Perpajakan KBLI 41010 Risiko Tinggi

Konsultan Pajak Spesialis Konstruksi Gedung

Optimalkan kewajiban pajak proyek konstruksi gedung Anda. Kami bantu PPh Final, PPN termin, rekonsiliasi bukti potong, dan strategi pajak untuk kontrak multi-tahun.

Konsultasi Pajak Proyek
A
B
C
120+ Proyek Pajak Terkelola
Dipercaya kontraktor gedung di Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Tarif Pajak

1.75%

PPH FINAL

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 10 Miliar - 1 Triliun per tahun

Tantangan Perpajakan

PPh Final dengan Dua Tarif

Kontraktor dengan sertifikasi dikenai PPh Final 1,75%, sedangkan tanpa sertifikasi dikenai 4%. Perbedaan ini signifikan dan harus dipetakan sejak kontrak ditandatangani.

PPN atas Jasa Konstruksi

PPN 11% atas jasa konstruksi harus diterbitkan sesuai termin tagihan. Keterlambatan penerbitan faktur pajak berakibat denda dan pemblokiran faktur pajak.

Bukti Potong dari Owner

Pemilik proyek (biasanya BUMN atau perusahaan besar) memotong PPh atas pembayaran. Bukti potong ini perlu direkonsiliasi agar kredit pajak tidak hilang.

Kewajiban Pemotongan Subkontraktor

Kontraktor utama wajib memotong PPh Pasal 23/26 atas pembayaran ke subkontraktor. Kegagalan melakukan pemotongan berakibat tanggung jawab solidaritas pajak.

Solusi Perpajakan Kami

1

Pemetaan Tarif PPh Final

Analisis status sertifikasi badan usaha konstruksi untuk menentukan tarif PPh Final optimal dan memastikan tidak ada selisih dengan pelaporan.

  • Tarif PPh tepat sasaran
  • Kontrak lebih akurat
  • Risiko koreksi turun
2

PPN Termin Management

Sistem pengelolaan faktur pajak PPN sesuai termin tagihan dan progres pekerjaan agar pelaporan SPT Masa PPN selalu tepat waktu.

  • Tidak telat lapor
  • Kredit pajak tercatat
  • Risiko sanksi rendah
3

Rekonsiliasi Bukti Potong Multi-Proyek

Pengumpulan, verifikasi, dan pencocokan bukti potong dari seluruh pemilik proyek untuk memastikan kredit pajak tercatat penuh.

  • Kredit pajak maksimal
  • SPT rapi dan akurat
  • Siap menghadapi audit

Regulasi Pajak Terkait

PP 9/2022

PPh Final Jasa Konstruksi

PPh Final 1,75% untuk pelaksanaan konstruksi dengan sertifikasi, 4% tanpa sertifikasi atas dasar bruto

PMK 68/2022

Pajak Penghasilan Atas Sewa dan Penghasilan Lain

Ketentuan PPN atas jasa konstruksi dan progres billing

UU HPP

Harmonyisasi Peraturan Perpajakan

Perubahan tarif PPN menjadi 11% dan ketentuan PPh Final untuk jasa konstruksi

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Konstruksi Gedung?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa tarif PPh Final untuk kontraktor konstruksi gedung?

Tarif PPh Final untuk pelaksanaan konstruksi: 1,75% jika badan usaha memiliki sertifikasi (SBU/SIUA), atau 4% tanpa sertifikasi. Tarif ini dikenakan atas dasar bruto yang diterima.

Apakah PPh Final konstruksi bisa dikreditkan terhadap PPh Badan?

Tidak. PPh Final bersifat final dan tidak dapat dikreditkan terhadap PPh Badan. Oleh karena itu, perhitungan PPh Final harus tepat sejak awal agar tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak.

Bagaimana cara menangani PPN atas termin proyek konstruksi?

Faktur pajak PPN harus diterbitkan sesuai dengan termin tagihan yang disepakati dalam kontrak. Setiap termin harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan berikutnya. Kami bantu membuat jadwal penerbitan faktur pajak yang sinkron dengan termin proyek.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).