Konsultan Pajak untuk Produksi Film, Video, dan Program TV
Spesialis pajak untuk rumah produksi, content creator, dan studio film: PPh Final UMKM, PPN, LSF, impor peralatan, pajak daerah, PPN digital.
Catatan Penting
Rumah produksi UMKM eligible PPh Final 0,5% (omzet < Rp 4,8 Miliar). Produksi PKP wajib pungut PPN 11%. Setiap film/program TV WAJIB sertifikat LSF sebelum ditayangkan. Impor kamera 0%-10% bea masuk + PPN 11% (beberapa dengan rekomendasi Kemendag bisa 0%). Konten digital kena PPN 11% (PMK 13/2021). Ekspor konten bisa PPN 0%. Pajak daerah (reklame, izin gangguan) sesuai perda. Kru produksi sering freelancer (perlu tracking khusus). Royalti talent kena PPh Pasal 23 (15% untuk talent dalam negeri, 20% untuk luar negeri dengan P3B).
Tarif Pajak
11%
PPN
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 100 juta - 100 Miliar per tahun (content creator hingga studio film besar)
Tantangan Perpajakan
PPh Final UMKM untuk Rumah Produksi Kecil
Rumah produksi kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Youtuber dan content creator sering memiliki pembukuan yang tidak rapi. Penting untuk setup pembukuan sederhana.
PPN 11% untuk Produksi PKP
Rumah produksi dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari klien. Penjualan ke stasiun TV, platform streaming, atau brand untuk iklan kena PPN 11%. Ekspor film/video mendapat PPN 0% dengan PEB.
Sertifikat LSF (Lembaga Sensor Film)
Setiap film dan program televisi WAJIB mendapatkan sertifikat lulus sensor dari LSF sebelum ditayangkan. Tanpa sertifikat LSF, film tidak bisa ditayangkan di bioskop, TV, atau platform streaming. Proses: 2-4 minggu. Penting untuk compliance perfilman.
Impor Peralatan Produksi
Rumah produksi mengimpor kamera, lighting, sound system, dan software editing. Bea masuk 0%-15% sesuai HS Code, PPN 11%, PPh Pasal 22. Beberapa peralatan (kamera profesional) bebas bea masuk dengan rekomendasi Kemendag.
Multi-Channel: TV, Streaming, YouTube
Rumah produksi modern menjual ke banyak channel: stasiun TV (free to air, kabel), platform streaming (Netflix, Viu), YouTube, iklan, dan B2B (brand, korporat). Tiap channel punya margin dan PPN berbeda. Pembukuan per channel penting.
BPJS Ketenagakerjaan untuk Kru Produksi
Rumah produksi dengan karyawan tetap (sutradara, produser, kru) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kru produksi sering freelancer dengan kontrak per project, beberapa rumah produksi mendaftarkan sebagai karyawan tetap dengan sistem borongan.
Konten Digital & PPnBM
Konten digital (film, video, program TV) yang dijual/didistribusikan secara digital dikenai PPN 11% sesuai PMK 13/2021. Beberapa konten dianggap barang mewah (film premium) dan bisa kena PPnBM. Penting untuk verifikasi.
Solusi Perpajakan Kami
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk rumah produksi kecil dan content creator. Termasuk setup pembukuan multi-channel (TV, streaming, YouTube, iklan, B2B), estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-channel
- SPT triwulanan ringan
Klasifikasi PPN untuk Produksi PKP
Membantu rumah produksi PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk penjualan. Termasuk setup akun PPN masukan dari pembelian peralatan (untuk recover), dan SOP faktur pajak per channel (TV, streaming, iklan, B2B).
- PPN compliant
- PPN masukan di-recover
- SPT PPN lancar
Compliance Sertifikat LSF
Pendampingan pengurusan sertifikat lulus sensor dari LSF: pengajuan film, dokumen lengkap, dan komunikasi dengan LSF. Termasuk untuk film pendek, film layar lebar, program TV, dan konten digital.
- Sertifikat LSF tersedia
- Film bisa ditayangkan
- Compliance perfilman
Compliance Impor Peralatan
Pendampingan importasi peralatan produksi: API, dokumen bea cukai, PPN 11%, PPh Pasal 22. Verifikasi HS Code untuk akurasi bea masuk. Termasuk untuk rekomendasi Kemendag untuk pembebasan bea masuk.
- Impor compliant
- Bea masuk optimal
- PPN masukan recovered
Pembukuan Multi-Channel Produksi
Setup pembukuan multi-channel: TV (free to air, kabel), streaming, YouTube, iklan, B2B. Termasuk tracking margin per channel, royalti untuk talent, dan PPN per channel. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.
- Margin per channel terukur
- Royalti talent terhitung
- PPN terkontrol
Compliance BPJS Ketenagakerjaan
Pendampingan compliance BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk karyawan rumah produksi: pendaftaran, iuran, dan pelaporan. Termasuk untuk kru tetap dan freelancer (per project).
- BPJS compliant
- Karyawan terdaftar
- Risiko sanksi Depnaker rendah
Compliance Konten Digital & Ekspor
Setup compliance untuk konten digital: PPN 11% sesuai PMK 13/2021. Termasuk untuk ekspor konten ke platform streaming global (Netflix, Disney+) dengan PPN 0% dan bukti ekspor.
- Konten digital compliant
- PPN ekspor valid
- Platform global accessed
Bagaimana Kami Bekerja
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala produksi (kreator independen/rumah produksi/studio besar), channel penjualan (TV, streaming, YouTube, iklan, B2B), dan pain point PPh/PPN/LSF/izin.
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk produksi PKP, identifikasi sertifikat LSF, dan analisis pajak daerah.
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final.
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau LSF, dan update regulasi (UU Perfilman, PMK konten digital).
Regulasi Pajak Terkait
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Rumah produksi kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Rumah produksi besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Produksi
Jasa produksi film, video, dan program televisi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penjualan ke stasiun TV, platform streaming, atau brand untuk iklan kena PPN 11%. Ekspor film/video mendapat PPN 0% dengan PEB.
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Rumah produksi dikenai pajak reklame (untuk logo dan brand), dan retribusi izin usaha. Beberapa pemda mengenakan pajak hiburan untuk konten kreatif yang dipertunjukkan. Penting untuk verifikasi pajak daerah per lokasi.
PMK 211/PMK.04/2019
Impor Peralatan Produksi
Rumah produksi mengimpor peralatan (kamera, lighting, sound system, editing) dari Hollywood, Eropa, dan Asia. Bea masuk 0%-15% sesuai HS Code (kamera biasanya 5-10%, software 0%). PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi.
UU 33/2009 jo. PP 18/2014
Sistem Perfilman Nasional & LSF
Setiap film dan program televisi WAJIB mendapatkan sertifikat lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) sebelum ditayangkan. Tanpa sertifikat LSF, film tidak bisa ditayangkan di bioskop, TV, atau platform streaming. Penting untuk compliance.
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Kru Produksi
Rumah produksi dengan karyawan tetap (sutradara, produser, kru) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kru produksi sering freelancer dengan kontrak per project. Beberapa rumah produksi mendaftarkan freelancer sebagai karyawan tetap dengan sistem borongan.
PMK 13/2021
PPN untuk Konten Digital
Konten digital (film, video, program TV) yang dijual/didistribusikan secara digital dikenai PPN 11% sesuai PMK 13/2021. Penjualan ke platform streaming (Netflix, Viu, Disney+) kena PPN 11% atau PPN 0% untuk ekspor.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpajakan Produksi Film, Video, Program TV, dan Konten Digital?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Pajak & Perpajakan Produksi Film, Video, Program TV, dan Konten Digital di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah rumah produksi wajib PKP dan kena PPN 11%?
Rumah produksi dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Rumah produksi dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari klien. PPN berlaku untuk jasa produksi film, video, dan program TV. Ekspor film/video mendapat PPN 0% dengan PEB.
Berapa PPh Final UMKM untuk content creator?
PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet bruto per tahun. Misalnya, omzet Rp 1,5 Miliar per tahun, PPh Final = Rp 1,5 Miliar × 0,5% = Rp 7,5 juta per tahun, dilaporkan per triwulanan. Content creator dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible. Omzet dihitung dari seluruh pendapatan (YouTube AdSense, sponsorship, B2B brand, merchandise).
Apa itu LSF dan kenapa penting?
LSF (Lembaga Sensor Film) adalah lembaga yang memberikan sertifikat lulus sensor untuk film, video, dan program TV sebelum ditayangkan. Tanpa sertifikat LSF, film tidak bisa ditayangkan di bioskop, TV, atau platform streaming. Proses: 2-4 minggu untuk pengajuan. Setiap film/program TV WAJIB memiliki sertifikat LSF.
Berapa bea masuk kamera profesional?
Kamera profesional impor (HS 9006 untuk kamera) dikenai bea masuk 0%-10% tergantung jenis dan negara asal. Kamera dari Jepang, Korea, dan Taiwan biasanya 0% dengan FTA. Kamera dari Eropa biasanya 5%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi. Kamera untuk produksi film bisa bebas bea masuk dengan rekomendasi Kemendag.
Apakah klaim 'konten eksklusif' pada platform streaming kena pajak?
Konten eksklusif yang dijual/didistribusikan ke platform streaming (Netflix, Viu, Disney+) dikenai PPN 11% sesuai PMK 13/2021. Untuk ekspor (penjualan ke platform global), bisa PPN 0% dengan PEB dan bukti ekspor. Penjualan ke platform lokal kena PPN 11%. Perlu verifikasi per kontrak dan per platform.
Bagaimana pembukuan untuk content creator multi-channel?
Content creator multi-channel perlu pembukuan yang mengelola pendapatan dari banyak sumber: YouTube AdSense, sponsorship, B2B brand, merchandise, dan platform lain (TikTok, Instagram). Software akuntansi dengan integrasi ke payment gateway (PayPal, Stripe, bank) penting. SPT PPh Final triwulanan. Royalti untuk talent (musisi, videografer) perlu tracking khusus.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk rumah produksi?
Biaya bervariasi sesuai skala: kreator independen berkisar Rp 500 ribu-1,5 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Rumah produksi kecil berkisar Rp 1,5-3 juta/bulan termasuk PPN, multi-channel. Rumah produksi besar (omzet > Rp 4,8 Miliar) berkisar Rp 3-10 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-channel, royalti talent, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Pajak Jasa Profesional & Konsultan
KBLI 69101
Pajak konsultan dan jasa profesional: PPh 21, PPh 23, Norma NPPN. Optimalisasi pajak profesional bersama Arunika Consulting.
Pajak & Perpajakan Toko Sembako, Toko Kelontong, dan Toko Bahan Makanan Tradisional
KBLI 47190
Konsultan pajak untuk toko kelontong, toko bahan makanan, dan UMKM retail pangan (KBLI 47190): PPh Final UMKM, PPN bahan pangan, pajak daerah.
Pajak Coffee Shop & F&B
KBLI 56101
Pajak coffee shop dan bisnis F&B: PBJT makanan 10%, PPh Final UMKM, kewajiban pelaporan. Konsultasi pajak F&B bersama Arunika Consulting.