Konsultan Pajak untuk Industri Garment
Spesialis pajak untuk konveksi dan garment: PPh Final UMKM 0,5% vs tarif umum, PPN jasa garment, PPh Pasal 22 impor, PPN konsinyasi, CMT subkontraktor.
Catatan Penting
Jasa garment (konveksi, makloon, CMT) adalah jasa kena PPN 11%. Konveksi yang melayani buyer korporat PKP wajib PKP dan membuat faktur pajak. CMT subkontraktor adalah VENDOR, bukan karyawan—PPh 23 (2%) untuk jasa CMT, bukan PPh 21. Impor kain dan benang dikenai PPh Pasal 22 (2.5%-7.5%) saat import. Konsinyasi di department store: PPN dipungut saat barang keluar dengan DPP konsinyasi, bukan saat barang terjual. Konsinyasi fee retailer 25-30% menjadi biaya konsinyasi (deductible).
Tarif Pajak
11%
MIXED
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 500 juta - 30 Miliar per tahun (konveksi kecil hingga besar)
Tantangan Perpajakan
PPh Final UMKM 0,5% vs Tarif Umum
Konveksi dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar otomatis eligible PPh Final 0,5%. Tapi dengan banyak operator (beban gaji besar), tarif umum 22% sering lebih menguntungkan karena PPh 21, 23, 25 bisa dikreditkan. Simulasi multi-tahun wajib dilakukan.
PPN Jasa Garment ke Buyer Korporat
Jasa garment (konveksi, makloon, CMT) adalah jasa kena PPN 11%. Konveksi yang melayani brand, retailer, atau marketplace PKP wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak. Banyak konveksi belum PKP karena omzet < Rp 4,8 Miliar, sehingga kehilangan klien korporat.
PPN Konsinyasi di Department Store
Barang konsinyasi di department store: faktur pajak diterbitkan saat barang dikirim dengan DPP konsinyasi (nilai jual eceran), PPN 11% dipungut dari retailer PKP. Saat barang terjual, retailer tidak perlu pungut PPN lagi. Konveksi harus komplain PPN dari awal, bukan saat barang terjual.
PPh Pasal 22 Impor Kain dan Benang
Impor kain dan benang dari China, India, Korea, atau negara lain dikenai PPh Pasal 22 saat import (2.5%-7.5% dari nilai import). Konveksi yang import bahan baku wajib setor PPh Pasal 22 via bank devisa. Tanpa setor, biaya import tidak deductible.
CMT Subkontraktor vs Operator Karyawan
CMT (Cut, Make, Trim) adalah subkontraktor yang menggaji operator sendiri. Konveksi tidak memotong PPh 21 untuk operator CMT (bukan karyawan konveksi), tapi memotong PPh 23 (2% dari jasa CMT). Banyak konveksi keliru mengklasifikasikan operator CMT sebagai karyawan, dengan konsekuensi pajak yang berbeda.
Manajemen Multi-Channel Garment
Garment menjual ke multi-channel: brand (margin tipis, volume besar), retailer (margin medium), konsinyasi (fee 25-30%), e-commerce (margin tinggi). Tanpa tracking per channel, margin per channel tidak terukur.
Solusi Perpajakan Kami
Simulasi PPh Final UMKM vs Tarif Umum
Simulasi multi-tahun beban pajak pada PPh Final 0,5% vs tarif umum 22%, dengan data aktual: omzet, beban gaji operator, biaya produksi, dan overhead. Termasuk rekomendasi timing transisi dan threshold omzet untuk switch.
- Skema pajak optimal
- Timing transisi jelas
- Penghematan pajak terukur
Setup PKP + PPN Jasa Garment
Membantu konveksi mengurus PKP (jika relevan) dan compliance PPN 11% untuk jasa garment. Termasuk setup template faktur pajak, Faktur Pajak keluaran, dan rekonsiliasi SPT Masa PPN.
- PKP compliant
- Faktur pajak rapi
- SPT PPN lancar
Compliance PPN Konsinyasi
Setup prosedur PPN konsinyasi: faktur pajak saat barang keluar, DPP konsinyasi, dan rekonsiliasi dengan laporan penjualan retailer. Termasuk dokumentasi untuk audit.
- PPN konsinyasi compliant
- Rekonsiliasi rapi
- Faktur pajak benar
Compliance PPh Pasal 22 Impor
Setup prosedur PPh Pasal 22 untuk impor kain dan benang: hitung tarif (2.5%-7.5%), setor via bank devisa, dan laporkan di SPT Masa PPh Pasal 22. Termasuk rekonsiliasi dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
- PPh 22 compliant
- Import lancar
- Biaya import deductible
Modul Compliance CMT Subkontraktor
Setup sistem yang mengelola CMT secara compliance: klasifikasi CMT sebagai vendor (bukan karyawan), PPh 23 (2%) untuk jasa CMT, dan rekonsiliasi invoice CMT. Termasuk dokumentasi untuk audit DJP.
- CMT compliant
- PPh 23 terhitung
- Audit lancar
Modul Multi-Channel dengan Margin Tracking
Setup pembukuan multi-channel: brand, retailer, konsinyasi, e-commerce. Termasuk pricing tier per channel, fee marketplace, dan margin per channel.
- Margin per channel terukur
- Pricing strategy terdukung
- Channel tidak profitable teridentifikasi
Bagaimana Kami Bekerja
Assessment Skala & Channel
Analisis skala konveksi (jumlah operator, channel penjualan), status PKP, penggunaan CMT, dan pain point (PPh, PPN, PPh 22).
Review Pajak & Multi-Channel
Review PPh Final vs tarif umum, validasi PKP, identifikasi channel kena PPN, dan compliance CMT.
