Ekspor Impor & Trading
Transaksi ekspor impor memicu beragam kewajiban pajak dan kepabeanan sejak barang disiapkan sampai keluar dari kawasan pabean. PPN impor, PPh 22, bea masuk, PIB/PEB, HS code, serta mekanisme restitusi PPN ekspor memerlukan dokumentasi lengkap agar tidak mengganggu arus kas. Arunika Consulting mendampingi pelaku perdagangan internasional dengan perspektif pajak dan PPJK agar kepatuhan berjalan rapi.
Peringatan Kepatuhan
Transaksi ekspor impor dengan afiliasi wajib menyiapkan dokumentasi transfer pricing. Kegagalan dapat menimbulkan koreksi fiskal.
Tarif Pajak
11%
PPN
Tingkat Risiko
Tinggi
Omzet Tipikal
Rp 10 Miliar - 1 Triliun per tahun
Tantangan Perpajakan
Border Taxes dan Dokumen
Bea masuk, PPN impor, dan PPh 22 harus didukung dokumen kepabeanan yang lengkap.
Restitusi PPN Ekspor
Tarif PPN 0% menyebabkan lebih bayar yang perlu diproses melalui restitusi.
Transaksi Afiliasi
Perdagangan lintas negara dengan afiliasi menuntut dokumentasi transfer pricing.
Solusi Perpajakan Kami
Kepatuhan PPN dan PPh 22
Pengelolaan perhitungan PPN impor dan PPh 22 berdasarkan klasifikasi barang dan fasilitas.
- Dokumen rapi
- Risiko koreksi rendah
- Cash flow terkendali
Restitusi PPN Terstruktur
Menyiapkan dokumen restitusi dan rekonsiliasi faktur pajak untuk percepatan proses.
- Lebih bayar cepat kembali
- Minim temuan
- Proses efisien
Transfer Pricing Support
Penyusunan dokumentasi transfer pricing untuk transaksi afiliasi lintas batas.
- Posisi defensif kuat
- Compliance jelas
- Risiko sengketa turun
Regulasi Pajak Terkait
PPN Impor
PPN atas Impor Barang
PPN 11% dihitung dari Nilai Impor (CIF + Bea Masuk)
PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 atas Impor
PPh 22 Impor 2,5% (dengan API) atau 7,5% (tanpa API) dari Nilai Impor
PPN Ekspor
PPN atas Ekspor Barang
Ekspor barang dikenai PPN 0% (tarif nol)
Butuh Konsultan Pajak untuk Ekspor Impor & Trading?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Ekspor Impor & Trading di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana menurunkan tarif PPh 22 impor?
Dengan memiliki Angka Pengenal Importir (API), tarif PPh 22 turun dari 7,5% menjadi 2,5%.
Berapa lama restitusi PPN ekspor?
Jika memenuhi syarat pengembalian pendahuluan, restitusi bisa 1 bulan. Jalur normal 6-12 bulan tergantung pemeriksaan.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Bea Cukai & Kepabeanan
KBLI 52291
Jasa PPJK, customs clearance, PIB/PEB, HS code, nilai pabean, dan pengurusan dokumen impor-ekspor oleh konsultan bea cukai Arunika.
Freight Forwarding
KBLI 52291
Implementasi sistem forwarding untuk shipment tracking, customs documentation, dan billing otomatis terintegrasi.
Pajak Manufaktur & Industri
KBLI 10710
Pajak pabrik manufaktur: PPN masukan keluaran, PPh 22, restitusi. Konsultasi pajak industri bersama Arunika Consulting.