Perpajakan ยท KBLI 66110

Pajak Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding (SCF) memungkinkan investor memiliki saham perusahaan melalui platform digital. Perlakuan pajak meliputi PPh dividen (10% final) saat menerima pembagian keuntungan dan PPh capital gain saat menjual di pasar sekunder. Arunika Consulting membantu investor dan penerbit SCF memahami kewajiban pajak atas investasi dan pendanaan crowdfunding.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPh Dividen dari SCF

    Dividen dari perusahaan SCF dipotong 10% oleh penerbit, tetapi investor sering tidak aware bahwa ini sudah final.

  • Capital Gain di Pasar Sekunder

    Penjualan saham SCF di pasar sekunder platform kena PPh Final 0.1%, tetapi pelaporan bisa kompleks.

  • Pelaporan di SPT

    Kepemilikan saham SCF dan penghasilan darinya harus dilaporkan di SPT dengan benar.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Tax Advisory SCF Investor

    Konsultasi perlakuan pajak untuk investor SCF: dividen, capital gain, dan pelaporan di SPT.

    • Kepatuhan terjaga
    • Tax planning jelas
    • Dokumentasi rapi
  2. 02

    Penerbit SCF Compliance

    Membantu perusahaan penerbit SCF dalam kewajiban pemotongan PPh dividen dan pelaporan.

    • Risiko sanksi lebih rendah
    • Investor trust
    • Regulatory compliance
  3. 03

    Portfolio Tax Report

    Menyusun laporan pajak tahunan untuk investor dengan portfolio SCF di berbagai platform.

    • Consolidated view
    • SPT ready
    • Efisien

Regulasi terkait

  • POJK 57/2020

    Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi

    Regulasi OJK untuk securities crowdfunding (SCF) di Indonesia.

  • PPh Final Saham

    PPh Final atas Penjualan Saham

    Tarif 0.1% atas penjualan saham di pasar sekunder SCF.

  • PPh Dividen

    PPh atas Dividen

    Tarif 10% (final) atas dividen yang diterima investor individu dari perusahaan SCF.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah dividen dari SCF sudah dipotong pajak?

Ya. Penerbit memotong PPh 10% (final untuk OP) saat membagikan dividen. Investor menerima nett dan tidak perlu bayar lagi, cukup dilaporkan di SPT.

Bagaimana pajak jual saham SCF di secondary market?

PPh Final 0.1% dari nilai transaksi, dipotong oleh platform. Bersifat final sehingga tidak perlu dihitung lagi di SPT.

Apakah kerugian SCF bisa dikompensasi?

Karena PPh bersifat final, kerugian capital dari SCF tidak bisa dikompensasi dengan keuntungan dari sumber lain.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp