Perpajakan · KBLI 11040

Konsultan Pajak untuk Industri Teh Olahan & Kopi Instan

Layanan pajak untuk koperasi kopi, IKM teh, dan pabrik kopi specialty: PPN 11%, SNI, izin BPOM, CPPOB, ekspor specialty.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPN untuk Teh & Kopi Segar vs Olahan

    Teh hijau, teh hitam, dan biji kopi mentah (green bean) masuk kategori bahan pangan strategis yang dibebaskan PPN. Setelah diolah (teh celup, roasted bean, kopi bubuk, RTD), status berubah menjadi BKP kena PPN 11%. Pabrik pengolahan harus verifikasi sumber teh/kopi untuk klarifikasi PPN.

  • SNI untuk Teh & Kopi

    Teh dan kopi yang dijual harus memenuhi SNI yang berlaku. Pengujian SNI dilakukan berkala. Teh/kopi tanpa SNI dianggap ilegal. SNI yang relevan: teh hitam celup SNI 01-1902-1990, teh hijau SNI 01-3954-1995, kopi bubuk SNI 01-2983-1992, kopi instan SNI 01-3707-1995.

  • Izin Edar BPOM Multi-Varian

    Pabrik teh dan kopi memiliki banyak varian (teh celup original, lemon, jasmine; kopi bubuk robusta, arabica blend, espresso; RTD kopi berbagai rasa). Tiap varian butuh izin edar BPOM MD. Proses registrasi butuh 3-6 bulan dan biaya per varian.

  • Coffee Cooperative & Ekspor Specialty

    Koperasi kopi (Gayo, Mandailing, Toraja, Kintamani) mengelola ratusan hingga ribuan petani. Ekspor kopi specialty ke Jepang, AS, dan Eropa dengan harga premium (USD 8-30/kg). Konsolidasi dan traceability penting untuk standar specialty. Pembukuan koperasi butuh konsolidasi dari banyak petani.

  • Kopi Impor untuk Blending

    Beberapa pabrik kopi mengimpor green bean dari Vietnam, Brasil, dan Etiopia untuk blending dengan kopi Indonesia. Bea masuk 0%-5% sesuai HS Code dan FTAs. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 impor (2,5% untuk API). PPN masukan dari impor ini bisa di-recover.

  • Roasting & Specialty Coffee

    Roastery specialty coffee (Toby's Estate, Common Grounds, Anomali) memproduksi roasted bean dengan profil roasting spesifik. PPN 11% untuk roasted bean. Roastery kecil biasanya menjual ke kedai kopi (B2B) yang butuh faktur PPN. Penting untuk setup B2B pricing.

  • Multi-Channel: Modern Market, Specialty Café, Ekspor

    Teh dan kopi dijual ke banyak kanal: supermarket, minimarket, specialty café (Starbucks, Excelso, Anomali), distributor, dan ekspor. Tiap channel punya margin berbeda signifikan. Pembukuan per channel penting untuk identifikasi margin.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Klasifikasi PPN Teh & Kopi Segar vs Olahan

    Membantu koperasi dan pabrik melakukan pemetaan PPN per produk: teh hijau/black tea (bebas PPN, bahan pangan strategis), teh celup (BKP, PPN 11%), green bean (bebas PPN), roasted bean (PPN 11%), kopi bubuk (PPN 11%), kopi instan (PPN 11%), RTD (PPN 11%). Termasuk setup akun PPN terpisah per produk.

    • PPN per produk jelas
    • Tidak ada koreksi
    • SPT PPN compliant
  2. 02

    Compliance SNI Teh & Kopi

    Pendampingan pengurusan SNI untuk teh dan kopi: pengujian di lab terakreditasi KAN (kadar air, kafein, dan additive), dan komunikasi dengan BSN. Termasuk untuk teh celup, teh hijau, kopi bubuk, kopi instan.

    • SNI tersertifikasi
    • Standar mutu naik
    • Teh/kopi legal dijual
  3. 03

    Pendampingan Izin Edar BPOM Multi-Varian

    Pendampingan izin edar BPOM MD untuk semua varian teh dan kopi: formulir, komposisi, label sesuai Permenkes 33/2015, hasil uji lab, dan CPPOB untuk industri besar. Termasuk untuk varian dengan klaim ('rendah kafein', 'tanpa gula tambahan', 'organik').

    • Izin edar lengkap
    • Produk legal
    • Risiko sita BPOM rendah
  4. 04

    Compliance Coffee Cooperative & Specialty Export

    Pendampingan koperasi kopi specialty: konsolidasi petani, kontrak dengan eksportir, NPWP terdaftar, pembukuan konsolidasi, SNI, dan traceability untuk pasar premium. Termasuk untuk akses kredit dan pendanaan koperasi.

    • Koperasi compliant
    • Konsolidasi rapi
    • Ekspor specialty optimal
  5. 05

    Compliance Impor Green Bean & Kopi

    Pendampingan importasi green bean dan kopi impor untuk blending: API, FTAs untuk tarif preferensi, dokumen bea cukai, PPN 11%, dan PPh Pasal 22. Termasuk untuk importasi dari Vietnam, Brasil, dan Etiopia. Optimalisasi PPN masukan untuk recover.

    • Impor compliant
    • Bea masuk optimal
    • PPN masukan recovered
  6. 06

    Roastery & Specialty Coffee

    Konsultasi pembukuan untuk roastery specialty coffee: setup B2B pricing, faktur PPN ke kedai kopi, multi-channel (offline, online, subscription), dan pembukuan per profil roasting. Penting untuk transisi dari skala kecil ke komersial.

    • B2B pricing jelas
    • Faktur PPN rapi
    • Margin terukur
  7. 07

    Pembukuan Multi-Channel Teh & Kopi

    Setup pembukuan multi-channel: supermarket, minimarket, specialty café, distributor, dan ekspor. Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan verifikasi PPh marketplace. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.

    • Margin per channel terukur
    • Marketplace integration
    • PPN terkontrol

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Produk & Skala

    Pemetaan: jenis produk (teh celup, kopi bubuk, RTD, roasted bean), skala produksi, izin BPOM/CPPOB, dan pain point PPh/PPN/ekspor.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN per produk teh/kopi, identifikasi izin edar BPOM, dan analisis SNI/impor/ekspor.

  3. 03

    Setup Pembukuan & Sistem BPOM

    Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah per produk, template izin BPOM, dan SOP CPPOB. Termasuk compliance ekspor.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, pemeriksaan BPOM/SNI, dan update regulasi (PerBPOM, SNI kopi/teh).

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM 0,5%

    UMKM pengolahan teh dan kopi (teh celup rumahan, kopi bubuk tradisional, roasted bean) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Untuk pabrik pengolahan teh dan kopi besar (Sinar Mas, Indofood, ABC) menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Teh & Kopi Olahan

    Teh celup, teh bubuk, teh siap minum (RTD), kopi bubuk, kopi instan, kopi kapsul, dan roasted bean merupakan BKP kena PPN 11% saat penyerahan oleh PKP. PPN masukan dari biji kopi/daun teh, gula, susu bubuk, dan kemasan bisa di-recover.

  • PMK 181/PMK.03/2015

    PPN untuk Teh & Kopi Segar

    Teh hijau, teh hitam, biji kopi mentah (green bean), dan daun teh/kopi segar masuk kategori bahan pangan strategis yang dibebaskan PPN. Setelah diolah (teh celup, roasted bean, kopi bubuk, RTD), status berubah menjadi BKP kena PPN 11%. Penting untuk klarifikasi per produk.

  • SNI 01-1902-1990 jo. SNI 01-2983-1992

    SNI untuk Teh & Kopi

    Teh hitam celup mengikuti SNI 01-1902-1990, teh hijau SNI 01-3954-1995, kopi bubuk SNI 01-2983-1992, kopi instan SNI 01-3707-1995. Pengujian di lab terakreditasi KAN. Tanpa SNI, produk dianggap ilegal.

