Akuntansi & Pembukuan ยท KBLI 64192

Akuntansi Koperasi & BMT

Koperasi simpan pinjam dan BMT memiliki karakteristik akuntansi khusus: ekuitas berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota, serta cadangan dari SHU yang tidak dibagikan. Pencatatan harus memisahkan simpanan sebagai liabilitas atau ekuitas sesuai sifatnya. Arunika Consulting membantu koperasi menyusun laporan keuangan yang sesuai SAK EP dan pedoman Kemenkop agar RAT berjalan lancar.

Yang biasanya jadi masalah

  • Klasifikasi Simpanan Anggota

    Simpanan pokok dan wajib dicatat sebagai ekuitas, sedangkan simpanan sukarela yang dapat ditarik kapan saja adalah liabilitas.

  • Perhitungan SHU dan Pembagiannya

    Sisa Hasil Usaha harus dihitung akurat dan dibagi sesuai AD/ART: cadangan, dana pendidikan, dana sosial, dan bagian anggota.

  • Penyisihan Piutang Bermasalah

    Pinjaman anggota yang menunggak perlu dievaluasi dan dibentuk cadangan kerugian piutang (CKPN) sesuai standar.

  • Pelaporan untuk RAT

    Laporan keuangan harus siap dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Struktur Akun Koperasi

    Menyusun chart of accounts yang memisahkan simpanan pokok, wajib, sukarela, cadangan, dan SHU tahun berjalan.

    • Transparansi modal
    • Pembagian SHU jelas
    • Laporan RAT siap
  2. 02

    Manajemen Pinjaman Anggota

    Pencatatan pinjaman, bunga, dan angsuran per anggota dengan aging dan kolektibilitas.

    • NPL terpantau
    • Penagihan tepat sasaran
    • Risiko kredit terkendali
  3. 03

    Perhitungan dan Alokasi SHU

    Menghitung SHU berdasarkan jasa simpan dan jasa pinjam anggota sesuai AD/ART koperasi.

    • Pembagian adil
    • Kepatuhan regulasi
    • Kepuasan anggota

Regulasi terkait

  • SAK EP

    Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat

    Kerangka pelaporan keuangan untuk entitas privat termasuk koperasi, berlaku efektif 1 Januari 2025.

  • PSAK 50

    Instrumen Keuangan: Penyajian

    Klasifikasi simpanan anggota sebagai liabilitas atau ekuitas berdasarkan karakteristik instrumen.

  • Permen KUKM 13/2015

    Pedoman Akuntansi USP Koperasi

    Panduan akuntansi khusus untuk unit simpan pinjam koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa bedanya simpanan pokok, wajib, dan sukarela?

Simpanan pokok dibayar sekali saat masuk anggota, simpanan wajib dibayar rutin (bulanan), keduanya dicatat sebagai ekuitas. Simpanan sukarela dapat ditarik kapan saja sehingga dicatat sebagai liabilitas.

Bagaimana cara menghitung SHU per anggota?

SHU dibagi berdasarkan jasa simpan (proporsi saldo simpanan) dan jasa pinjam (proporsi bunga yang dibayar) masing-masing anggota terhadap total koperasi.

Apakah koperasi perlu membuat cadangan piutang?

Ya. Koperasi wajib membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) untuk pinjaman yang kolektibilitasnya menurun sesuai evaluasi risiko kredit.

Bagaimana layanan akuntansi membantu efisiensi biaya operasional?

Dengan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, Anda dapat mengidentifikasi pemborosan biaya (cost leakage), memantau margin keuntungan per produk, dan mengambil keputusan bisnis berbasis data untuk meningkatkan efisiensi.

Apakah laporan keuangan bisa diakses secara real-time?

Ya, kami menggunakan sistem akuntansi berbasis cloud (Jurnal/Accurate Online) yang memungkinkan Anda memantau arus kas, laba rugi, dan performa bisnis kapan saja dan di mana saja secara real-time.

Bagaimana laporan disiapkan untuk keperluan audit eksternal atau bank?

Laporan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan dokumentasi dan jejak transaksi (traceability) yang bisa ditelusuri, sehingga siap dipakai untuk proses audit eksternal maupun pengajuan kredit perbankan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp