Sewa Properti & Kost
Pendapatan sewa properti dikenai PPh Final 10% yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Jika pemilik sudah PKP, PPN sewa komersial juga wajib dipungut. Arunika Consulting membantu pemilik properti memastikan kewajiban pajak sewa tertib dan tepat waktu.
Tarif Pajak
10%
PPH FINAL
Tingkat Risiko
Rendah
Omzet Tipikal
Rp 100 juta - 10 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
PPh Final yang Definitif
PPh Final 10% menjadi beban tetap sehingga perlu pengelolaan cash flow yang baik.
Kewajiban PPN
PKP wajib memungut PPN atas sewa komersial dan melaporkannya setiap masa.
Dokumentasi Kontrak Sewa
Kontrak sewa harus jelas agar dasar pengenaan pajak dan pemotongan benar.
Solusi Perpajakan Kami
Pelaporan PPh Final
Pengelolaan penyetoran dan pelaporan PPh Final sewa agar tidak terlambat.
- Tidak ada sanksi
- Dokumen rapi
- Kepatuhan terjaga
Manajemen PPN Sewa
Penerbitan faktur pajak dan pelaporan PPN bagi properti komersial.
- Compliance PPN
- Input tax credit
- Cash flow tertata
Struktur Kepemilikan
Evaluasi kepemilikan pribadi vs badan untuk efisiensi pajak dan perlindungan aset.
- Tax efficiency
- Asset protection
- Perencanaan jangka panjang
Regulasi Pajak Terkait
PP 34/2017
PPh Final atas Sewa Tanah/Bangunan
PPh Final 10% dari nilai bruto sewa tanah dan/atau bangunan
PPN Sewa
PPN atas Jasa Sewa
PPN 11% atas sewa komersial (dengan ketentuan pengecualian tertentu)
Butuh Konsultan Pajak untuk Sewa Properti & Kost?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Sewa Properti & Kost di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang membayar PPh Final 10%?
Jika penyewa adalah pemotong pajak, PPh Final dipotong dari pembayaran sewa. Jika bukan, pemilik menyetor sendiri.
Apakah semua sewa properti kena PPN?
Tidak. PPN hanya berlaku untuk sewa komersial oleh PKP dan tidak termasuk rumah sederhana dengan ketentuan pengecualian.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Pajak Developer & Properti
KBLI 41011
Pajak developer properti: PPh Final 2.5%, PPN rumah, BPHTB. Konsultasi pajak real estate bersama Arunika Consulting.
Hotel & Hospitality
KBLI 55111
Implementasi PMS terintegrasi dengan POS, channel manager, dan accounting untuk hotel dan resort multi-outlet.
Koperasi & BMT
KBLI 64192
Implementasi core system koperasi simpan pinjam. Loan management, SHU automation, dan pelaporan sesuai regulasi koperasi.