Perpajakan · KBLI 10500

Konsultan Pajak untuk Industri Pengolahan Susu & Dairy

Layanan pajak untuk KUD sapi perah, IKM yogurt, dan pabrik susu UHT: PPN 11%, SNI, izin BPOM, CPPOB, impor susu bubuk.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPN untuk Susu Segar vs Olahan

    Susu segar dari peternak/KUD (bahan pangan strategis) dibebaskan PPN. Begitu diolah menjadi UHT, bubuk, yogurt, atau keju, status berubah menjadi BKP kena PPN 11%. Pabrik pengolahan harus verifikasi sumber susu (KUD internal vs beli dari KUD eksternal) untuk klarifikasi PPN.

  • SNI untuk Susu & Produk Dairy

    Susu cair, susu bubuk, dan produk dairy lainnya wajib memenuhi SNI yang berlaku. Pengujian SNI dilakukan berkala. Susu tanpa SNI dianggap ilegal. Beberapa jenis SNI: SNI 01-3951-1995 (pasteurisasi), SNI 01-4444-2006 (UHT), SNI 01-3950-1995 (bubuk).

  • Izin Edar BPOM Multi-Varian

    Pabrik susu olahan memiliki banyak varian (susu UHT coklat, stroberi, plain, rendah lemak, tinggi kalsium; yogurt berbagai rasa; es krim). Tiap varian butuh izin edar BPOM MD. Proses registrasi butuh 3-6 bulan dan biaya per varian. Banyak IKM tidak mengurus izin edar.

  • Impor Susu Bubuk & Bahan Dairy

    Industri pengolahan susu di Indonesia masih bergantung pada impor susu bubuk dari Australia, Selandia Baru, dan UE. Bea masuk 0%-5% (FTAs), PPN 11%, PPh Pasal 22 (2,5% untuk API). PPN masukan dari impor bisa di-recover. Penting untuk compliance kepabeanan.

  • KUD & Koperasi Susu

    KUD (Koperasi Unit Desa) menaungi peternak sapi perah skala kecil. Susu dari KUD dijual ke industri pengolahan dengan harga yang ditetapkan. Pembukuan KUD butuh konsolidasi dari banyak peternak. PPh Final UMKM 0,5% untuk KUD yang eligibilitas.

  • Multi-Channel: Modern Market, Horeca, Ekspor

    Produk susu dijual ke banyak kanal: supermarket, minimarket, Horeca (hotel, restoran, kafe, kedai kopi), e-commerce, dan ekspor. Tiap channel punya margin dan termin pembayaran berbeda. Pembukuan per channel penting untuk identifikasi margin.

  • Cold Chain & Distribusi Susu

    Susu dan yogurt butuh cold chain (rantai dingin) untuk menjaga kualitas: suhu 2-8°C, distribusi cepat, dan expiry date pendek. Biaya cold chain signifikan untuk margin. Penting untuk setup pembukuan yang memisahkan biaya produk vs ongkir cold chain.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Klasifikasi PPN Susu Segar vs Olahan

    Membantu KUD dan pabrik melakukan pemetaan PPN per produk: susu segar (bebas PPN, bahan pangan strategis), UHT (BKP, PPN 11%), bubuk (PPN 11%), yogurt (PPN 11%), keju (PPN 11%), es krim (PPN 11%). Termasuk setup akun PPN terpisah per produk.

    • PPN per produk jelas
    • Tidak ada koreksi
    • SPT PPN compliant
  2. 02

    Compliance SNI Susu & Produk Dairy

    Pendampingan pengurusan SNI untuk susu dan produk dairy: pengujian di lab terakreditasi KAN (uji mikrobiologi, residu antibiotik, nilai gizi), dan komunikasi dengan BSN. Termasuk untuk SNI UHT, bubuk, pasteurisasi.

    • SNI tersertifikasi
    • Standar mutu naik
    • Dairy legal dijual
  3. 03

    Pendampingan Izin Edar BPOM Multi-Varian

    Pendampingan izin edar BPOM MD untuk semua varian produk susu: formulir, komposisi, label sesuai Permenkes 33/2015, hasil uji lab, dan CPPOB untuk industri besar. Termasuk untuk varian dengan klaim ('rendah lemak', 'tinggi kalsium', 'probiotik').

    • Izin edar lengkap
    • Produk legal
    • Risiko sita BPOM rendah
  4. 04

    Compliance Impor Susu Bubuk & Dairy

    Pendampingan importasi susu bubuk, mentega, keju, dan whey: API, FTAs untuk tarif preferensi, dokumen bea cukai, PPN 11%, dan PPh Pasal 22. Termasuk untuk importasi dari Australia, Selandia Baru, dan UE. Optimalisasi PPN masukan untuk recover.

    • Impor compliant
    • Bea masuk optimal
    • PPN masukan recovered
  5. 05

    Compliance KUD & Koperasi Susu

    Pendampingan KUD sapi perah: konsolidasi peternak, kontrak dengan industri pengolahan, NPWP terdaftar untuk semua anggota, pembukuan konsolidasi rapi, dan SPT PPh Final UMKM triwulanan. Termasuk untuk akses permodalan KUR dan koperasi modern.

    • KUD compliant
    • Konsolidasi rapi
    • Akses permodalan
  6. 06

    Pembukuan Multi-Channel Susu

    Setup pembukuan multi-channel: supermarket, minimarket, Horeca, e-commerce, dan ekspor. Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan verifikasi PPh marketplace. Integrasi data marketplace untuk rekonsiliasi otomatis.

    • Margin per channel terukur
    • Marketplace integration
    • PPN terkontrol
  7. 07

    Logistik Cold Chain & Distribusi

    Setup pembukuan cold chain: alokasi biaya pendingin, refrigerant, dan angkut dingin. Pemisahan harga produk vs ongkir cold chain. PPN atas ongkir (jika ekspedisi PKP) dan verifikasi. Penting untuk akurasi margin produk dairy.

    • Cold chain biaya jelas
    • PPN ongkir terklarifikasi
    • Margin real terukur

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Produk & Skala

    Pemetaan: jenis produk (susu segar, UHT, bubuk, yogurt, keju, es krim), skala produksi, izin BPOM/CPPOB, dan pain point PPh/PPN/impor.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN per produk susu, identifikasi izin edar BPOM, dan analisis SNI/impor.

  3. 03

    Setup Pembukuan & Sistem BPOM

    Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah per produk, template izin BPOM, dan SOP CPPOB. Termasuk compliance impor.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, pemeriksaan BPOM/SNI, dan update regulasi (PerBPOM, Permentan, Permentan).

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM 0,5%

    UMKM pengolahan susu (susu sapi rumahan, yogurt, kerupuk susu) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Untuk pabrik pengolahan susu besar (Nestle, Indofood, Ultrajaya, Yakult) menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Produk Susu

    Susu cair, susu bubuk, susu kental manis, yogurt, keju, mentega, dan es krim merupakan BKP kena PPN 11% saat penyerahan oleh PKP. Susu segar dari peternak (non-PKP) bukan BKP, bebas PPN. PPN masukan dari susu segar dan bahan pendukung bisa di-recover.

  • PMK 181/PMK.03/2015

    PPN untuk Susu Segar

    Susu segar (dari sapi, kambing) masuk kategori bahan pangan strategis yang dibebaskan PPN. Setelah diolah (susu UHT, susu bubuk, yogurt), status berubah menjadi BKP kena PPN 11%. Penting untuk klarifikasi per produk untuk compliance PPN.

  • SNI 01-3951-1995 jo. SNI 01-4444-2006

    SNI untuk Susu & Produk Olahan

    Susu cair, susu bubuk, dan produk dairy lainnya wajib memenuhi SNI yang berlaku (SNI 01-3951-1995 untuk susu pasteurisasi, SNI 01-4444-2006 untuk susu UHT, dll). Pengujian dilakukan lab terakreditasi KAN. Tanpa SNI, produk dianggap ilegal.

  • PerBPOM 22/2018 jo. PerBPOM 31/2018

    Izin Edar BPOM & CPPOB

    Produk susu olahan (susu UHT, yogurt, es krim) wajib memiliki izin edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri). Industri pengolahan wajib memiliki sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) yang diaudit BPOM. CPPOB mencakup fasilitas, sanitasi, dan quality control.

  • Permentan 11/2020

    SNI Susu Segar & Koperasi Susu

    Susu segar dari peternak/koperasi susu harus memenuhi SNI 01-3951-1995. Koperasi susu (KUD) yang menaungi peternak sapi perah perlu terdaftar di Disnak. Beberapa koperasi susu besar (KUD Batu, KUD Pujon) menjadi supplier utama industri pengolahan susu.

  • PMK 211/PMK.04/2019

    Impor Susu & Produk Dairy

    Impor susu bubuk, mentega, keju, dan whey untuk industri pengolahan dikenai bea masuk 0%-5% sesuai HS Code dan FTAs. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 impor (2,5% untuk API). Beberapa susu impor dari Australia, Selandia Baru, dan UE mendapat tarif preferensi 0% lewat FTA.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah pabrik susu wajib PKP dan kena PPN 11%?

Pabrik susu dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Pabrik yang melayani modern market dan supermarket biasanya PKP sukarela. Setelah PKP, PPN 11% berlaku untuk semua varian UHT, bubuk, yogurt, keju, dan es krim. Susu segar dari KUD (bahan baku) bukan BKP, sehingga tidak ada PPN masukan. PPN masukan hanya dari bahan pendukung (gula, perisa, pengemas) dan utilitas.

Bagaimana cara mengurus izin edar BPOM untuk yogurt?

Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri) untuk yogurt dan produk dairy diajukan melalui e-Registration BPOM. Syarat: (1) formulir registrasi, (2) komposisi produk (formula lengkap termasuk probiotik), (3) label sesuai Permenkes 33/2015, (4) hasil uji laboratorium (mikrobiologi, logam berat, nilai gizi, probiotik count), (5) sertifikat CPPOB, (6) surat penunjukkan distributor. Proses: 3-6 bulan untuk izin edar.

Apa beda SNI susu pasteurisasi, UHT, dan bubuk?

SNI 01-3951-1995 untuk susu pasteurisasi (suhu 63-72°C, masa simpan pendek), SNI 01-4444-2006 untuk susu UHT (Ultra High Temperature 135-150°C, masa simpan panjang tanpa pengawet), SNI 01-3950-1995 untuk susu bubuk (spray drying, masa simpan panjang). Tiap SNI punya standar mutu berbeda (kadar air, protein, lemak, mikrobiologi).

Berapa bea masuk susu bubuk impor?

Bea masuk susu bubuk (HS 0402.10 untuk bubuk, 0402.21 untuk bubuk susu skim, 0402.29 untuk bubuk susu penuh) bervariasi 0%-5% tergantung HS Code dan FTAs. Susu dari Australia, Selandia Baru, dan UE mendapat tarif preferensi 0% lewat FTAs. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi.

Bagaimana pajak untuk KUD sapi perah?

KUD (Koperasi Unit Desa) sapi perah dapat memilih PPh Final UMKM 0,5% (jika omzet di bawah Rp 4,8 Miliar). Susu segar yang dijual ke industri pengolahan bukan BKP (bebas PPN). Pembukuan KUD perlu konsolidasi dari banyak peternak. NPWP terdaftar untuk KUD dan setiap anggota. SPT PPh Final triwulanan. Beberapa KUD modern juga mendirikan unit pengolahan sendiri (UHT, yogurt) yang kena PPN 11%.

Apakah klaim 'probiotik' pada yogurt butuh izin khusus?

Ya, klaim probiotik pada yogurt dan minuman fermentasi harus didukung data laboratorium: identifikasi strain (Lactobacillus, Bifidobacterium, dll), jumlah CFU (Colony Forming Unit) per gram/ml, dan bukti efektivitas. Klaim harus sesuai PerBPOM 1/2017 tentang Klaim Gizi. Penting untuk verifikasi strain probiotik dengan lab terakreditasi KAN sebelum klaim di label. Klaim yang tidak terbukti bisa menjadi temuan BPOM.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk industri pengolahan susu?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp