Konstruksi & Kontraktor
Perusahaan konstruksi menghadapi PPh Final, PPN termin, dan banyak bukti potong dari pemilik proyek. Dengan proyek multi-tahun, kelalaian administrasi mudah menimbulkan sanksi. Arunika Consulting membantu kontraktor menata kewajiban pajak agar cash flow proyek tetap sehat.
Peringatan Kepatuhan
Kontraktor tanpa sertifikasi dikenai tarif PPh Final lebih tinggi. Pastikan sertifikasi SBU valid untuk optimasi pajak.
Tarif Pajak
1.75%
PPH FINAL
Tingkat Risiko
Tinggi
Omzet Tipikal
Rp 5 Miliar - 500 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
Tarif PPh Final yang Berbeda
Tarif PPh Final tergantung sertifikasi dan jenis pekerjaan sehingga harus dipetakan sejak awal kontrak.
Rekonsiliasi Bukti Potong
Bukti potong dari owner perlu dicocokkan agar kredit pajak tidak hilang.
Faktur Pajak Termin
PPN harus diterbitkan sesuai termin progres agar pelaporan PPN tidak terlambat.
Solusi Perpajakan Kami
Mapping Skema PPh Final
Menetapkan tarif PPh Final berdasarkan sertifikasi dan kategori jasa sejak tender.
- Tarif tepat
- Kontrak lebih akurat
- Risiko koreksi turun
Rekonsiliasi Bukti Potong Proyek
Pengumpulan dan pencocokan bukti potong agar kredit pajak tercatat penuh.
- Kredit pajak maksimal
- SPT rapi
- Audit-ready
PPN Termin Compliance
Pengelolaan faktur pajak sesuai termin tagihan dan progres pekerjaan.
- Tidak telat lapor
- Cash flow terjaga
- Risiko sanksi rendah
Regulasi Pajak Terkait
PP 9/2022
PPh Final Jasa Konstruksi
PPh Final 1,75% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dengan sertifikasi, 4% tanpa sertifikasi
PPN Jasa Konstruksi
PPN atas Jasa Konstruksi
PPN 11% atas jasa konstruksi (kecuali rumah sederhana)
Butuh Konsultan Pajak untuk Konstruksi & Kontraktor?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Konstruksi & Kontraktor di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa tarif PPh Final untuk kontraktor?
Tarif pelaksanaan konstruksi: 1,75% dengan sertifikasi atau 4% tanpa sertifikasi. Perencanaan/pengawasan memiliki tarif berbeda sesuai ketentuan.
Apakah PPh Final konstruksi bisa dikreditkan?
Tidak. PPh Final bersifat final dan tidak dapat dikreditkan terhadap PPh Badan.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Pajak Developer & Properti
KBLI 41011
Pajak developer properti: PPh Final 2.5%, PPN rumah, BPHTB. Konsultasi pajak real estate bersama Arunika Consulting.
Pertambangan & Minerba
KBLI 05100
Layanan pajak pertambangan untuk PPh badan, PNBP royalti, withholding tax, dan kepatuhan sektor minerba.
Pajak Manufaktur & Industri
KBLI 10710
Pajak pabrik manufaktur: PPN masukan keluaran, PPh 22, restitusi. Konsultasi pajak industri bersama Arunika Consulting.