Perpajakan KBLI 41020 Risiko Tinggi

Konstruksi & Kontraktor

Perusahaan konstruksi menghadapi PPh Final, PPN termin, dan banyak bukti potong dari pemilik proyek. Dengan proyek multi-tahun, kelalaian administrasi mudah menimbulkan sanksi. Arunika Consulting membantu kontraktor menata kewajiban pajak agar cash flow proyek tetap sehat.

Tarif Pajak

1.75%

PPH FINAL

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 5 Miliar - 500 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Tarif PPh Final yang Berbeda

Tarif PPh Final tergantung sertifikasi dan jenis pekerjaan sehingga harus dipetakan sejak awal kontrak.

Rekonsiliasi Bukti Potong

Bukti potong dari owner perlu dicocokkan agar kredit pajak tidak hilang.

Faktur Pajak Termin

PPN harus diterbitkan sesuai termin progres agar pelaporan PPN tidak terlambat.

Solusi Perpajakan Kami

1

Mapping Skema PPh Final

Menetapkan tarif PPh Final berdasarkan sertifikasi dan kategori jasa sejak tender.

  • Tarif tepat
  • Kontrak lebih akurat
  • Risiko koreksi turun
2

Rekonsiliasi Bukti Potong Proyek

Pengumpulan dan pencocokan bukti potong agar kredit pajak tercatat penuh.

  • Kredit pajak maksimal
  • SPT rapi
  • Audit-ready
3

PPN Termin Compliance

Pengelolaan faktur pajak sesuai termin tagihan dan progres pekerjaan.

  • Tidak telat lapor
  • Cash flow terjaga
  • Risiko sanksi rendah

Regulasi Pajak Terkait

PP 9/2022

PPh Final Jasa Konstruksi

PPh Final 1,75% untuk jasa pelaksanaan konstruksi dengan sertifikasi, 4% tanpa sertifikasi

PPN Jasa Konstruksi

PPN atas Jasa Konstruksi

PPN 11% atas jasa konstruksi (kecuali rumah sederhana)

Butuh Konsultan Pajak untuk Konstruksi & Kontraktor?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa tarif PPh Final untuk kontraktor?

Tarif pelaksanaan konstruksi: 1,75% dengan sertifikasi atau 4% tanpa sertifikasi. Perencanaan/pengawasan memiliki tarif berbeda sesuai ketentuan.

Apakah PPh Final konstruksi bisa dikreditkan?

Tidak. PPh Final bersifat final dan tidak dapat dikreditkan terhadap PPh Badan.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).