Konsultan Pajak Spesialis Konstruksi Gedung
Optimalkan kewajiban pajak proyek konstruksi gedung Anda. Kami bantu PPh Final, PPN termin, rekonsiliasi bukti potong, dan strategi pajak untuk kontrak multi-tahun.
Peringatan Kepatuhan
Kontraktor tanpa sertifikasi dikenai PPh Final 4% (2x lipat). Pastikan sertifikasi SBU aktif sebelum kontrak dimulai untuk optimasi pajak.
Tarif Pajak
1.75%
PPH FINAL
Tingkat Risiko
Tinggi
Omzet Tipikal
Rp 10 Miliar - 1 Triliun per tahun
Tantangan Perpajakan
PPh Final dengan Dua Tarif
Kontraktor dengan sertifikasi dikenai PPh Final 1,75%, sedangkan tanpa sertifikasi dikenai 4%. Perbedaan ini signifikan dan harus dipetakan sejak kontrak ditandatangani.
PPN atas Jasa Konstruksi
PPN 11% atas jasa konstruksi harus diterbitkan sesuai termin tagihan. Keterlambatan penerbitan faktur pajak berakibat denda dan pemblokiran faktur pajak.
Bukti Potong dari Owner
Pemilik proyek (biasanya BUMN atau perusahaan besar) memotong PPh atas pembayaran. Bukti potong ini perlu direkonsiliasi agar kredit pajak tidak hilang.
Kewajiban Pemotongan Subkontraktor
Kontraktor utama wajib memotong PPh Pasal 23/26 atas pembayaran ke subkontraktor. Kegagalan melakukan pemotongan berakibat tanggung jawab solidaritas pajak.
Solusi Perpajakan Kami
Pemetaan Tarif PPh Final
Analisis status sertifikasi badan usaha konstruksi untuk menentukan tarif PPh Final optimal dan memastikan tidak ada selisih dengan pelaporan.
- Tarif PPh tepat sasaran
- Kontrak lebih akurat
- Risiko koreksi turun
PPN Termin Management
Sistem pengelolaan faktur pajak PPN sesuai termin tagihan dan progres pekerjaan agar pelaporan SPT Masa PPN selalu tepat waktu.
- Tidak telat lapor
- Kredit pajak tercatat
- Risiko sanksi rendah
Rekonsiliasi Bukti Potong Multi-Proyek
Pengumpulan, verifikasi, dan pencocokan bukti potong dari seluruh pemilik proyek untuk memastikan kredit pajak tercatat penuh.
- Kredit pajak maksimal
- SPT rapi dan akurat
- Siap menghadapi audit
Regulasi Pajak Terkait
PP 9/2022
PPh Final Jasa Konstruksi
PPh Final 1,75% untuk pelaksanaan konstruksi dengan sertifikasi, 4% tanpa sertifikasi atas dasar bruto
PMK 68/2022
Pajak Penghasilan Atas Sewa dan Penghasilan Lain
Ketentuan PPN atas jasa konstruksi dan progres billing
UU HPP
Harmonyisasi Peraturan Perpajakan
Perubahan tarif PPN menjadi 11% dan ketentuan PPh Final untuk jasa konstruksi
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Konstruksi Gedung?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Pajak Konstruksi Gedung di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa tarif PPh Final untuk kontraktor konstruksi gedung?
Tarif PPh Final untuk pelaksanaan konstruksi: 1,75% jika badan usaha memiliki sertifikasi (SBU/SIUA), atau 4% tanpa sertifikasi. Tarif ini dikenakan atas dasar bruto yang diterima.
Apakah PPh Final konstruksi bisa dikreditkan terhadap PPh Badan?
Tidak. PPh Final bersifat final dan tidak dapat dikreditkan terhadap PPh Badan. Oleh karena itu, perhitungan PPh Final harus tepat sejak awal agar tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak.
Bagaimana cara menangani PPN atas termin proyek konstruksi?
Faktur pajak PPN harus diterbitkan sesuai dengan termin tagihan yang disepakati dalam kontrak. Setiap termin harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan berikutnya. Kami bantu membuat jadwal penerbitan faktur pajak yang sinkron dengan termin proyek.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Konstruksi & Kontraktor
KBLI 41020
Layanan pajak konstruksi untuk PPh Final, PPN termin, bukti potong, dan kepatuhan proyek multi-tahun.
Akuntansi Logistik & Pergudangan
KBLI 52101
Akuntansi logistik dan pergudangan sesuai SAK EP. Handling fee, freight revenue, inventory consignment, dan biaya ekspedisi.
Pajak Manufaktur & Industri
KBLI 10710
Pajak pabrik manufaktur: PPN masukan keluaran, PPh 22, restitusi. Konsultasi pajak industri bersama Arunika Consulting.