  • PerBPOM 22/2018 jo. PerBPOM 31/2018

    Izin Edar BPOM & CPPOB

    Produk teh dan kopi olahan (teh celup, kopi bubuk, RTD) wajib memiliki izin edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri). Industri pengolahan wajib memiliki CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) yang diaudit BPOM. CPPOB mencakup fasilitas roasting, blending, dan pengemasan.

  • Permendag 22/2021

    Perdagangan & Ekspor Teh Kopi

    Impor kopi robusta/natural arabica dari Vietnam, Brasil, dan Afrika dengan bea masuk 0%-5%. Ekspor kopi specialty Indonesia (mandailing, gayo, toraja) ke Jepang, AS, dan Eropa dengan tren premium. Beberapa koperasi kopi (Gayo, Mandailing) membentuk coffee cooperative untuk ekspor.

  • PP 28/2021

    Tax Allowance untuk Industri Kopi & Teh

    Industri pengolahan teh dan kopi mendapat tax allowance 30% dari investasi aktual selama 6 tahun. Syarat minimum investasi Rp 100 Miliar. Tax holiday juga tersedia untuk investasi baru sesuai PMK 130/2020.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah pabrik teh/kopi wajib PKP dan kena PPN 11%?

Pabrik teh/kopi dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Pabrik yang melayani modern market biasanya PKP sukarela. Setelah PKP, PPN 11% berlaku untuk teh celup, kopi bubuk, kopi instan, dan RTD. Teh hijau dan green bean (bahan baku) bukan BKP, bebas PPN. PPN masukan hanya dari gula, susu bubuk, dan kemasan.

Bagaimana cara mengurus izin edar BPOM untuk teh celup?

Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri) untuk teh celup dan kopi bubuk diajukan melalui e-Registration BPOM. Syarat: (1) formulir registrasi, (2) komposisi produk, (3) label sesuai Permenkes 33/2015, (4) hasil uji laboratorium (mikrobiologi, logam berat, kafein), (5) sertifikat CPPOB, (6) surat penunjukkan distributor. Proses: 3-6 bulan per varian.

Apa beda SNI teh dan kopi?

SNI untuk teh: teh hitam celup SNI 01-1902-1990, teh hijau SNI 01-3954-1995, teh instan SNI 01-4444-2006. SNI untuk kopi: kopi bubuk SNI 01-2983-1992, kopi instan SNI 01-3707-1995, kopi sangrai SNI 01-3818-1995. Tiap SNI punya standar mutu berbeda (kadar air, kafein, ash, foreign matter).

Bagaimana ekspor kopi specialty ke Jepang?

Ekspor kopi specialty Indonesia ke Jepang dikenai PPN 0% dengan PEB, faktur pajak kode 06, dan bukti pembayaran ekspor. Jepang mensyaratkan: (1) JAS (Japanese Agricultural Standard) compliance, (2) uji residu pestisida, (3) traceability, (4) sertifikat halal (beberapa buyer), (5) PI (Pertimbangan Impor) dari Kemendag. Beberapa koperasi sudah punya buyer tetap di Tokyo dengan kontrak jangka panjang.

Apakah klaim 'specialty' atau 'premium' butuh izin khusus?

Klaim 'specialty', 'premium', 'single origin', dan klaim serupa pada teh/kopi harus didukung: (1) sertifikat dari Specialty Coffee Association (SCA) untuk nilai cupping minimal 80, (2) sertifikat asal-usul (origin certificate), (3) uji laboratorium untuk grade. Klaim tanpa bukti bisa menjadi temuan BPOM. Review seluruh klaim dengan konsultan BPOM sebelum produk ke pasar.

Bagaimana pembukuan untuk roastery specialty coffee?

Roastery specialty coffee biasanya menjual ke kedai kopi (B2B) yang butuh faktur PPN. Penting untuk setup: (1) sistem POS untuk transaksi retail, (2) invoice B2B dengan PPN untuk kedai kopi, (3) tracking margin per profil roasting (light, medium, dark), (4) inventory green bean dan roasted bean, (5) pembukuan subscription (Coffee of the Month). Roastery kecil bisa mulai non-PKP, saat omzet naik di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk industri teh dan kopi?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp