
-
WIP Campaign Multi-Minggu
Campaign digital berjalan 2-12 minggu (creative production, media planning, execution, reporting). Biaya keluar dari awal (gaji creative, software), tapi fee diterima bertahap (DP 30%, mid-campaign 30%, completion 40%). WIP perlu dihitung per akhir minggu/bulan.
-
PPN Pass-Through Media Buying
Saat agency menerima uang untuk media buying dan diteruskan ke platform, PPN 11% berlaku untuk jasa agency (management fee), bukan untuk pass-through media (yang biasanya tidak kena PPN tambahan). Tracking PPN yang benar sering menjadi sumber sengketa saat audit.
-
Multi-Client dengan Margin Berbeda
Agency melayani multi-client dengan margin berbeda: korporat (margin medium-tinggi, volume besar), UMKM (margin tipis, volume kecil), dan pemerintah (margin standar, birokrasi). Tracking per client penting untuk optimalisasi.
-
Subkontraktor Kreatif
Agency sering menggunakan subkontraktor: fotografer freelance, videografer, ilustrator, voice talent, dan influencer. Subkontraktor dikenai PPh 21 (jika pekerjaan oleh perorangan) atau PPh 23 (jika oleh badan usaha).
Yang kami kerjakan
- 01
Modul Multi-Fee Structure
Setup pembukuan yang mengelola multi-fee structure: retainer bulanan, project-based, performance-based, dan media buying pass-through. Termasuk tracking margin per fee structure.
- Multi-fee terkelola
- Margin per fee terukur
- Reporting rapi
- 02
Modul Media Buying Pass-Through
Setup tracking media buying: uang masuk dari klien, diteruskan ke platform, dan management fee terpisah. Termasuk rekonsiliasi bulanan dengan laporan platform, dan identifikasi selisih.
- Media buying terkontrol
- Rekonsiliasi rapi
- Selisih hilang
- 03
Modul WIP Campaign
Setup tracking WIP per campaign: biaya yang sudah dikeluarkan (gaji, software, freelance) di akhir periode, dan persentase progres. Termasuk automatic WIP rollover saat fee diterima.
- WIP akurat
- Laba per periode tepat
- Margin per campaign terukur
- 04
Modul Compliance PPN Pass-Through
Setup sistem compliance PPN: PPN 11% untuk management fee (bukan pass-through media), faktur pajak terpisah, dan rekonsiliasi dengan SPT Masa PPN. Termasuk dokumentasi untuk audit.
- PPN compliant
- Faktur pajak rapi
- Siap diperiksa DJP
- 05
Modul Multi-Client dengan Margin Tracking
Setup pembukuan per client dengan fee structure, payment terms, dan standar kontrak berbeda. Termasuk tracking margin per client dan konsolidasi.
- Margin per client terukur
- Channel optimal teridentifikasi
- Pricing strategy terdukung
- 06
Modul Subkontraktor Kreatif
Setup tracking subkontraktor: freelance (PPh 21 sesuai PTKP) atau badan usaha (PPh 23, 2%). Termasuk rekonsiliasi bulanan dan bukti potong.
- Subkontraktor terkelola
- PPh 21/23 compliant
- Bukti potong rapi
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Fee Structure
Analisis skala agency (jumlah staff, fee structure, client mix), sistem pencatatan existing, dan pain point (media buying, WIP, multi-client).
- 02
Setup Chart of Account & Template
Penyusunan chart of account khusus agency, template WIP per campaign, format retainer billing, dan prosedur media buying pass-through.
- 03
Migrasi Data & Integrasi
Migrasi data client, campaign, dan fee historis. Integrasi dengan software agency management dan software akuntansi.
- 04
Pelaporan Bulanan & Review
Laporan keuangan bulanan dengan analisis margin per campaign, per client, dan per fee structure. Review cash flow dan profitabilitas.
Regulasi terkait
-
PSAK 14
Persediaan
Persediaan agency (kertas, banner, merchandise) yang digunakan untuk produksi campaign. Termasuk WIP untuk campaign yang berjalan multi-minggu (creative production, media buying).
-
PSAK 16
Aset Tetap
Peralatan agency (workstation, kamera, lighting, software license capitalized) dicatat sebagai aset tetap. Software seperti Adobe Creative Suite biasanya subscription (beban langsung), tapi custom development bisa capitalized.
-
PSAK 19
Aset Tak Berwujud
Brand agency, portofolio proprietary, dan custom software dapat diakui sebagai aset tak berwujud jika memenuhi kriteria PSAK 19.
-
PSAK 72
Pendapatan dari Kontrak dengan Customer
Pendapatan agency dari multi-channel (creative, media buying, digital marketing, branding) diakui saat transfer kontrol deliverable. Termasuk fee structure: retainer bulanan, project-based, dan performance-based.
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM
Agency digital UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar dapat memilih PPh Final 0,5%. Untuk agency dengan banyak creative senior, perlu disimulasikan vs tarif umum.
-
PPN Jasa Periklanan
UU PPN 42/2009
Jasa periklanan (termasuk digital marketing) adalah jasa kena PPN 11%. Agency yang melayani klien korporat PKP wajib membuat faktur pajak PPN 11%. Termasuk biaya media buying yang diteruskan ke klien (pass-through) juga kena PPN.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa biaya jasa pembukuan untuk digital agency?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Bagaimana PPN 11% berlaku untuk digital agency?
Jasa periklanan (termasuk digital marketing) adalah jasa kena PPN 11% sesuai UU PPN 42/2009. Agency yang melayani klien korporat PKP wajib membuat faktur pajak PPN 11% untuk management fee (bukan pass-through media). Media buying pass-through (uang yang diteruskan ke platform) biasanya tidak kena PPN tambahan, hanya management fee yang kena. Tracking yang benar: PPN 11% atas management fee, dan pass-through media dicatat terpisah sebagai liabilitas (uang titipan klien). Tanpa tracking benar, PPN menjadi overcharged atau undercharged, kena koreksi saat audit.
Bagaimana cara menghitung margin per campaign?
Margin per campaign dihitung: revenue per campaign (fee + media buying pass-through) - biaya per campaign (gaji creative yang teralokasi × jam kerja + software + freelance + media pass-through + alokasi overhead). Contoh: campaign fee Rp 50 juta, pass-through media Rp 100 juta (total revenue Rp 150 juta). Biaya: gaji creative (Rp 20 juta) + software (Rp 2 juta) + freelance (Rp 5 juta) + pass-through media (Rp 100 juta) + overhead (Rp 5 juta) = Rp 132 juta. Margin: Rp 18 juta (12%). Tanpa tracking per campaign, margin terlihat pada level aggregate dan tidak teridentifikasi campaign tidak profitable.
Apakah freelancer yang dibayar oleh agency kena pajak?
Ya, freelancer yang dibayar oleh agency dikenai pajak. Untuk freelancer perorangan (fotografer, videografer, ilustrator, influencer): dipotong PPh 21 sesuai PTKP. Untuk badan usaha (CV/PT freelancer): dipotong PPh 23 (2% dari nilai jasa) jika bukan PKP, atau sebaliknya. Freelancer yang bekerja rangkap (penghasilan dari beberapa agency) wajib lapor SPT Tahunan. Agency yang tidak memotong PPh untuk freelancer kena temuan saat audit DJP. Penting: klasifikasi freelancer (perorangan vs badan usaha) jelas di kontrak.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk digital agency?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Bagaimana layanan akuntansi membantu efisiensi biaya operasional?
Dengan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, Anda dapat mengidentifikasi pemborosan biaya (cost leakage), memantau margin keuntungan per produk, dan mengambil keputusan bisnis berbasis data untuk meningkatkan efisiensi.
Apakah laporan keuangan bisa diakses secara real-time?
Ya, kami menggunakan sistem akuntansi berbasis cloud (Jurnal/Accurate Online) yang memungkinkan Anda memantau arus kas, laba rugi, dan performa bisnis kapan saja dan di mana saja secara real-time.
Bagaimana laporan disiapkan untuk keperluan audit eksternal atau bank?
Laporan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan dokumentasi dan jejak transaksi (traceability) yang bisa ditelusuri, sehingga siap dipakai untuk proses audit eksternal maupun pengajuan kredit perbankan.
Industri Terkait
- Akuntansi & Pembukuan E-commerce Brand D2C KBLI 47910Jasa pembukuan untuk e-commerce brand D2C (KBLI 47910): marketplace reconciliation, multi-channel, PPN, PSAK 14/72, growth metrics.
- Pembukuan Jasa Profesional KBLI 69101Pembukuan untuk firma profesional: time billing, WIP jasa, dan pengelolaan fee receivable agar arus kas stabil.
- Pajak Jasa Profesional & Konsultan KBLI 69101Pajak konsultan dan jasa profesional: PPh 21, PPh 23, Norma NPPN. Optimalisasi pajak profesional bersama Arunika Consulting.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur