Perpajakan KBLI 52291 Risiko Tinggi

Konsultan Bea Cukai & Kepabeanan Berizin PPJK

Pengurusan customs clearance, PIB/PEB, HS code, nilai pabean, dan koordinasi dokumen impor-ekspor dari tim yang memahami pajak dan kepabeanan sekaligus.

Konsultasi Kepabeanan
A
B
C
PIB/PEB siap review
Pendampingan PPJK untuk importir, eksportir, dan trading company

Tarif Pajak

Variatif

MIXED

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Importir, eksportir, dan trading company

Tantangan Perpajakan

HS Code dan Nilai Pabean

Kesalahan klasifikasi barang atau nilai transaksi dapat memicu tambah bayar, SPTNP, denda, dan keterlambatan clearance.

Dokumen PIB/PEB dan Lartas

Invoice, packing list, B/L, COO, izin impor/ekspor, dan data CEISA harus sinkron sebelum pemberitahuan pabean dikirim.

Pungutan Impor dan Landed Cost

Bea masuk, cukai jika relevan, PPN impor, PPnBM, PPh 22, dan biaya pelabuhan perlu dihitung agar costing bisnis tidak meleset.

Penjaluran dan Pemeriksaan

Jalur merah, kuning, hijau, atau MITA membutuhkan respons dokumen yang cepat agar demurrage dan storage tidak membengkak.

Solusi Perpajakan Kami

1

Jasa PPJK dan Customs Clearance

Pengurusan pemberitahuan pabean impor dan ekspor, koordinasi dengan forwarder, shipping line, gudang, dan kantor Bea Cukai.

  • Barang lebih cepat keluar
  • Data CEISA rapi
  • Koordinasi operasional jelas
2

Review HS Code, BTKI, dan Nilai Pabean

Analisis klasifikasi barang, dasar pengenaan bea masuk, dokumen pendukung nilai transaksi, serta risiko koreksi kepabeanan.

  • Tarif lebih akurat
  • Risiko SPTNP turun
  • Audit trail kuat
3

Rekonsiliasi PDRI dan Pajak Impor

Pencocokan bea masuk, PPN impor, PPh 22, SSPCP, PIB, faktur, inventory, dan landed cost untuk pembukuan dan SPT.

  • Kredit pajak tidak tercecer
  • HPP lebih akurat
  • SPT lebih defensif
4

Pendampingan Sengketa dan Audit Kepabeanan

Persiapan data untuk klarifikasi, penetapan tambah bayar, keberatan, audit DJBC, dan perbaikan SOP kepabeanan internal.

  • Respons lebih siap
  • Dokumen terstruktur
  • Risiko berulang ditekan

Bagaimana Kami Bekerja

1

Review Dokumen & HS Code

Kami memeriksa invoice, packing list, B/L atau AWB, perizinan lartas, HS code, dan estimasi pungutan impor.

2

Penyusunan PIB/PEB

Tim PPJK menyiapkan pemberitahuan pabean dan dokumen pendukung agar data komersial, logistik, dan kepabeanan konsisten.

3

Monitoring Clearance

Kami memantau proses penjaluran, respon CEISA, pemeriksaan dokumen/fisik, pembayaran, dan status pengeluaran barang.

4

Rekonsiliasi Pajak & Kepabeanan

Setelah barang keluar, kami bantu rekonsiliasi bea masuk, PPN impor, PPh 22, PDRI, landed cost, dan arsip audit.

Regulasi Pajak Terkait

UU Kepabeanan

UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan

Dasar hukum kewajiban pabean, pemberitahuan pabean, pemeriksaan, penetapan, dan sanksi kepabeanan.

PPJK

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Importir atau eksportir dapat menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean kepada PPJK yang kompeten.

PER-2/BC/2023

Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai

Petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai, termasuk alur dokumen dan penjaluran.

PER-9/BC/2023

Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

Ketentuan operasional pemberitahuan pabean ekspor dan proses kepabeanan untuk kegiatan ekspor.

Butuh Konsultan Pajak untuk Bea Cukai & Kepabeanan?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah Arunika bisa mengurus customs clearance sebagai PPJK?

Bisa. Arunika melayani jasa PPJK untuk pengurusan dokumen kepabeanan impor dan ekspor, termasuk koordinasi PIB/PEB, dokumen pendukung, dan monitoring proses clearance.

Apa bedanya konsultan bea cukai dan freight forwarder?

Freight forwarder fokus pada pengiriman dan logistik, sedangkan konsultan bea cukai atau PPJK fokus pada pemberitahuan pabean, klasifikasi, nilai pabean, pungutan, dan kepatuhan dokumen. Keduanya sering bekerja bersama.

Apakah HS code bisa direview sebelum barang dikirim?

Bisa. Review HS code sebaiknya dilakukan sebelum shipment agar estimasi bea masuk, lartas, PPN impor, PPh 22, dan dokumen pendukung bisa disiapkan sejak awal.

Dokumen apa yang dibutuhkan untuk customs clearance impor?

Umumnya invoice, packing list, B/L atau AWB, polis asuransi jika ada, perizinan lartas, NPWP/NIB/API, dokumen asal barang jika menggunakan FTA, dan data teknis barang untuk HS code.

Apakah jasa ini mencakup rekonsiliasi pajak impor?

Ya. Kami dapat membantu rekonsiliasi PIB, SSPCP, bea masuk, PPN impor, PPh 22, inventory, dan landed cost agar data kepabeanan selaras dengan pembukuan dan pelaporan pajak.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).