Setup Sistem Pajak
Setup template faktur pajak, prosedur PPN konsinyasi, prosedur PPh 22 import, dan rekonsiliasi bulanan.
Pendampingan Berkala
Review bulanan terhadap SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan SPT Tahunan. Pendampingan saat audit DJP.
Regulasi Pajak Terkait
PP 55/2022
PPh Final UMKM
Konveksi/garment UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar dapat memilih PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Untuk konveksi dengan banyak operator (beban gaji besar), perlu disimulasikan vs tarif umum.
PPN Jasa Garment
UU PPN 42/2009 & PMK 131/PMK.03/2023
Jasa garment (konveksi, makloon, CMT) adalah jasa kena PPN 11%. Konveksi yang PKP wajib memungut PPN, terutama untuk buyer korporat (brand, retailer, marketplace).
PPN Konsinyasi
PMK 121/PMK.03/2015
Barang konsinyasi di department store/butik: faktur pajak diterbitkan saat barang dikirim (DPP konsinyasi), PPN dipungut dari retailer PKP. Saat barang terjual, PPN sudah dipungut di awal.
PPh Pasal 22 Impor
PMK 34/PMK.03/2017
Impor kain dan benang dari luar negeri dikenai PPh Pasal 22 saat import. Konveksi yang import bahan baku wajib menghitung dan setor PPh Pasal 22 (umumnya 2.5%-7.5% dari nilai import).
Permenaker 33/2016
Pesangon & BPJS Operator Garment
Operator garment (karyawan tetap) wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM, JKN). Pesangon sesuai UU Cipta Kerja jika di-PHK. CMT (subkontraktor) biasanya bukan karyawan konveksi.
Permen Kominfo 5/2020
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Konveksi yang menggunakan platform digital (ERP garment, marketplace, aplikasi order) wajib terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpajakan Industri Garment?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Pajak & Perpajakan Industri Garment di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah jasa garment kena PPN?
Ya, jasa garment (konveksi, makloon, CMT) adalah jasa kena PPN 11% sesuai UU PPN 42/2009. Konveksi yang PKP wajib memungut PPN 11% dari buyer PKP (brand, retailer, marketplace) dan membuat faktur pajak. Konsinyasi di department store: PPN dipungut saat barang dikirim dengan DPP konsinyasi (nilai jual eceran). Tanpa PKP, konveksi tidak bisa melayani buyer korporat yang PKP, dan kehilangan market.
Bagaimana cara menghitung PPh untuk konveksi yang berkembang?
Untuk konveksi dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar, PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Untuk konveksi yang berkembang (omzet mendekati Rp 4,8 Miliar atau sudah di atas), wajib tarif umum 22% dengan PPh 21, 23, 25 yang bisa dikreditkan. Simulasi multi-tahun: untuk konveksi dengan banyak operator (beban gaji besar), tarif umum sering lebih menguntungkan meski omzet di bawah Rp 4,8 Miliar. Timing transisi: saat omzet mendekati Rp 4,8 Miliar atau karyawan > 50.
Bagaimana PPh Pasal 22 berlaku untuk impor kain?
Impor kain dan benang dari luar negeri dikenai PPh Pasal 22 saat import. Tarif bervariasi tergantung jenis barang: kain (HS Code 50-60) biasanya 2.5%-7.5% dari nilai CIF. Konveksi yang import wajib: (1) setor PPh Pasal 22 via bank devisa sebelum pengurusan PIB, (2) laporkan di SPT Masa PPh Pasal 22, (3) simpan bukti setor untuk audit. Tanpa setor, biaya import tidak deductible dan kena koreksi saat pemeriksaan DJP.
Apakah CMT (subkontraktor) diperlakukan sebagai karyawan atau vendor?
CMT adalah VENDOR, bukan karyawan. Konveksi yang menggunakan CMT: (1) tidak memotong PPh 21 untuk operator CMT (bukan tanggung jawab konveksi), (2) memotong PPh 23 (2% dari nilai jasa CMT) jika CMT bukan PKP, (3) PPN 11% dari invoice CMT jika CMT PKP, (4) biaya CMT menjadi biaya produksi, deductible. PPh Final UMKM tidak berlaku untuk CMT (CMT adalah PKP/UMKM terpisah). Tanpa klasifikasi yang jelas, konveksi kena temuan saat audit.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk konveksi?
Biaya bervariasi sesuai skala: konveksi kecil (10-50 operator) berkisar Rp 2-3 juta/bulan (pembukuan + SPT). Konveksi menengah (50-200 operator) berkisar Rp 5-10 juta/bulan termasuk PKP, PPN, PPh 22, dan rekonsiliasi multi-buyer. Konveksi besar (200+ operator, multi-cabang) berkisar Rp 12-25 juta/bulan termasuk konsolidasi, audit support, dan pendampingan saat audit. Hubungi Arunika untuk proposal sesuai skala.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Akuntansi & Pembukuan Industri Garment
KBLI 14120
Jasa pembukuan untuk industri garment (KBLI 14120): HPP per potong, konsinyasi, persediaan kain, PSAK 14/16/72, multi-buyer.
Pajak & Perpajakan Pakaian dari Kulit
KBLI 14110
Konsultan pajak untuk produsen pakaian kulit (KBLI 14110): PPN ekspor 0%, CITES permit, REACH compliance, PPh Final UMKM, HS Code 4203.
Akuntansi & Pembukuan Pakaian dari Kulit
KBLI 14110
Jasa pembukuan untuk produsen pakaian kulit (KBLI 14110): persediaan kulit, HPP per potong, multi-channel, PSAK 14/16/72, ekspor.