Perpajakan ยท KBLI 47111

Pajak Retail & Toko UMKM

Toko retail dan UMKM menikmati kemudahan perpajakan dengan PPh Final 0.5% dari omzet bruto selama peredaran usaha di bawah Rp 4.8 Miliar. Namun, kewajiban menjadi PKP dan memungut PPN tetap berlaku jika omzet melewati threshold. Arunika Consulting membantu retail UMKM memahami hak dan kewajiban pajak agar tetap compliant tanpa membebani operasional.

Yang biasanya jadi masalah

  • Threshold PKP dan PPN

    Jika omzet melebihi Rp 4.8 Miliar, wajib menjadi PKP dan memungut PPN 11% yang mempengaruhi harga jual.

  • Pencatatan Omzet Harian

    Transaksi retail yang padat memerlukan sistem POS terintegrasi untuk rekap omzet pajak.

  • Barang Bebas PPN vs Kena PPN

    Toko yang menjual campuran barang (sembako bebas PPN, non-sembako kena PPN) harus memisahkan pencatatan.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Evaluasi Status UMKM vs PKP

    Menghitung apakah tetap di skema PPh Final 0.5% atau beralih ke PKP lebih menguntungkan berdasarkan margin dan omzet.

    • Beban pajak optimal
    • Keputusan berbasis data
    • Perencanaan growth jelas
  2. 02

    Setup Integrasi POS-Pajak

    Menghubungkan sistem POS dengan laporan pajak untuk otomatisasi rekap omzet bulanan.

    • Rekap akurat
    • Hemat waktu admin
    • Audit trail rapi
  3. 03

    Pelatihan Kewajiban PKP

    Pendampingan transisi menjadi PKP: registrasi, penerbitan faktur pajak, dan pelaporan SPT PPN.

    • Transisi mulus
    • Risiko sanksi lebih rendah
    • Operasional tidak terganggu

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh

    PPh Final 0.5% dari omzet bruto untuk UMKM dengan peredaran usaha di bawah Rp 4.8 Miliar per tahun.

  • PMK-164/2023

    Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok

    Daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN termasuk beras, gula, dll.

  • UU HPP

    UU No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan

    Mengatur batas omzet PKP, tarif PPN, dan ketentuan PPh UMKM terbaru.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan toko retail wajib menjadi PKP?

Jika omzet dalam satu tahun melebihi Rp 4.8 Miliar, wajib mendaftar sebagai PKP dan memungut PPN 11% atas penjualan barang kena pajak.

Apakah sembako dijual di toko kena PPN?

Tidak. Barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, garam, daging, telur, dll dibebaskan dari PPN sesuai PMK-164/2023.

Bagaimana jika omzet turun di bawah 4.8M setelah jadi PKP?

Status PKP tidak otomatis dicabut. Bisa mengajukan permohonan pencabutan PKP jika memenuhi syarat, tetapi prosesnya memerlukan waktu.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp