Perpajakan ยท KBLI 66110
Pajak Securities Crowdfunding
Securities crowdfunding (SCF) memungkinkan investor memiliki saham perusahaan melalui platform digital. Perlakuan pajak meliputi PPh dividen (10% final) saat menerima pembagian keuntungan dan PPh capital gain saat menjual di pasar sekunder. Arunika Consulting membantu investor dan penerbit SCF memahami kewajiban pajak atas investasi dan pendanaan crowdfunding.
Peringatan Kepatuhan
PERHATIAN: Industri ini termasuk dalam kategori risiko tinggi dan mendapat pengawasan lebih ketat dari otoritas pajak. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Dividen dari SCF
Dividen dari perusahaan SCF dipotong 10% oleh penerbit, tetapi investor sering tidak aware bahwa ini sudah final.
-
Capital Gain di Pasar Sekunder
Penjualan saham SCF di pasar sekunder platform kena PPh Final 0.1%, tetapi pelaporan bisa kompleks.
-
Pelaporan di SPT
Kepemilikan saham SCF dan penghasilan darinya harus dilaporkan di SPT dengan benar.
Yang kami kerjakan
- 01
Tax Advisory SCF Investor
Konsultasi perlakuan pajak untuk investor SCF: dividen, capital gain, dan pelaporan di SPT.
- Kepatuhan terjaga
- Tax planning jelas
- Dokumentasi rapi
- 02
Penerbit SCF Compliance
Membantu perusahaan penerbit SCF dalam kewajiban pemotongan PPh dividen dan pelaporan.
- Risiko sanksi lebih rendah
- Investor trust
- Regulatory compliance
- 03
Portfolio Tax Report
Menyusun laporan pajak tahunan untuk investor dengan portfolio SCF di berbagai platform.
- Consolidated view
- SPT ready
- Efisien
Regulasi terkait
-
POJK 57/2020
Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi
Regulasi OJK untuk securities crowdfunding (SCF) di Indonesia.
-
PPh Final Saham
PPh Final atas Penjualan Saham
Tarif 0.1% atas penjualan saham di pasar sekunder SCF.
-
PPh Dividen
PPh atas Dividen
Tarif 10% (final) atas dividen yang diterima investor individu dari perusahaan SCF.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah dividen dari SCF sudah dipotong pajak?
Ya. Penerbit memotong PPh 10% (final untuk OP) saat membagikan dividen. Investor menerima nett dan tidak perlu bayar lagi, cukup dilaporkan di SPT.
Bagaimana pajak jual saham SCF di secondary market?
PPh Final 0.1% dari nilai transaksi, dipotong oleh platform. Bersifat final sehingga tidak perlu dihitung lagi di SPT.
Apakah kerugian SCF bisa dikompensasi?
Karena PPh bersifat final, kerugian capital dari SCF tidak bisa dikompensasi dengan keuntungan dari sumber lain.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Startup & Perusahaan Teknologi KBLI 62010Pajak startup teknologi: tax holiday, super deduction R&D, PPh Badan. Optimalisasi pajak startup bersama Arunika Consulting.
- Pajak Crypto & Aset Digital Indonesia KBLI 66123Panduan pajak crypto Indonesia 2026: PMK 50/2025, PPh 22 Final 0,21%, PPN, exchange luar negeri, staking, mining, dan lapor SPT.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur