Perpajakan · KBLI 47230
Konsultan Pajak untuk Toko Elektronik & Alat Rumah Tangga
Layanan pajak untuk toko TV, kulkas, AC, smartphone, dan consumer electronics: PPh Final UMKM, PPN, SDPPI, garansi, label.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk Toko Elektronik
Toko elektronik dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Toko dengan banyak cabang perlu konsolidasi pembukuan. Toko online dan offline harus digabungkan.
-
PPN 11% untuk Toko PKP
Toko elektronik dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Penjualan ke korporat (B2B) juga kena PPN. Penjualan ke customer akhir (B2C) tetap kena PPN.
-
Elektronik Impor & SDPPI
Elektronik impor dari China, Korea, Jepang. Bea masuk 0%-15% tergantung jenis, PPN 11%, PPh Pasal 22 (2,5% untuk API). Alat dengan frekuensi radio (smartphone, laptop) butuh sertifikat SDPPI dari Komdigi.
-
Garansi Produk & Service Center
Beberapa alat elektronik WAJIB garansi sesuai Permendag 35/2015 (TV, kulkas, AC, smartphone). Garansi sparepart dan service center wajib jelas. Pelanggaran garansi bisa menjadi temuan Kemendag.
-
Pajak Daerah & Retribusi
Toko elektronik di beberapa daerah dikenai pajak reklame (etalase, papan nama), dan retribusi izin gangguan. Tiap pemda bisa beda tarif. Penting untuk verifikasi pajak daerah per lokasi.
-
Multi-Channel: Offline, Online, Marketplace
Toko elektronik modern menjual di banyak kanal: toko fisik, online store, marketplace (Tokopedia, Shopee), dan Erafone/Apple reseller. Tiap channel punya margin dan termin berbeda. Pembukuan per channel penting.
-
SNI untuk Beberapa Alat Elektronik
Beberapa alat elektronik (kulkas, AC) wajib SNI. Pengujian di lab terakreditasi KAN. Pengawasan oleh BSN dan Kemendag. Tanpa SNI, tidak bisa diedarkan di Indonesia.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk toko elektronik. Termasuk setup pembukuan konsolidasi (offline + online + marketplace), estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-channel
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk Toko PKP
Membantu toko PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk penjualan. Termasuk setup akun PPN masukan dari pembelian barang (untuk recover), dan SOP faktur pajak.
- PPN compliant
- PPN masukan di-recover
- SPT PPN lancar
- 03
Compliance Elektronik Impor & SDPPI
Pendampingan importasi elektronik: API, dokumen bea cukai, PPN 11%, PPh Pasal 22, dan sertifikat SDPPI untuk alat dengan frekuensi radio. Verifikasi HS Code untuk akurasi bea masuk.
- Impor compliant
- SDPPI tersedia
- PPN masukan recovered
- 04
Compliance Garansi Produk
Pendampingan compliance garansi sesuai Permendag 35/2015: garansi minimal, service center, sparepart. Termasuk untuk penjualan online dan marketplace. Penting untuk menghindari temuan Kemendag.
- Garansi compliant
- Service center jelas
- Risiko Kemendag rendah
- 05
Compliance Pajak Daerah
Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, izin gangguan) sesuai perda setempat. Termasuk untuk toko di multiple lokasi dengan tarif pajak berbeda per pemda.
- Pajak daerah compliant
- Risiko sanksi pemda rendah
- Multi-lokasi rapi
- 06
Pembukuan Multi-Channel Toko Elektronik
Setup pembukuan multi-channel: toko fisik, online store, marketplace, dan reseller. Termasuk tracking margin per channel, rekonsiliasi dengan laporan marketplace, dan PPN per channel. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.
- Margin per channel terukur
- Marketplace integration
- PPN terkontrol
- 07
Compliance SNI Alat Elektronik
Pendampingan pengurusan SNI untuk alat elektronik (kulkas, AC, dll). Pengujian di lab terakreditasi KAN. Komunikasi dengan BSN dan Kemendag.
- SNI tersertifikasi
- Alat elektronik legal
- Risiko sita rendah
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala toko (kecil/menengah/besar), channel penjualan (offline/online/marketplace), dan pain point PPh/PPN/pajak daerah/SDPPI/garansi.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk toko PKP, identifikasi pajak daerah, dan analisis SDPPI/garansi.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, Kemendag, atau Komdigi, dan update regulasi (Permendag, Permen Kominfo).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Toko elektronik dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Toko besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Toko Elektronik (PKP)
Toko elektronik yang PKP (omzet di atas Rp 4,8 Miliar) memungut PPN 11% untuk semua penjualan. Toko kecil (non-PKP) tidak memungut PPN. TV, kulkas, mesin cuci, AC, dan elektronik rumah tangga lainnya semua kena PPN 11% (jika PKP).
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Toko elektronik di beberapa daerah dikenai pajak reklame (etalase, papan nama), dan retribusi izin gangguan. Beberapa daerah mengenakan pajak restoran untuk area demo/kafe. Penting untuk verifikasi pajak daerah per lokasi.
-
PMK 211/PMK.04/2019
Elektronik Impor & Lartas
Elektronik impor (TV, kulkas, smartphone, laptop) dari China, Korea, Jepang, dan Taiwan dikenai bea masuk 0%-15% tergantung jenis. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Beberapa elektronik (smartphone, laptop) butuh sertifikasi SDPPI Komdigi.
-
Permen Kominfo 5/2020
Sertifikasi SDPPI untuk Alat Elektronik
Alat elektronik yang menggunakan frekuensi radio (smartphone, laptop dengan WiFi/Bluetooth, smart TV) WAJIB memiliki sertifikat SDPPI (Standardisasi Perangkat Telekomunikasi dan Informasi) dari Komdigi. Tanpa sertifikat, alat elektronik tidak bisa diedarkan di Indonesia.
-
Permentan 14/2017
SNI & Label untuk Elektronik
Beberapa alat elektronik wajib memiliki SNI (misalnya SNI untuk kulkas, AC). Pengujian di lab terakreditasi KAN. Label sesuai Permendag 31/2018 (label komposisi, garansi, negara asal). Pelanggaran bisa menjadi temuan BSN dan Kemendag.
-
Permendag 35/2015
Garansi Produk Elektronik
Beberapa alat elektronik WAJIB memiliki garansi sesuai Permendag (misalnya garansi minimal 1 tahun untuk TV, kulkas, AC, smartphone). Garansi sparepart dan service center wajib jelas. Pelanggaran garansi bisa menjadi temuan Kemendag.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah toko elektronik wajib PKP dan kena PPN 11%?
Toko elektronik dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Toko dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. PPN berlaku untuk semua jenis alat elektronik (TV, kulkas, AC, smartphone, laptop).
Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM untuk toko elektronik?
PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet bruto per tahun. Misalnya, omzet Rp 2 Miliar per tahun, PPh Final = Rp 2 Miliar × 0,5% = Rp 10 juta per tahun, dilaporkan per triwulanan. Toko dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible. Omzet dihitung dari seluruh penjualan (offline + online + marketplace).
Berapa bea masuk smartphone impor?
Smartphone impor (HS 8517.13) dikenai bea masuk 0% untuk beberapa merek dengan FTA. PPN 11% di atas CIF. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi. Smartphone yang menggunakan WiFi/Bluetooth butuh sertifikat SDPPI dari Komdigi. IMEI didaftarkan di Komdigi untuk aktivasi di jaringan Indonesia.
Apa itu SDPPI dan kenapa penting?
SDPPI (Standardisasi Perangkat Telekomunikasi dan Informasi) adalah sertifikat dari Komdigi yang wajib dimiliki oleh alat elektronik yang menggunakan frekuensi radio (smartphone, laptop dengan WiFi/Bluetooth, smart TV, router, IoT device). Tanpa SDPPI, alat elektronik tidak bisa diedarkan di Indonesia. Proses: 4-8 minggu untuk pengujian dan sertifikat.
Bagaimana garansi untuk alat elektronik yang dijual?
Sesuai Permendag 35/2015, beberapa alat elektronik WAJIB garansi minimal: TV minimal 1 tahun, kulkas minimal 1 tahun, AC minimal 1 tahun, smartphone minimal 1 tahun. Garansi sparepart dan service center wajib jelas. Penjual wajib menyediakan service center yang mudah diakses. Pelanggaran garansi bisa menjadi temuan Kemendag.
Apakah toko elektronik bisa ekspor?
Ya, toko elektronik bisa ekspor ke negara tetangga. PPN 0% berlaku dengan PEB, faktur pajak kode 06, dan bukti pembayaran. Beberapa alat elektronik Indonesia (smartphone lokal, IoT device) memiliki pasar ekspor. Beberapa negara mensyaratkan sertifikat tambahan (FCC untuk AS, CE untuk UE).
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk toko elektronik?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Toko Sembako, Toko Kelontong, dan Toko Bahan Makanan Tradisional KBLI 47190Konsultan pajak untuk toko kelontong, toko bahan makanan, dan UMKM retail pangan (KBLI 47190): PPh Final UMKM, PPN bahan pangan, pajak daerah.
- Pajak & Perpajakan Toko Pakaian, Butik, dan Fashion Retail KBLI 47210Konsultan pajak untuk toko pakaian, butik, dan fashion retail (KBLI 47210): PPh Final UMKM, PPN, pakaian impor, pajak daerah, label.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur